BSKN RI Surati Kejari Bengkulu Tengah, Pertanyakan Perkembangan Empat Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa


Sambar.id BENGKULU TENGAH – Ketua Badan Stabilitas Ketahanan Nasional Republik Indonesia (BSKN RI) resmi menyurati Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah untuk mempertanyakan perkembangan penanganan empat laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024 yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada pelapor.


Surat tersebut merupakan bentuk permintaan informasi atas perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan BSKN RI sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum.


Empat laporan yang dipertanyakan meliputi:

Desa Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, terkait dugaan mark-up pengadaan kambing yang bersumber dari Dana Desa.

Desa Air Sebakul, Kecamatan Kembang Seri, Kabupaten Bengkulu Tengah, dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024 yang merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Desa Air Putih, Kecamatan Kembang Seri, Kabupaten Bengkulu Tengah, dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang juga merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Desa Talang Tengah II, Kecamatan Pematang Tiga, Kabupaten Bengkulu Tengah, dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024 yang merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.


Menurut Ketua BSKN RI, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai perkembangan penanganan keempat laporan tersebut.


"Kami menghormati independensi aparat penegak hukum. Namun sebagai pelapor, kami memiliki hak untuk mengetahui perkembangan laporan yang telah kami sampaikan. Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah," tegasnya.


BSKN RI menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah diharapkan dapat memberikan informasi mengenai tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dasar Hukum


Permintaan BSKN RI tersebut memiliki landasan hukum, antara lain:

Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi.


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.


Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menjadi dasar penanganan perkara tindak pidana korupsi.


Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menegaskan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam bidang penuntutan, penyidikan tindak pidana tertentu, serta menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.


Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengatur mekanisme pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai prinsip keterbukaan informasi.


BSKN RI berharap Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah segera memberikan informasi resmi mengenai perkembangan penanganan keempat laporan tersebut agar tercipta kepastian hukum, transparansi, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan empat laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dimaksud. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai hak jawab dan hak koreksi.(Ap/Ndp)

Lebih baru Lebih lama