‎BPK Temukan Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Proyek Jalan di Rohil Rp7,72 Miliar

Sambar.id, RIAU |

Rokan Hilir - Pada Hari Sabtu Tanggal 1 Agustus 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik:  ‎ROKAN HILIR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan atas pelaksanaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ) pada dua organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Rokan Hilir. Nilai temuan tersebut mencapai Rp7.722.086.017,12.
‎Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, permasalahan yang ditemukan meliputi kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, serta penggunaan material yang tidak memenuhi standar bahan pada sejumlah proyek infrastruktur.
‎Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Rokan Hilir agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) selaku Pengguna Anggaran untuk menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyusun dokumen perencanaan teknis sesuai ketentuan serta memperkuat pengendalian pelaksanaan kontrak oleh penyedia.
‎Selain itu, BPK meminta Dinas PUTR memproses kelebihan pembayaran realisasi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp7.037.432.648,49 dan menyetorkannya ke kas daerah. BPK juga mencatat adanya potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp18.493.962,62 yang harus diperhitungkan.
‎Sementara itu, kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), BPK merekomendasikan agar menginstruksikan PPK memedomani ketentuan dalam pengendalian pelaksanaan kontrak oleh penyedia. Dinas Perkim juga diminta memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp666.159.845,11 serta menyetorkan dana tersebut ke kas daerah.
‎Temuan tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek infrastruktur, mulai dari aspek perencanaan, pengendalian mutu pekerjaan hingga kepatuhan terhadap spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
‎Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas rekomendasi BPK tersebut.
‎Catatan Redaksi: Temuan BPK merupakan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan menjadi rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Temuan ini tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana, kecuali ditemukan bukti yang cukup melalui proses penegakan hukum.***MF(Rilis)

Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))
Lebih baru Lebih lama