DARI LAPORAN POLISI HINGGA KEDALUWARSA: BIDPROPAM POLDA BENGKULU AUDIT DUGAAN KETIDAKPROFESIONALAN PENYIDIK DALAM KASUS CASIM HERMANTO



Sambar.id Bengkulu || Bidpropam telah melakukan klarifikasi dan memeriksa dokumen, hasil pemeriksaan pendahuluan Bagwassidik ditriskrimum Polda Bengkulu kini dinantikan  — Perjalanan panjang perkara yang dilaporkan Casim Hermanto kembali memasuki babak baru.


Setelah sebelumnya mempertanyakan penanganan perkara pidana yang berujung pada penghentian karena kedaluwarsa, kini persoalan tersebut telah masuk dalam mekanisme pengawasan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Hal itu terungkap melalui surat resmi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bengkulu Nomor B/268/VIII/SIP.1.1./2026/Bidpropam tertanggal 28 Agustus 2026, perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Audit Investigasi, yang ditujukan kepada Casim Hermanto selaku pelapor.


Surat tersebut menjadi penanda bahwa pengaduan Casim tidak berhenti pada tahap administrasi, melainkan telah ditindaklanjuti melalui proses audit investigasi.


Berawal dari Laporan Polisi Tahun 2021

Perkara yang menjadi latar belakang pengaduan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/1426/XII/2021/SPKT/Polresta Bengkulu tanggal 13 November 2021 mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Dalam surat Bidpropam Polda Bengkulu disebutkan bahwa perkara tersebut kemudian dihentikan karena kedaluwarsa.

Namun, persoalan yang kemudian muncul bukan semata-mata mengenai berakhirnya perkara tersebut.


Casim Hermanto mempertanyakan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu dalam menangani perkara tersebut.


Pengaduan itulah yang kemudian menjadi objek pemeriksaan dalam mekanisme pengawasan internal kepolisian.


Bidpropam Turun Tangan

Berdasarkan surat resmi tersebut, Bidpropam Polda Bengkulu telah melaksanakan audit investigasi sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kabidpropam Polda Bengkulu Nomor Sprin/475/VII/HUK.6.5/2026/Bidpropam tanggal 1 Juli 2026.

Dalam proses tersebut, akreditor Subbidwabprof Bidpropam disebut telah melakukan klarifikasi terhadap Casim Hermanto dan Aiptu Bambang Harianto.

Tidak berhenti pada klarifikasi, Bidpropam juga menyatakan telah mengumpulkan dan memeriksa dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut.


Fakta ini menunjukkan bahwa pengaduan telah memasuki tahapan pemeriksaan yang lebih substantif.


Belum Ada Kesimpulan Akhir


Meski audit investigasi telah dilakukan, surat Bidpropam Polda Bengkulu tersebut belum menyatakan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran.


Sebaliknya, surat tersebut secara tegas menyampaikan bahwa langkah selanjutnya masih menunggu hasil pemeriksaan pendahuluan dari Bagwassidik Ditreskrimum Polda Bengkulu.


Dengan demikian, proses tersebut belum dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran profesionalitas penyidik.


Hasil pemeriksaan selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.


Pertanyaan Besar yang Kini Menunggu Jawaban:

Perkembangan ini membuka sejumlah pertanyaan yang kini berada dalam ruang pemeriksaan.

Apakah seluruh proses penanganan Laporan Polisi Nomor LP-B/1426/XII/2021/SPKT/Polresta Bengkulu telah dilakukan sesuai prosedur?

Apakah terdapat persoalan profesionalitas dalam proses penanganannya?

Bagaimana konstruksi hukum mengenai penghentian perkara karena kedaluwarsa tersebut?

Dan yang tidak kalah penting, apakah seluruh tindakan penyidik sejak awal hingga berakhirnya penanganan perkara telah dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural maupun profesional?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu tidak boleh dijawab berdasarkan asumsi ataupun opini semata.


Jawabannya harus lahir dari pemeriksaan objektif terhadap dokumen, keterangan para pihak, kronologi penanganan perkara, serta ketentuan hukum yang berlaku.


Casim Kini Menunggu Hasil Pemeriksaan


Bagi Casim Hermanto selaku pelapor, surat tertanggal 28 Agustus 2026 memberikan satu kepastian penting: pengaduannya telah mendapatkan tindak lanjut melalui mekanisme internal kepolisian.


Bidpropam Polda Bengkulu telah melakukan klarifikasi, mengumpulkan dokumen, dan melakukan pemeriksaan dalam rangka audit investigasi.


Kini proses tersebut bergerak menuju tahapan berikutnya, yakni menunggu hasil pemeriksaan pendahuluan dari Bagwassidik Ditreskrimum Polda Bengkulu.


Casim pun berada pada posisi menunggu jawaban atas persoalan yang selama ini dipertanyakan nya.


Profesionalitas Penegak Hukum Menjadi Sorotan


Kasus ini pada akhirnya bukan sekadar mengenai satu laporan polisi.


Lebih jauh, perkara tersebut menyentuh persoalan fundamental dalam penegakan hukum: "bagaimana sebuah perkara ditangani sejak pertama kali dilaporkan hingga akhirnya dihentikan".


Masyarakat memiliki kepentingan terhadap proses penegakan hukum yang tidak hanya menghasilkan suatu keputusan, tetapi juga memastikan bahwa setiap tahapan dijalankan secara profesional, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Karena itu, mekanisme pengawasan internal seperti audit investigasi memiliki arti penting.


Bukan untuk menghakimi seseorang sebelum pemeriksaan selesai, melainkan untuk memastikan bahwa ketika profesionalitas aparat dipertanyakan, ada mekanisme yang bekerja untuk menguji persoalan tersebut berdasarkan fakta.


Menunggu Titik Terang.

Surat Bidpropam Polda Bengkulu tertanggal 28 Agustus 2026 belum menjadi akhir dari perjalanan persoalan Casim Hermanto.

Justru surat tersebut memperlihatkan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung.


Kini perhatian tertuju pada hasil pemeriksaan pendahuluan Bagwassidik Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Dari sana diharapkan akan diperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai duduk persoalan sebenarnya.

Sebab pada akhirnya, keadilan tidak hanya berbicara mengenai bagaimana sebuah perkara berakhir, tetapi juga mengenai apakah proses menuju akhir tersebut telah berjalan sebagaimana mestinya.


Kasus Casim Hermanto kini memasuki babak baru.

Audit investigasi telah berjalan. Klarifikasi telah dilakukan. Dokumen telah diperiksa. Dan satu pertanyaan besar masih menunggu jawaban: apakah seluruh proses penanganan perkara tersebut telah berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum?

Jawabannya kini menunggu hasil pemeriksaan.(*)



CATATAN REDAKSI

Pemberitaan ini disusun berdasarkan surat resmi Bidpropam Polda Bengkulu Nomor B/268/VIII/SIP.1.1./2026/Bidpropam tanggal 28 Agustus 2026 yang diterima/dimiliki oleh pelapor. Sampai dengan surat tersebut diterbitkan, proses pemeriksaan masih berjalan dan belum terdapat kesimpulan final mengenai ada atau tidaknya pelanggaran oleh pihak yang dilaporkan. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai ketentuan hukum dan prinsip jurnalistik yang berimbang.

Lebih baru Lebih lama