Dugaan Carut-marut Revitalisasi SDN Karangsari 1 Senilai Rp 681,7 Juta, Kejati dan Gubernur Banten Didesak Turun Tangan

Sambar.id, BANTEN |

Pandeglang — Pelaksanaan proyek revitalisasi SDN Karangsari 1 di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten, menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 senilai Rp 681,7 juta ini diduga pelaksanaannya tidak sesuai standar teknis.


Menanggapi dugaan tersebut, Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Gubernur Banten untuk segera turun tangan melakukan inspeksi dan pengawasan ketat.


Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menyatakan bahwa besarnya uang negara yang dikucurkan untuk sarana pendidikan tidak boleh berujung pada kualitas pekerjaan yang buruk akibat lemahnya pengawasan.


"Kami meminta Kejati Banten dan Gubernur Banten turun tangan sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan program revitalisasi ini berjalan sesuai aturan. Jangan sampai ada kesan pengawasan hanya dilakukan secara administratif, sementara kondisi riil di lapangan diabaikan," tegas Raeynold, Rabu.


Soroti Masalah K3, Material, dan Fondasi


GOW-BANTEN menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proyek yang dikelola oleh P2SP SDN Karangsari 1 tersebut. Beberapa temuan awal yang dipertanyakan meliputi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kualitas material pasir yang digunakan, hingga spesifikasi pengerjaan fondasi bangunan.


Menurut Raeynold, keberhasilan program revitalisasi tidak hanya diukur dari berdirinya sebuah bangunan, melainkan harus memenuhi uji kesesuaian volume, mutu material, metode pelaksanaan, dan transparansi anggaran.


"Kalau bangunannya berdiri tetapi material atau metode pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi, tentu harus dipertanyakan. Keselamatan tidak boleh menunggu sampai terjadi kecelakaan, apalagi ini lingkungan sekolah yang bersinggungan langsung dengan guru dan siswa. Oleh karena itu, fondasi dan K3 harus diverifikasi secara teknis oleh pihak yang kompeten," jelasnya.

Tuntutan Transparansi Dokumen


Sebagai langkah transparansi, GOW-BANTEN meminta agar seluruh dokumen pelaksanaan dapat diperiksa secara terbuka oleh pihak berwenang. Dokumen tersebut mencakup Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, spesifikasi teknis, bukti pengadaan material, hingga laporan pengawasan harian.


Raeynold menegaskan, desakan kepada Kejati dan Gubernur Banten ini bukan bertujuan untuk memvonis adanya tindak pidana sebelum pemeriksaan dilakukan, melainkan sebagai langkah pencegahan dan verifikasi objektif.


"Ini uang negara. Prinsipnya sederhana: tepat anggaran, tepat volume, tepat mutu, tepat sasaran, dan aman. Kalau semua sudah sesuai, tentu tidak perlu takut diperiksa," pungkas Raeynold.


GOW-BANTEN menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mempertimbangkan langkah lanjutan jika pertanyaan publik mengenai kualitas proyek ini tidak mendapat jawaban yang memadai.


Catatan Redaksi:


Pemberitaan ini masih bersifat dugaan yang memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Belum ada kesimpulan mengenai pelanggaran hukum atau tindak pidana hingga diterbitkannya hasil pemeriksaan resmi. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Kepala SDN Karangsari 1, P2SP, konsultan/pengawas, dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab.


Penulis: Team/Red

Sumber berita: Asep Kurniawan (Kabar bahari co.id, Pandeglang/Banten)

Lebih baru Lebih lama