Sambar id Bulukumba – Dugaan penipuan dalam pengadaan ompreng (food tray) dan perlengkapan dapur untuk program SPPG mencuat di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Seorang warga berinisial DMR, asal Desa Bontobangun, Kecamatan Rilau Ale, mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp100 juta dan melalui kuasa hukumnya menyatakan akan segera menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum korban, Adrianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula ketika kliennya ditawari kesempatan memperoleh titik dapur dengan syarat melakukan pemesanan ompreng (food tray) beserta sejumlah peralatan dapur SPPG kepada seorang yang disebutnya berinisial VYL.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, kata Adrianto, kliennya kemudian menyetorkan dana sebesar Rp100 juta sebagai uang muka (DP) untuk pengadaan 3.000 unit ompreng. Namun hingga saat ini, barang yang dijanjikan disebut belum pernah diterima.
"Kami telah menghimpun seluruh alat bukti yang kami nilai relevan, di antaranya bukti transfer pembayaran DP pengadaan 3.000 unit ompreng senilai Rp100 juta, dokumentasi komunikasi antara klien kami dengan pihak terduga, serta somasi yang telah kami layangkan pada Jumat, 31 Juli 2026," ujar Adrianto kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Ia menambahkan, dari total dana yang telah diserahkan, kliennya baru menerima pengembalian sebesar Rp55 juta melalui tiga kali pembayaran. Menurutnya, pengembalian tersebut dilakukan setelah korban berulang kali meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang bersangkutan.
Adrianto menilai upaya penyelesaian secara kekeluargaan belum membuahkan hasil karena hingga kini masih terdapat sisa dana yang belum dikembalikan. Oleh sebab itu, pihaknya akan melanjutkan proses hukum apabila tidak ada penyelesaian setelah batas waktu dalam somasi berakhir.
"Laporan resmi akan kami ajukan kepada aparat penegak hukum setelah tenggat waktu somasi berakhir. Langkah ini ditempuh untuk memberikan kepastian hukum bagi klien kami," katanya.
Menurut Adrianto, laporan tersebut direncanakan mengacu pada dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan hukum lain yang dinilai relevan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut oleh kuasa hukum sebagai terduga berinisial VYL belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas tuduhan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kuasa hukum korban juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran pengadaan barang yang menjanjikan keuntungan tertentu tanpa dasar yang jelas. Ia meminta masyarakat melakukan verifikasi terhadap identitas, legalitas usaha, serta mekanisme transaksi sebelum menyerahkan dana dalam jumlah besar guna menghindari potensi kerugian serupa.
lp.paisal As77M









