Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis di Tanjab Barat, PJS Desak Polisi Usut Secara Profesional

CAPTIONSekretaris DPC PJS TANJABAR, Eka Rizki Roman, saat ditangani medis, Selasa (25/08/2026)/F-IST 


SAMBAR.ID, Tanjbar, Jambi - Konfirmasi wartawan terkait kondisi jalan rusak di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, berujung pada perselisihan yang diduga disertai tindakan kekerasan terhadap Sekretaris DPC Pro Jurnalisme Media Siber (PJS) Tanjung Jabung Barat sekaligus jurnalis Khamparan.com, Eka Rizki Rohman, Selasa (25/8/2026).


Ketua DPD PJS Provinsi Jambi, Wahyu Jati, meminta aparat kepolisian mengusut dugaan kekerasan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.


Peristiwa itu terjadi saat Eka mendatangi Kepala Desa Teluk Ketapang, Fadli, di lapangan sepak bola desa. Kedatangannya untuk meminta konfirmasi terkait pekerjaan peningkatan jalan aspal di RT 02, Dusun Ketapang.


Jalan tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah dilaporkan mengalami keretakan meski pekerjaan baru sekitar lima bulan selesai. Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari pemerintah desa sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.


Konfirmasi Jalan Rusak Berujung Perselisihan


Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah perangkat desa dan warga berada di lokasi saat terjadi perselisihan yang kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan terhadap Eka.


Sejumlah pihak disebut berada di sekitar lokasi, di antaranya Ketua RT 04, Sekretaris Desa Teluk Ketapang dan beberapa warga. Namun, keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan pengeroyokan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian.


Seorang warga yang mengaku berada di sekitar lokasi, Rahim, membenarkan adanya kejadian tersebut.


Menurut Rahim, Eka awalnya datang untuk meminta keterangan kepada kepala desa mengenai kondisi jalan yang mengalami kerusakan.


“Waktu itu sedang berada di lapangan sepak bola di Desa Teluk Ketapang. Salah satu wartawan ini mendatangi Kepala Desa Teluk Ketapang untuk meminta keterangan terkait jalan yang baru dibangun sudah mengalami kerusakan. Tiba-tiba salah seorang RT 04, Sekretaris Desa serta beberapa masyarakat langsung melakukan pengeroyokan terhadap wartawan tersebut,” ujar Rahim.


Usai kejadian, Eka menjalani pemeriksaan medis dan visum di Puskesmas Teluk Nilau. Ia kemudian melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut kepada Kapolsek Pengabuan.


PJS Minta Proses Hukum Berjalan Objektif


Ketua DPC PJS Tanjung Jabung Barat, Syarwedi, meminta kepolisian mengusut dugaan kekerasan tersebut hingga tuntas serta memproses pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.


Sementara itu, Ketua DPD PJS Provinsi Jambi, Wahyu Jati, menekankan pentingnya pemeriksaan secara objektif dengan mendengarkan keterangan korban, saksi, serta pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian.


“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Biarkan aparat melakukan pemeriksaan secara objektif untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang bertanggung jawab. Yang terpenting, kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas harus tetap dihormati,” tegas Wahyu.


Menurutnya, perbedaan pendapat atau keberatan terhadap pertanyaan maupun pemberitaan wartawan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi serta mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan kekerasan.


Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut berada di lokasi maupun yang diduga terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan versi kejadian mereka dalam proses pemeriksaan.


Hingga berita ini diturunkan, laporan dugaan kekerasan tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian.


Pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan pihak terkait diharapkan dapat mengungkap secara terang kronologi kejadian serta memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam peristiwa tersebut.


Catatan: seluruh dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam peristiwa ini masih bersifat informasi awal dan belum merupakan kesimpulan hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.***

Lebih baru Lebih lama