Sambar.id, RIAU |
Rokan Hilir - Pada Hari Sabtu Tanggal 1 Agustus 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik: ROKAN HILIR- Pemandangan jalan berlubang, aspal mengelupas, dan genangan air mirip kubangan kerbau bukan lagi hal asing bagi masyarakat. Ironisnya, kerusakan ini tidak hanya terjadi di pelosok desa yang terisolasi, melainkan di depan mata kita: di area pemukiman padat penduduk dan jalur utama pusat kota. Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar yang terus berulang di benak publik: Dikemanakan anggaran rutin pemeliharaan jalan yang saban tahun diketok dalam APBD?
Setiap tahun, pemerintah daerah selalu mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk pos pemeliharaan jalan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan ketimpangan yang luar biasa. Jalan rusak dibiarkan menahun, seolah-olah menunggu adanya korban jiwa atau viral di media sosial baru mendapat perhatian.
Peta Anggaran: Ke Mana Uang Rakyat Mengalir?
Untuk memahami ke mana anggaran tersebut pergi, kita harus melihat bagaimana sistem tata kelola keuangan daerah bekerja. Secara regulasi, anggaran pemeliharaan rutin dibagi ke dalam beberapa pintu wewenang yang berbeda:
Jalan Pusat Kota (Jalan Protokol/Kabupaten): Dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui dana APBD.
Jalan Pemukiman (Jalan Lingkungan): Dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) atau diserahkan langsung melalui instrumen Dana Kelurahan/Dana Desa.
Artinya, secara teoritis, uangnya ada dan instansinya jelas. Lalu, mengapa jalanan kita tetap hancur?
Tiga Akar Masalah Pembiaran Jalan Rusak
Berdasarkan analisis anggaran dan pengawasan publik, ada tiga alasan utama mengapa anggaran rutin tersebut seolah "gaib" dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat:
Birokrasi yang Lambat dan Salah Prioritas: Anggaran rutin seringkali baru bisa dicairkan di pertengahan atau akhir tahun karena proses administrasi dan lelang e-katalog yang berbelit-belit. Selama birokrasi berjalan, lubang kecil di pusat kota dibiarkan. Akibatnya, saat dana cair, lubang tersebut sudah melebar menjadi rusak berat yang tidak bisa lagi diperbaiki dengan dana pemeliharaan rutin.
Belanja Operasional yang Gemuk: Hasil investigasi Ombudsman di berbagai daerah kerap menunjukkan bahwa porsi anggaran dinas terkait lebih banyak habis untuk membiayai "biaya tidak langsung". Mulai dari gaji pegawai, pemeliharaan alat berat, hingga rapat-rapat koordinasi. Alhasil, sisa dana yang benar-benar dibelikan material aspal (hotmiks) untuk menambal jalan sangatlah minim.
Proyek "Kosmetik" Lebih Seksi dibanding Struktur: Pemerintah daerah cenderung lebih suka mengalokasikan dana besar untuk proyek yang tampak megah secara visual, seperti revitalisasi trotoar, pembangunan taman, atau hiasan kota di akhir tahun. Proyek-proyek kosmetik ini dipilih demi mengejar penyerapan anggaran dan pencitraan, sementara pengasalan jalan pemukiman yang vital bagi ekonomi warga dianggap tidak bernilai politis.
Hukum yang Mengancam Penyelenggara Jalan
Pembiaran jalan rusak sebenarnya adalah pelanggaran hukum pidana. Di dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 273), dinyatakan dengan tegas bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana penjara atau dikenai denda materiil yang besar. Pemerintah tidak bisa lagi berlindung di balik alasan "tidak ada dana", karena merawat jalan adalah kewajiban pelayanan dasar.
Kesimpulan: Saatnya Warga Bergerak
Anggaran rutin pemeliharaan jalan bukan hadiah dari pemerintah, melainkan uang pajak yang dipungut dari keringat warga. Membiarkan jalan di pemukiman dan pusat kota rusak menahun adalah bentuk kegagalan tata kelola pembelanjaan daerah.
Masyarakat tidak boleh lagi sekadar mengeluh di grup WhatsApp atau media sosial pribadi tanpa arah. Kita harus mulai mendokumentasikan kerusakan, mengecek status wewenang jalan, dan mengirimkan laporan resmi secara massal melalui kanal vertikal seperti aplikasi LAPOR! atau menggugat melalui ombudsman. Sudah saatnya kita memaksa pemerintah daerah mengembalikan fungsi anggaran rutin ke tempat yang seharusnya: di atas aspal jalan yang mulus, bukan di dalam laporan serapan di atas meja kerja.
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber:Masyarakat









