SUMENEP ,— Dugaan pencemaran lingkungan kembali mengguncang Kabupaten Sumenep. Sebuah usaha pemotongan ayam menjadi sorotan setelah limbah dari aktivitas usaha tersebut diduga mengalir ke lahan pertanian warga hingga menyebabkan tanaman tembakau layu bahkan mati.
Persoalan ini kini mendapat perhatian serius dari Noor Ifan Syah alias Ivan, Ketua Tim Senyap 88 sekaligus anggota LBH Wiraraja Sumenep.
Ivan menegaskan, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya pelanggaran lingkungan, aktivitas usaha tersebut harus dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menekankan agar usaha tersebut ditutup apabila memang terbukti terjadi pelanggaran. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan sementara persoalan lingkungannya tidak diselesaikan,” tegas Ivan.
Tak berhenti pada desakan penutupan, Ivan juga menyatakan Tim Senyap 88 siap menempuh langkah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kalau dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, kami siap melakukan pelaporan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Kami akan kawal persoalan ini sampai terang,” ujarnya.
Sebelumnya, tim media melakukan investigasi lapangan setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aliran limbah menuju lahan pertanian.
Pemilik usaha, Haji Dolla, ketika dikonfirmasi mengakui bahwa tempat penampungan limbah mengalami kebocoran.
“Penampungan limbah bocor karena tidak sesuai spesifikasi,” ungkap Haji Dolla.
Menurut pengakuannya, kondisi tersebut menyebabkan limbah meluber hingga menggenangi area pertanian di sekitar lokasi usaha.
Pengakuan tersebut menjadi persoalan yang perlu segera diverifikasi oleh instansi berwenang, khususnya untuk memastikan jenis limbah, sistem pengelolaannya, serta ada atau tidaknya dampak terhadap lingkungan dan lahan pertanian masyarakat.
Haji Dolla menyebut usaha pemotongan ayam tersebut telah beroperasi sejak 2016. Ia juga mengaku pernah didatangi petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep sebanyak dua kali.
Namun, persoalan lain muncul terkait dokumen lingkungan.
Haji Dolla mengaku pernah diminta mengurus dokumen lingkungan dengan estimasi biaya sekitar Rp200 juta. Karena keterbatasan biaya, menurut pengakuannya, proses tersebut hingga kini belum diselesaikan.
Pernyataan ini tentu membutuhkan verifikasi pemerintah.
Publik kini menunggu kejelasan mengenai status dokumen lingkungan usaha tersebut, bentuk pengawasan yang pernah dilakukan, serta tindakan yang telah diberikan apabila sebelumnya memang ditemukan persoalan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, AP., M.Si., sebelumnya menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap data dan dokumen yang berkaitan dengan usaha tersebut.
“Saya cek dulu data dan berkasnya, Mas. Mengenai petugas DLH yang menurut pengakuan pemilik usaha sudah dua kali datang ke lokasi, nanti akan saya tanyakan terlebih dahulu,” kata Anwar.
Pernyataan tersebut kini ditunggu tindak lanjutnya.
DLH diharapkan tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi penampungan limbah dan dugaan dampaknya terhadap lahan pertanian warga.
Jika diperlukan, pemeriksaan juga dapat dilengkapi dengan pengujian sampel untuk memperoleh kepastian mengenai dugaan pencemaran.
Ivan menilai pemerintah harus hadir memberikan kepastian kepada masyarakat.
Menurutnya, persoalan lingkungan tidak boleh dianggap sepele apabila aktivitas suatu usaha diduga telah berdampak terhadap lahan dan mata pencaharian warga.
“Kalau terbukti ada pelanggaran, jangan ragu mengambil tindakan. Kami akan terus mengawal. Bila diperlukan, kami akan menempuh jalur pelaporan sesuai aturan hukum,” tegas Ivan.
Ia menambahkan bahwa Tim Senyap 88 akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara transparan.
Kini publik menunggu ketegasan pemerintah: apakah dugaan pencemaran ini akan ditindak berdasarkan hasil pemeriksaan, atau kembali berhenti sebatas pemeriksaan administratif?
Yang jelas, Tim Senyap 88 menyatakan tidak akan tinggal diam.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan usaha tersebut telah melakukan pelanggaran hukum atau pencemaran lingkungan. Dugaan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan verifikasi resmi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









