SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu menangkap tersangka kasus pembunuhan di Kelurahan Duyu, Kurniawan alias Aan. Tersangka diamankan pada pukul 15.30 WITA di Jalan Kamboja Lorong 2, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Bobby, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari keluarga tersangka mengenai keberadaan yang bersangkutan.
"Tersangka diamankan sama sekali tidak melakukan perlawanan. Kami mendapat informasi dari keluarga tersangka bahwa tersangka ada di rumah kerabatnya. Kami langsung berkoordinasi dengan unit Jatanras dan Opsnal untuk mengamankan tersangka di lokasi tersebut," ujar AKP Ismail Bobby.
Berdasarkan pengakuan awal tersangka yang masih didalami penyidik, Kurniawan mengaku sempat bersembunyi di sebuah rumah atau gubuk di sekitar wilayah likuefaksi Balaroa selama satu bulan. Tersangka kemudian berinisiatif meminta kerabatnya menghubungi pihak kepolisian untuk menyerahkan diri.
Motif Sakit Hati dan Barang Bukti
Polisi mengungkapkan motif sementara di balik aksi pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati tersangka terhadap salah satu korban, Jamil. Keduanya diketahui sama-sama bekerja di tempat usaha pemotongan ayam milik H. Sukardi.
"Motif sementara tersangka melakukan pembunuhan karena sakit hati terhadap korban saudara Jamil. Berdasarkan penyampaian tersangka, korban sering menegurnya dengan kata-kata bahwa tersangka malas dan sudah diberhentikan oleh pemilik usaha, sehingga tidak perlu datang bekerja lagi," jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil penanganan di lokasi dan keterangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menghabisi korban serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Sementara itu, mengenai dua unit telepon genggam milik korban yang hilang, tersangka mengaku barang tersebut tercecer saat ia melarikan diri. Polisi masih melakukan pencarian untuk memastikan keberadaan barang bukti tersebut.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi:
*Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) / Pasal 459 UU 1/2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
*Pasal 338 KUHP / Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
*Pasal 351 ayat (3) KUHP / Pasal 466 ayat (3) UU 1/2023 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
*Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Saat ini penyidik Polresta Palu masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami seluruh keterangan tersangka serta melengkapi berkas perkara.*/Red.











