Ilustrasi
SAMBAR.ID // PASURUAN - Penanganan perkara di Polres Pasuruan Kota kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya upaya hukum yang dinilai oleh pihak tertentu sebagai upaya untuk menjerat seorang jurnalis. Sabtu (01/08/2026)
Pihak yang mempersoalkan proses tersebut menyampaikan dugaan bahwa langkah hukum yang berjalan perlu mendapat pengawasan lebih lanjut guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun proses yang tidak sesuai prosedur.
Dugaan tersebut juga dikaitkan dengan adanya kepentingan tertentu yang melibatkan pihak keluarga tersangka dalam perkara penganiayaan yang terjadi di dalam parkiran polres Pasuruan kota pada tanggal 14 Maret 2025 Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, fakta hukum, dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Sorotan juga kembali mengarah pada perkara perjudian togel yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Pihak yang mempertanyakan proses hukum menyebut terdapat perkara di mana seseorang yang menurut mereka bukan sebagai bandar sempat dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 426.
Pihak tersebut menyampaikan bahwa tudingan tersebut pada proses selanjutnya dinilai tidak terbukti berdasarkan fakta hukum yang mereka sampaikan. Hal itu kemudian menjadi dasar munculnya kekhawatiran agar tidak terjadi kembali kesalahan dalam proses penegakan hukum terhadap pihak lain.
Atas persoalan tersebut, desakan pemeriksaan diarahkan kepada lembaga pengawasan internal Polri, termasuk Propam Polres Pasuruan Kota dan Propam Polda Jawa Timur, agar melakukan penelusuran apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran disiplin, kode etik, maupun prosedur dalam pelaksanaan tugas anggota.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Kini perhatian publik tertuju pada langkah tegas fungsi pengawasan internal Polri dalam memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur, serta menjamin proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan.









