SAMBAR.ID, Baturaja, Sumsel - Pelarian Novri Antoni (38), narapidana dalam perkara narkotika yang sebelumnya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, berakhir setelah ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres OKU bersama Resmob Polres Banyuasin.
Novri diamankan setelah kurang lebih empat bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), menyusul pelariannya bersama dua tahanan lainnya saat proses pengembalian ke Rutan Kelas IIB Baturaja pada Kamis sore, 23 April 2026, usai menjalani persidangan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres OKU selama kurang lebih satu bulan.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres OKU selama kurang lebih satu bulan. Bersama Kejaksaan Negeri OKU kami terus melacak keberadaan terdakwa yang telah diputus hukumannya 9 tahun. Alhamdulillah, akhirnya berhasil diamankan,” ujar Helmy.
Diserahkan kepada Kejaksaan Negeri OKU
Setelah diamankan, Novri Antoni kemudian diserahkan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri OKU pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Penyerahan berlangsung di Lobby Mapolres OKU.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K.; Kajari OKU Rudhy Parhusip, S.H., M.H.; Kabag Ops Polres OKU AKP Ujang Abdul Aziz, S.E.; Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H.; KBO Satreskrim Iptu Bustami, serta jajaran personel Satreskrim Polres OKU.
Kajari OKU Rudhy Parhusip menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres OKU yang berhasil menemukan dan mengamankan Novri setelah sekitar empat bulan menjadi DPO.
“Terima kasih kepada Kapolres OKU beserta jajarannya atas keberhasilan menangkap satu lagi tahanan yang kabur. Selama kurang lebih empat bulan menjadi DPO, kini akhirnya tertangkap,” kata Rudhy.
Dengan penyerahan tersebut, Novri Antoni kini berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri OKU untuk menjalani proses pelaksanaan putusan hukum berupa pidana penjara selama 9 tahun sesuai putusan pengadilan.
Penangkapan ini menegaskan bahwa status buron tidak menghentikan proses hukum. Aparat penegak hukum terus melakukan pencarian hingga yang bersangkutan berhasil diamankan.**











