Karhutla di Petai Patah: 10,41 Hektare Terbakar, Dokumen PT SSM Ungkap Titik Api dan Keterbatasan Penanganan


Sambar.id, Ketapang, Kalbar —
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di wilayah Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.


Dokumen penanggulangan karhutla periode Agustus 2026 milik PT Serinding Sumber Makmur (SSM) mencatat sedikitnya 10,41 hektare lahan terbakar dalam dua kejadian berbeda di Dusun Pentokal dan Dusun Nango.


Kejadian pertama berlangsung di Dusun Pentokal pada Jumat, 21 Agustus 2026. Berdasarkan dokumen tersebut, luas area terbakar mencapai 9,95 hektare, dengan titik koordinat X 451017 Y 9867430.


Api dilaporkan mulai terjadi sekitar 16.15 WIB dan berhasil dipadamkan sekitar 23.00 WIB. Penanganan melibatkan empat personel PT SSM serta satu unit Water Truck (WTT) yang dioperasikan PT JUS, yang disebut sebagai kontraktor PT SSM.


Namun, persoalan tidak berhenti di proses pemadaman.


Diduga Ada Pembakaran, Pembukaan Lahan Disorot


Dalam bagian analisis penyebab, dokumen PT SSM menyebut faktor penyebab antara lain kelalaian manusia dan dugaan adanya pihak yang melakukan pembakaran.


Pada bagian lain, khusus kejadian di Dusun Pentokal, disebut pula dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar. Dokumen juga mencatat kondisi alam berupa suhu tinggi, angin kencang dan kekeringan lahan sebagai faktor yang dapat memperbesar risiko penyebaran api.


Yang lebih penting, status kawasan dalam dokumen disebut mencakup hutan lindung dan lahan perkebunan masyarakat. Artinya, persoalan karhutla di wilayah ini bukan sekadar soal api yang berhasil dipadamkan. Ada pertanyaan lebih besar mengenai bagaimana api bermula, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana status dan fungsi kawasan, serta apakah aktivitas pembukaan lahan dilakukan sesuai ketentuan hukum.


Belum Selesai, Api Kembali Muncul di Dusun Nango


Delapan hari setelah kejadian Pentokal, karhutla kembali tercatat di Dusun Nango, Desa Petai Patah. Kebakaran terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 13.15 WIB, dengan luas area terbakar 0,46 hektare. Api baru berhasil dipadamkan sekitar 23.00 WIB.


Penanganan kali ini melibatkan empat personel PT SSM, satu unit Water Truck PT JUS serta empat personel Brimob BKO. Dokumen mencatat penggunaan dua roll selang pemadam sepanjang total 60 meter dan satu nozzle.


Ironi di Lapangan: Water Truck Kesulitan Air


Hal yang patut menjadi perhatian justru muncul dalam bagian kendala dan hambatan. PT SSM mengakui tidak tersedianya sumber air di lokasi kebakaran menyebabkan penanganan menjadi lambat.


Untuk Dusun Nango, Water Truck disebut hanya dapat diisi sekitar 10.000 liter, bukan kapasitas penuh 20.000 liter, karena adanya kekhawatiran jembatan Sungai Saraf tidak mampu menahan beban kendaraan sekitar 30 ton. Pengisian ulang pun disebut membutuhkan waktu sekitar satu jam, karena sumber air dari Sungai Pawan harus berbagi dan mengantre dengan warga.


Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa kemampuan respons terhadap karhutla masih menghadapi persoalan mendasar: akses, ketersediaan air dan kesiapan sarana pemadaman.


Perusahaan Diminta Jangan Hanya Padamkan Api


Dokumen PT SSM menyebut rencana tindak lanjut berupa pendinginan, patroli pemantauan titik asap serta sosialisasi larangan pembakaran lahan kepada masyarakat. Sosialisasi juga disebut akan dilakukan kepada seluruh karyawan PT SSM dan kontraktor agar tidak melakukan pembakaran.


Langkah tersebut penting. Tetapi untuk kasus yang berada di sekitar kawasan yang disebut sebagai hutan lindung, publik berhak mendapatkan penjelasan lebih jauh. Jika memang terdapat dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar, maka pertanyaan hukumnya bukan hanya siapa yang memadamkan api, tetapi juga siapa yang menyebabkan api, untuk kepentingan apa lahan dibuka, dan apakah aktivitas tersebut memiliki dasar izin serta sesuai dengan peruntukan kawasan.


Apalagi luas kebakaran Pentokal mencapai hampir 10 hektare.


Aparat Perlu Naik Kelas: Dari Pemadaman ke Penyelidikan


Kebakaran yang berulang dalam satu wilayah dengan rentang waktu hanya beberapa hari seharusnya menjadi alarm bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait. Pemadaman memang menyelamatkan kawasan dari kerusakan yang lebih luas. Namun, pemadaman bukan akhir dari persoalan.


Titik api, koordinat, luasan lahan terbakar, dokumentasi lapangan, keterangan saksi, asal-usul pembukaan lahan, status kawasan hingga aktivitas sebelum kebakaran merupakan materi penting untuk ditelusuri. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang memenuhi unsur pidana, proses hukum semestinya berjalan sesuai ketentuan.


Sebaliknya, jika penyebabnya murni faktor alam, hal itu pun harus dapat dibuktikan secara objektif. Publik tidak membutuhkan sekadar laporan bahwa api telah padam. Publik membutuhkan kepastian: mengapa api muncul, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah kawasan yang terbakar telah dilindungi serta dikelola sesuai hukum.


Karhutla boleh dipadamkan dalam hitungan jam. Tetapi akar persoalannya tidak boleh ikut dikubur bersama asap. (Atin)

Lebih baru Lebih lama