SAMBAR.ID, BARITO SELATAN, KALIMANTAN TENGAH — Di tengah tuntutan transparansi pengelolaan keuangan desa, masyarakat Desa Ngurit, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, memilih menaikkan eskalasi pengaduan dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 hingga ke tingkat pemerintah pusat.
Pengaduan tersebut dilayangkan kepada Presiden Republik Indonesia, dengan tembusan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, dan Kementerian Keuangan RI.
Langkah itu diambil setelah masyarakat mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Desa Ngurit. Salah satu yang disorot adalah dugaan penggunaan nota belanja fiktif serta stempel yang diduga dipalsukan dalam dokumen pertanggungjawaban.
Masyarakat menyebut terdapat dokumen konfirmasi tertulis dari pemilik Toko Sarah yang pada pokoknya menyatakan tidak pernah menerbitkan nota-nota sebagaimana yang digunakan dalam laporan pertanggungjawaban desa.
Jika seluruh dokumen tersebut benar dan dapat diverifikasi secara hukum, persoalannya tidak lagi sebatas kesalahan administrasi. Penggunaan dokumen pertanggungjawaban yang tidak benar untuk mencairkan atau mempertanggungjawabkan keuangan desa dapat menjadi pintu masuk pemeriksaan dugaan tindak pidana, termasuk apabila ditemukan unsur memperkaya diri atau orang lain, penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian keuangan negara.
Warga Pertanyakan Mandeknya Proses Hukum
Perwakilan masyarakat, Harmito, Mamut dan Umpul, menyatakan kekecewaan karena penanganan dugaan perkara tersebut dinilai belum memberikan kejelasan.
“Kami, masyarakat Desa Ngurit, merasa kecewa dan prihatin. Dokumen-dokumen audit menunjukkan adanya kejanggalan dan indikasi kerugian negara. Namun proses hukum di tingkat lokal terasa berjalan di tempat.”
Menurut keterangan mereka, Kejaksaan Negeri Barito Selatan disebut telah melakukan pemanggilan dan mengumpulkan sekitar 13 orang untuk dimintai keterangan sejak November 2025.
Namun, hingga pengaduan ini kembali didorong ke tingkat pusat, masyarakat mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganannya.
Di sinilah persoalan menjadi serius.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemanggilan saksi, pengumpulan dokumen, atau pemeriksaan awal tanpa ujung yang terang. Jika bukti memang cukup, proses harus bergerak sesuai hukum. Jika bukti belum cukup, aparat wajib menjelaskan secara profesional apa yang masih harus dilengkapi.
Yang tidak boleh terjadi adalah perkara menggantung tanpa kepastian.
Dana Desa Bukan Ruang Bebas Pertanggungjawaban
Dana Desa merupakan bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Pengelolaannya memiliki mekanisme penganggaran, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pemantauan dan evaluasi. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Pada sisi tata kelola desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan hingga pertanggungjawaban.
Artinya, dokumen pertanggungjawaban bukan formalitas belaka.
Nota, kuitansi, stempel, bukti pembayaran dan dokumen transaksi harus menggambarkan transaksi yang benar-benar terjadi. Jika sebuah dokumen ternyata tidak pernah diterbitkan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemasok, maka fakta tersebut patut diuji melalui pemeriksaan resmi.
Dugaan Korupsi Harus Dibuktikan, Bukan Dibiarkan Mengambang
Masyarakat juga perlu berhati-hati. Dugaan korupsi belum sama dengan seseorang telah terbukti melakukan korupsi. Penetapan tersangka maupun pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang sah.
Namun sebaliknya, status “dugaan” juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan laporan masyarakat berlarut-larut tanpa kejelasan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk perbuatan yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan.
Dalam konteks kasus Desa Ngurit, aparat penegak hukum perlu menguji secara objektif setidaknya tiga hal: apakah transaksi benar-benar terjadi, apakah dokumen pertanggungjawaban autentik, dan apakah terdapat kerugian keuangan negara serta pihak yang bertanggung jawab.
Jika ditemukan unsur pidana, penanganannya harus dilanjutkan sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.
Warga Minta Supervisi, Bukan Sekadar Janji
Masyarakat Desa Ngurit kini meminta perhatian pemerintah pusat agar laporan mereka tidak berhenti sebagai surat pengaduan.
Mereka meminta:
Pertama, Presiden RI memberikan perhatian melalui mekanisme pengawasan pemerintahan yang sesuai kewenangan, sehingga laporan masyarakat memperoleh tindak lanjut yang jelas.
Kedua, Kejaksaan Agung RI diminta melakukan supervisi atau evaluasi sesuai kewenangannya terhadap penanganan perkara apabila terdapat alasan hukum dan administratif untuk itu.
Ketiga, KPK RI diminta menelaah laporan tersebut sesuai kewenangan KPK berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria kewenangan lembaga tersebut.
Keempat, Mabes Polri diminta memastikan pengawasan apabila dalam proses penanganan nantinya ditemukan keterlibatan atau persoalan yang berada dalam lingkup kewenangan kepolisian.
Kelima, Kementerian Keuangan RI diminta melakukan pengawasan sesuai kewenangannya atas aspek pengelolaan Dana Desa apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dan penyaluran Dana Desa.
Jangan Sampai Dana Desa Hilang, Kepercayaan Rakyat Ikut Hilang
Kasus ini pada akhirnya bukan semata tentang berapa rupiah yang dipersoalkan. Ini tentang kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dan aparat penegak hukum.
Dana Desa adalah uang publik. Karena itu, setiap rupiah harus dapat dijelaskan dari mana datangnya, ke mana dibelanjakan, siapa penerimanya, dan apa hasilnya. Apabila benar terdapat nota fiktif dan pemalsuan dokumen, fakta tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang independen dan profesional. Apabila ternyata tuduhan tidak terbukti, nama pihak yang dilaporkan juga harus dipulihkan melalui proses hukum yang transparan.
Tetapi jika bukti justru mengarah pada tindak pidana, jangan ada perlakuan khusus, jangan ada perkara yang dipelankan, dan jangan ada hukum yang tajam kepada rakyat tetapi tumpul ketika menyentuh pengelola uang negara. Masyarakat Desa Ngurit menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur hukum dan mekanisme pengaduan yang tersedia.
Transparansi bukan permintaan berlebihan. Akuntabilitas bukan ancaman. Dan Dana Desa bukan milik pribadi pejabat desa. Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum: periksa bukti, telusuri aliran uang, klarifikasi dokumen, hitung kerugian negara, dan berikan kepastian hukum.
Jangan biarkan laporan masyarakat menjadi arsip yang berdebu di atas meja.
Narasumber: Harmito, Mamut & Umpul
Catatan redaksi: seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan informasi dan pernyataan dari pihak pelapor. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, kerugian negara, serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum.










