Datuk Penghulu Serusa Menanggapi Tudingan LSM Gakorpan Dugaan Perambahan Hutan Mangrove Dikepenghuluan Serusa

Sambar.id, RIAU |

Rokan Hilir - Pada Hari Sabtu Tanggal 1 Agustus 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik:Datuk Penghulu Kepenghuluan Serusa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir,Jumino Dengan Tegas Dugaan Perambahan Hutan Mangrove Melalui Media ini Bahwa Dugaan Turut Serta Jual Lahan Tersebut Dengan Tegas Tidak Benar.

"Pada saat Tim Biro Redaksi Media Sambar id dikonfirmasi oleh saudara Jumino selaku Datuk Penghulu Serusa melalui Via telpon Watshapp pribadinya berdurasi 5 menit mengatakan " Atas nama pribadi dan selaku Penghulu Kepenghuluan Serusa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dirinya tidak pernah menjual belikan lahan kawasan hutan Mangrove yang diberikan oleh pihak LSM Gakorpan melalui Media jurnalbayangkaranesws dengan tegas tidak benar.

"Dikarenakan pada tahun 2021-2022 pada saat diteruskan pembuatan surat keterangan keterangan ganti rugi (SKGR) Kepenghuluan berdasarkan surat keterangan pendataran tanah( SKPT) garapan awal pada tahun 2009-2012 dimasa Penghulu Kepenghuluan Parit Aman (Rusman) " dan pada saat itu lahan tersebut masyarakat tidak tau sama sekali adanya lahan kawasan hutan Mangrove ," karena pada saat itu belum ada sosialisasi dari pihak dinas kehutanan kabupaten rokan hilir pakde, ungkap Jumino selaku Penghulu Serusa kepada tim awak media ini. Jum'at malam tanggal 31/7/2026 pukul 23,27 wib 

Yang dikatakan melalui pemberitaan media jurnalbayangkaranesws dugaan perambahan hutan Mangrove dan lain sebagainya di kepenghuluan serusa pada tanggal 29/7/2026  

Yang dimaksud lahan mangrove di Kepenghuluan Serusa berawal dari proses pembersihan atau pembukaan lahan dari segala jenis vegetasi pohon dan semak (land clearing) dengan menggunakan alat berat yang dilakukan oleh Tuan Takur atau Mafia Tanah bekerjasama dengan Oknum Perangkat Kepenghuluan Serusa." Berdasarkan yang diberitakan LSM Gakorpan tidak benar,Jelas Jumino kepada awak media ini.

"Dikarenakan lahan tersebut dibuka pada tahun 2009-2011 dan sudah ditanami sawit dan lain sebagainya yang saat ini atas nama kepemilikan pribadi Lasiran,Ahok ,itu berdasarkan dengan ganti rugi dengan masyarakat bukan seperti yang diberitakan LSM Gakorpan" dijual dengan Tuan takur dan Kelompok Mafia dan lain sebaginya tidak benar.

Lahan atas nama Ahok statusnya APL dan lahan Lasiran statusnya lahan Kawasan" namun kami sudah melakukan upaya pemutihan dan telah menyurati pihak Kehutanan Bagan Siapi-api untuk turun ke lokasi agar dilakukan Pemutihan.
"Sesuai UU CK Pasal 110 B.

Mengenai pengeluaran surat pendaptaran tanah yang di garap kelompok tani" sudah dirintis dan dilakukan penebasan/nyimas pada tahun 2021-2022 dan dilanjutkan penggarapan kepada pihak pengganti rugi lahan tersebut belum ada himbauan dan sosialisasi dari pihak pemerintah melalui dinas kehutan bahwa lahan tersebut adalah kawasan hutan sudah diajukan proposal permohonan ijin garap ke pusat ,ujar penghulu.

"Soal jumlah nilai ganti rugi (SKGR) per surat 2 hektare 20-30 juta berdasarkan kesepakatan antara pihak pertama dan pihak kedua kami hanya meneruskan  kelanjutan surat dasar pendaptaran tanah yang dibuat pada jaman penghulu kepenghuluan Parit Aman sebelum dimekarkan menjadi kepenghuluan Serusa pada saat itu penghulunya Rusman , jelas Jumino lagi.

Mengenai kelompok tani yang ada saat ini" juga pada saat membuka lahan tersebut yang dikatakan lahan kawasan hutan mangrove dan lain sebagainya juga digarap / dikerjakan kelompok tani pada tahun 2021-2023 lahan tersebut sudah dibuka pada masa kepenghuluan Parit Aman pada tahun 2009- 2012 .

Disini kami dalam menanggapi dugaan perambahan hutan mangrove yang ada kepenghuluan serusa sejak tahun 2023 yang diasosiasikan 
 oleh pihak dinas kehutanan provinsi atau yang mewakili. " Sekali lagi kami tegaskan tidak benar. 

"Dalam hal ini kami atas nama Pemerintahan desa Kepenghuluan Serusa ucapkan terima kasih kepada LSM Gakorpan melalui Media jurnalbayangkaranesws dalam pemberitaan adanya dugaan perambahan hutan mangrove tersebut kami anggap sebagai himbauan" namun jika dikaitkan kami turut serta penjualan lahan kawasan hutan Mangrove tersebut sekali lagi kami selaku Penghulu Serusa dan nama Hairul Huda selaku sekdes yang dikaitkan tidak ada sama sekali melakukan perambahan hutan mangrove dan turut jual beli yang dikatakan lahan kawasan hutan Mangrove tersebut, Imbuhnya.

Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber:Kompirmasi
Lebih baru Lebih lama