Guru di Touna Keluhkan Akses Dana Dacil Saat Rekening Terblokir, Bank Sulteng Beri Penjelasan

Pihak Bank Sulteng Menjelaskan : Dana Tidak Hilang dan Pemblokiran Memiliki Persyaratan/F-IST Google Gemini Ai 


SAMBAR.ID, Touna, Sulteng - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya tenaga pendidik di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), mengeluhkan akses terhadap rekening mereka di Bank Sulteng Cabang Ampana.


Keluhan tersebut berkaitan dengan rekening yang disebut mengalami pemblokiran sehingga nasabah tidak dapat melakukan transaksi, termasuk terhadap dana bantuan Pemerintah Pusat yang menurut mereka telah masuk ke rekening.


Salah satu dana yang dipersoalkan adalah tunjangan Daerah Terpencil (Dacil). Sejumlah guru mengaku mengetahui adanya dana tersebut yang telah masuk ke rekening, namun tidak dapat menggunakannya ketika rekening dalam kondisi terblokir.


Para nasabah kemudian mempertanyakan dasar pembatasan akses tersebut. Menurut pengakuan mereka, fasilitas kredit yang dimiliki berkaitan dengan penghasilan berupa gaji dan tunjangan sertifikasi.


Sejumlah guru menyebut persoalan tersebut terjadi berulang. Mereka mengaku baru mengetahui rekening mengalami kendala ketika hendak melakukan penarikan atau mengecek saldo melalui mesin ATM.


Sementara itu, salah seorang seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa dengan kondisi tersebut.


“Hampir tiap bulan saat kita cek ke ATM, kadang bantuan itu sebenarnya sudah masuk, tapi pas cek saldo malah kosong karena diblokir. Kami sangat kecewa. Padahal jaminan pinjaman kami hanya gaji dan sertifikasi saja, kenapa bantuan terpencil atau Dacil ikut diblokir?” ungkapnya.


Nasabah Pertanyakan Dasar Pemblokiran


Keluhan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang diharapkan dapat dijelaskan pihak Bank Sulteng, terutama terkait mekanisme pemblokiran rekening nasabah yang memiliki fasilitas kredit.


Nasabah mempertanyakan bagaimana ketentuan terhadap dana yang masuk ke rekening tetapi bukan merupakan gaji maupun tunjangan yang disebut menjadi bagian dari fasilitas kredit.


Mereka juga ingin mengetahui apakah terdapat klausul dalam perjanjian kredit yang memberikan kewenangan kepada bank untuk membatasi akses terhadap seluruh dana yang masuk ke rekening nasabah.


Selain itu, nasabah mempertanyakan mekanisme pemberitahuan ketika rekening mengalami pemblokiran, termasuk informasi mengenai jenis dana yang terdampak dan prosedur yang dapat ditempuh apabila nasabah ingin memperoleh penjelasan atau mengajukan keberatan.


Kejelasan mengenai hal tersebut dinilai penting agar nasabah memahami hak dan kewajibannya serta dasar kebijakan yang diterapkan bank.


Dana Dacil Diharapkan Tetap Dapat Diakses Sesuai Ketentuan


Persoalan ini menjadi perhatian para guru karena dana Dacil merupakan tunjangan bagi ASN yang menjalankan tugas di wilayah dengan kategori daerah terpencil.


Para guru berharap dana tersebut dapat digunakan sesuai dengan ketentuan dan tujuan pemberiannya.


Meski demikian, belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran hukum ataupun Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam persoalan tersebut. Untuk memastikan hal itu, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perjanjian kredit, riwayat transaksi rekening, dasar pemblokiran, serta ketentuan yang menjadi landasan tindakan bank.


Dengan demikian, persoalan yang muncul saat ini bukan semata-mata mengenai apakah dana nasabah hilang, melainkan mengenai status dana tersebut, alasan nasabah tidak dapat mengaksesnya, serta dasar dan mekanisme pemblokiran rekening.


Bank Sulteng: Dana Tidak Hilang dan Pemblokiran Memiliki Persyaratan


Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bank Sulteng Cabang Ampana, Fikri Adam, S.Sos., M.M., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu (30/8/2026), membantah anggapan bahwa dana nasabah hilang.


Menurut Fikri, dana tersebut tetap ada. Ia juga menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan persyaratan tertentu dan bukan merupakan keputusan sepihak.


“Dana tersebut tetap ada dan tidak mungkin hilang. Bank memblokir tentunya punya syarat-syaratnya dan tidak sepihak,” ujar Fikri.


Ketika ditanya lebih lanjut mengenai dasar pemblokiran serta apakah dana Dacil termasuk dana yang terdampak, Fikri meminta nasabah datang langsung ke kantor Bank Sulteng agar rekening dapat diperiksa lebih lanjut oleh bagian terkait.


“Kami juga ingin tahu kerugian debitur sampai saat ini kalau ada, ya. Mohon maaf, nanti debiturnya suruh ke kantor, bisa kami bantu cek kembali ke bagian yang berkaitan,” katanya lagi.


Fikri juga menyampaikan bahwa pihak bank memiliki prosedur dalam menangani persoalan rekening dan mempersilakan nasabah melakukan klaim melalui mekanisme yang tersedia.


“Pihaknya juga punya prosedur untuk menyampaikan hal demikian. Nanti debiturnya bisa ke kantor untuk lakukan klaim,” pungkasnya.


Menunggu Penjelasan Lebih Rinci


Pernyataan Bank Sulteng bahwa dana nasabah tidak hilang dan pemblokiran dilakukan berdasarkan persyaratan tertentu menjadi bagian dari klarifikasi atas keluhan yang disampaikan para guru.


Namun, masih diperlukan penjelasan lebih rinci mengenai persyaratan pemblokiran, mekanisme penerapannya, serta ketentuan mengenai dana lain yang masuk ke rekening ketika rekening nasabah mengalami pemblokiran.


Di sisi lain, keluhan para guru juga perlu diverifikasi berdasarkan dokumen dan data rekening masing-masing nasabah.


Para nasabah berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme pengaduan yang tersedia. Jika belum memperoleh penyelesaian, sejumlah nasabah menyatakan akan mempertimbangkan menempuh jalur pengaduan resmi, termasuk menyampaikan keluhan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah.


Mereka juga berharap Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una memberikan perhatian, terutama apabila persoalan tersebut berkaitan dengan rekening yang digunakan ASN untuk menerima gaji dan tunjangan.


Hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan yang berlaku, posisi masing-masing pihak masih perlu dilihat secara proporsional.


Olehnya Nasabah berhak memperoleh penjelasan mengenai akses dan status dananya, sementara pihak bank memiliki kewenangan dan prosedur yang perlu dijelaskan secara transparan kepada nasabah.**/Red.

Lebih baru Lebih lama