BREAKING NEWS: Diduga Layani Pengisian Pertalite ke Jeriken, SPBU di Bulukumba Disorot IMM

Sambar id Bulukumba, 5 Agustus 2026 — Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 74.925.39 di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, diduga melayani pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite ke dalam jeriken yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Rabu (5/8/2026), pengisian Pertalite ke wadah jeriken plastik diduga dilakukan secara langsung di area dispenser SPBU. BBM bersubsidi tersebut diduga kemudian disalurkan kepada pelangsir untuk dibawa keluar wilayah Kabupaten Bulukumba menuju Kabupaten Bantaeng menggunakan sejumlah kendaraan.

Aktivitas tersebut mendapat sorotan keras dari Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Bulukumba. Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik PC IMM Bulukumba, Revais Lesnussa, mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.

"Ini menjadi ujian awal bagi Kapolres Bulukumba yang baru menjabat. Kami mendesak Unit Tipidter Satreskrim Polres Bulukumba segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Apabila dugaan ini terbukti, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegas Revais.

Menurutnya, Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, setiap dugaan penyaluran kepada pelangsir maupun pihak yang tidak berhak harus ditindak tegas demi menjaga hak masyarakat dan mencegah kerugian negara.

Selain dugaan pelanggaran distribusi, IMM juga menyoroti aspek keselamatan kerja. Penggunaan jeriken plastik biasa sebagai wadah pengisian BBM dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan apabila tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Diduga Berpotensi Melanggar Sejumlah Regulasi

IMM Bulukumba menilai dugaan praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:

- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang mengatur tata cara penyaluran BBM bersubsidi kepada konsumen yang berhak.
- Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), yang mengatur penyaluran Pertalite hanya kepada konsumen yang memenuhi persyaratan.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, ditegaskan:

«"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."»

IMM Bulukumba menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Organisasi tersebut meminta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Polres Bulukumba, dan Polda Sulawesi Selatan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

IMM juga mengingatkan bahwa apabila SPBU terbukti melanggar SOP maupun ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, sanksi administratif dari PT Pertamina Patra Niaga dapat berupa surat peringatan, penghentian sementara penyaluran BBM subsidi, pemblokiran kuota hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Nomor 74.925.39 maupun PT Pertamina Patra Niaga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(TiM)



Lebih baru Lebih lama