Komjak RI Pantau Penanganan Perkara Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus FA di Kejagung


SAMBAR.ID, JAKARTA — Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) memperketat pemantauan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus), FA.

Pemantauan dilakukan Komjak sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal terhadap Kejaksaan Republik Indonesia. Tim Komjak RI yang terdiri dari Komisioner Diah Srikanti, Rita Serena Kolibonso, dan Nurokhman mendatangi Kejaksaan Agung, Selasa (4/8/2026).

Kedatangan tersebut diterima Ketua Tim Sembilan, Prof. Rudi Margono, bersama jajaran. Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip profesionalitas penegakan hukum.

Penyidikan Terus Didalami

Dalam pemantauan tersebut, Tim Sembilan memaparkan perkembangan terbaru penyidikan. Proses hukum disebut masih berjalan intensif, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka, pendalaman dokumen perusahaan, serta penggeledahan di sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan kepentingan penyidikan.

Konstruksi perkara juga terus didalami penyidik. Perkara tersebut mencakup dugaan tindak pidana asal berupa korupsi dengan dugaan perbuatan pemerasan, suap, dan/atau gratifikasi.

Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, perkara kemudian dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang.

Langkah tersebut menunjukkan penyidik tidak hanya mengejar pembuktian terhadap tindak pidana asal, tetapi juga menelusuri kemungkinan aliran dan pengelolaan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Usulan Pemberhentian Sementara

Dalam pertemuan itu, Ketua Tim Sembilan yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Prof. Rudi Margono, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa FA.

Usulan tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses penanganan perkara terhadap seorang aparat penegak hukum tetap berjalan sejalan dengan mekanisme administrasi dan disiplin kedinasan yang berlaku.

FA Segera Diperiksa sebagai Tersangka

Tak berhenti pada pemantauan perkembangan penyidikan, Tim Sembilan juga menyampaikan agenda pemeriksaan terhadap FA.

Dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan memeriksa FA dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk melengkapi proses pembuktian sekaligus pemberkasan perkara.

Tahap ini menjadi salah satu titik penting dalam menentukan kelanjutan proses hukum perkara yang sejak awal mendapat perhatian publik.

Komjak: Penegakan Hukum Harus Akuntabel

Komjak RI mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Tim Sembilan dalam menangani perkara tersebut.

Namun, pengawasan tetap akan dilakukan. Komjak menegaskan proses penyidikan harus berjalan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel.

Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan due process of law juga harus tetap menjadi pijakan sepanjang proses hukum berlangsung.

Bagi Komjak, pengawasan terhadap perkara yang melibatkan aparat penegak hukum bukan sekadar prosedural. Justru dalam perkara semacam ini, integritas proses menjadi taruhan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Komjak RI memastikan pemantauan akan terus dilakukan terhadap perkembangan perkara FA hingga proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum, kode etik, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Perkara ini kini memasuki fase yang menentukan: penyidikan terus didalami, FA akan diperiksa sebagai tersangka, sementara Komjak memastikan setiap tahapan tidak keluar dari rel hukum.

Lebih baru Lebih lama