SAMBAR.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung kembali memperdalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Pada Senin, 10 Agustus 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memanggil 16 orang saksi untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.
Pemanggilan itu mencakup unsur tenaga ahli, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), staf keuangan perusahaan, sejumlah direktur perusahaan, yayasan, hingga pihak lainnya.
Mereka masing-masing berinisial IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada BGN, MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat, GW selaku Staf Keuangan PT NGS, Direktur PT MDT, Direktur PT AJS, Direktur PT WMB, Direktur PT ACG, Direktur PT BCS, Direktur PT BMA, Direktur PT EC, Direktur PT SSA, Direktur PT MHT, Direktur PT MTS, Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MNH.
Kejagung menyatakan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Langkah ini menunjukkan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek tata kelola program, termasuk pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan maupun pengelolaan kegiatan MBG.
Program MBG merupakan program strategis pemerintah. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya bukan sekadar persoalan administratif, melainkan harus diuji secara serius apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan kewenangan.
Namun, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti yang sah. Pemanggilan dan pemeriksaan seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Publik kini menunggu sejauh mana pemeriksaan 16 saksi tersebut mampu membuka terang siapa yang bertanggung jawab, bagaimana tata kelola MBG dijalankan, serta apakah terdapat penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Sebab, ketika program yang menggunakan sumber daya negara menyentuh kepentingan masyarakat luas, transparansi dan pertanggungjawaban bukan lagi pilihan—melainkan kewajiban hukum.
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.










