Kisah Pencari Keadilan di Makassar!, Rakyat Jelatah Berliku di Lorong, Pejabat Melaju di Jalan Tol?


Sambar.id, Makassar, Sulsel –
"Semua warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum." Kalimat dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu menjadi fondasi utama penegakan hukum di Indonesia. 


Namun, dua perkara yang ditangani Satreskrim Polrestabes Makassar kini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penanganan perkara dan asas equality before the law.


Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, terdapat dua laporan pidana dengan jenis perkara berbeda yang sama-sama berujung pada penetapan tersangka. Meski demikian, perjalanan keduanya memperlihatkan dinamika yang berbeda dan menjadi sorotan publik.


KRONOLOGI PERKARA PERTAMA


Laporan Polisi Rakyat Jelatah: Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan


8 September 2025


Seorang warga bernama Rugayya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar untuk membuat laporan polisi.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor:

  • LP/B/1669/IX/2025/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.

Dalam laporannya, Rugayya mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1,65 miliar akibat dugaan penipuan yang berkaitan dengan janji meloloskan anaknya sebagai CPNS Kejaksaan Negeri Makassar dan investasi dengan keuntungan tertentu.


Laporan diterima oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.


September 2025–Maret 2026


Penyidik mulai melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, di antaranya:

  • meminta keterangan pelapor;
  • memeriksa sejumlah saksi;
  • mengumpulkan alat bukti surat;
  • melakukan penyitaan barang bukti;
  • memintai keterangan pihak terkait;
  • melaksanakan gelar perkara.

Selama proses tersebut, pelapor mengaku beberapa kali mempertanyakan perkembangan laporannya.


8 April 2026


Satreskrim Polrestabes Makassar menerbitkan:

  • SP2HP Nomor B/655/IV/RES.1.11./2026/Reskrim
  • Isi SP2HP menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung.

Penyidik menyampaikan beberapa agenda lanjutan, yakni:

  • pemeriksaan tambahan;
  • melengkapi alat bukti;
  • penyitaan dokumen;
  • gelar perkara;
  • penentuan status hukum.

April–Juli 2026

  • Pelapor beberapa kali berkomunikasi dengan penyidik melalui WhatsApp.
  • Dalam percakapan tersebut, penyidik menjelaskan proses masih berjalan.
  • Pada salah satu percakapan, penyidik juga menyampaikan proses sempat tertunda karena alasan kedukaan.
  • Dalam percakapan lain, penyidik menjelaskan bahwa calon tersangka akan diproses setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.


Juli 2026

Setelah dilakukan gelar perkara dan dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup, penyidik menerbitkan: 

  • Surat Penetapan Tersangka atas nama: Inisial HF pegawai BUMD

Penyidik selanjutnya mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada:

  • Kejaksaan Negeri Makassar
  • Perkara kemudian dilanjutkan menuju tahap pemberkasan.
  • Total waktu sejak laporan dibuat hingga penetapan tersangka berlangsung sekitar 10 bulan.


KRONOLOGI PERKARA KEDUA


Dugaan Pencemaran Nama Baik


Pada tahun 2026, Satreskrim Polrestabes Makassar menerima laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.


Selanjutnya penyidik melakukan: 

  • klarifikasi; 
  • pemeriksaan saksi; 
  • pemeriksaan barang bukti elektronik;
  • Analisis digital; 
  • gelar perkara.

27 Juli 2026

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar menerbitkan: Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/147/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.


Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, penyidik menetapkan: M. Taufik Hidayat sebagai tersangka.

Perkara dipersangkakan melanggar:

  • Pasal 433 ayat (1) atau ayat (2);
  • Jo Pasal 441 ayat (1);
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Setelah penetapan tersangka, proses penyidikan berlanjut sesuai ketentuan KUHAP.


Menjadi Perbandingan Publik


Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, masyarakat kemudian membandingkan perjalanan kedua perkara tersebut.

Pada perkara Rugayya:

  • laporan dibuat 8 September 2025;
  • penyidikan berlangsung hampir 10 bulan;
  • beberapa kali diterbitkan SP2HP;
  • pelapor berulang kali menanyakan perkembangan perkara;

tersangka baru ditetapkan setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

Sementara pada perkara dugaan pencemaran nama baik, penyidik menetapkan tersangka berdasarkan surat tertanggal 27 Juli 2026 setelah menyatakan telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.

Perbedaan rentang waktu penanganan inilah yang memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi pelayanan hukum.


Regulasi yang Menjadi Acuan


Prinsip persamaan di hadapan hukum dijamin dalam:

  • Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
  • Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil.

Dalam proses penyidikan, Polri juga berpedoman pada:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);

Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur agar penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.


Menunggu Klarifikasi Resmi


Hingga berita ini diterbitkan, Polrestabes Makassar belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan perbedaan dinamika penanganan kedua perkara tersebut. 


Karena itu, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kapolrestabes Makassar, Kasat Reskrim, penyidik yang menangani perkara, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen yang diterima redaksi. 


Perbandingan yang disampaikan merupakan perbandingan kronologi dan tahapan penanganan perkara, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi perlakuan yang berbeda secara melawan hukum. 


Setiap tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Lebih baru Lebih lama