Pada Rabu, 26 Agustus 2026, penyidik memeriksa tiga orang saksi untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus melengkapi proses pemberkasan penyidikan.
Ketiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik tersebut masing-masing berinisial RK, selaku Staf Ekspor dan Impor PT IPP dan PT PMM; RA, selaku Staf Akuntan PT IPP dan PT PMM; serta IT, selaku Admin Finance PT PMM dan PT TMS.
Pemeriksaan terhadap ketiganya menjadi bagian dari langkah penyidik menggali fakta, alur administrasi, serta informasi yang berkaitan dengan tata kelola kegiatan pertambangan dalam perkara tersebut.
Langkah ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pemeriksaan awal, tetapi terus diarahkan untuk membangun pembuktian secara menyeluruh. Setiap keterangan saksi akan menjadi bagian dari proses penyidik dalam mengurai fakta dan menemukan keterkaitan peristiwa hukum yang sedang ditangani.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Dengan pemeriksaan tiga saksi tersebut, proses hukum perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT PMM kembali memasuki tahapan penting. Publik kini menanti sejauh mana rangkaian pemeriksaan dan pendalaman alat bukti akan mengungkap fakta sebenarnya di balik tata kelola pertambangan mineral bukan logam sepanjang periode 2018–2026. (*)










