SAMBAR.ID, LUWU TIMUR — Pengamanan dan penegasan penguasaan sejumlah bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Harapan, Kecamatan Malili, mulai dilakukan Selasa (22/9/2026).
Kegiatan tersebut telah diberitahukan kepada Polres Luwu Timur melalui Surat Nomor 0081/LSMP2KH/IX/2026 tertanggal 21 September 2026.
LSM Persatuan Perkebunan Kawasan Hutan (P2KH) meminta kepolisian memastikan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan tidak memicu benturan.
Agenda kegiatan meliputi pemeriksaan batas tanah, pembersihan terbatas, pemasangan patok dan baliho, serta pemantauan oleh pemegang kuasa dan tim. Uddin mengatakan koordinasi dilakukan agar kegiatan berlangsung terbuka dan terukur.
“Kami ingin kegiatan di lapangan berlangsung terbuka dan mendapat perlindungan agar tidak terjadi benturan,” ujar Uddin, Selasa (22/9/2026).
SHM dan IUP Berbeda
P2KH menegaskan, hak atas tanah dan perizinan pertambangan merupakan dua rezim hukum berbeda.
UUPA mengatur Hak Milik, sedangkan kegiatan pertambangan tunduk pada UU Minerba, termasuk UU Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.
Karena itu, keberadaan wilayah dalam WIUP/IUP tidak otomatis menentukan status hak atas bidang tanah tertentu. Sebaliknya, SHM juga tidak otomatis menentukan sah atau tidaknya kegiatan pertambangan.
Keduanya perlu diverifikasi berdasarkan lokasi, koordinat, batas bidang, status hak, dokumen perizinan, dan aktivitas di lapangan.
“Jangan sampai tindakan masyarakat mempertahankan hak atas tanah langsung dianggap menghalangi pertambangan,” kata Uddin.
P2KH Minta Dokumen Dibuka
P2KH meminta verifikasi melibatkan instansi pertanahan dan pertambangan, termasuk pemeriksaan SHM, surat ukur, koordinat, status penggunaan tanah, serta kemungkinan irisan dengan wilayah izin pertambangan.
Penanganan kasus pertanahan dapat mengacu pada Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020.
“Yang harus dibuka adalah dokumennya. Mana batas SHM, mana wilayah izin, siapa yang menggunakan tanah dan atas dasar apa,” ujar Uddin.
Soroti Aktivitas PT CLM–PT PDS
P2KH juga menyoroti penggunaan akses yang dikaitkan dengan aktivitas PT CLM dan PT PDS.
Menurut Uddin, perlu diperjelas apakah kerja sama kedua perusahaan hanya terkait akses dan fasilitas atau juga mencakup operasional pertambangan.
“Yang perlu dijawab adalah kerja sama CLM dan PDS ini sebenarnya sampai di mana?” ujarnya.
P2KH menegaskan, pertanyaan tersebut bukan kesimpulan adanya pelanggaran, melainkan permintaan verifikasi berdasarkan dokumen dan fakta.
Polisi Diminta Profesional
P2KH meminta aparat mencegah intimidasi, ancaman, kekerasan, perusakan, dan tindakan sepihak.
“Yang kami minta agar masyarakat diberi ruang mempertahankan haknya, perusahaan mendapat kepastian menjalankan kegiatan yang sah, dan semua pihak tunduk pada aturan,” ujar Uddin.
Menurut P2KH, aparat harus menjaga keamanan tanpa memihak.
Meminta Kepastian Hukum
P2KH menegaskan kegiatan tersebut bukan upaya menghalangi pertambangan yang sah, melainkan meminta seluruh pihak membuka dokumen dan dasar hukum masing-masing.
Status SHM, wilayah IUP, serta kerja sama antarperusahaan perlu diverifikasi melalui pencocokan dokumen, koordinat, batas, dan aktivitas faktual.
P2KH berharap proses tersebut tidak berkembang menjadi konflik terbuka dan menghasilkan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah, masyarakat, dan pelaku usaha.
Surat pemberitahuan ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Ketua DPRD dan Bupati Luwu Timur. (*)












