SAMBAR.ID, JAKARTA — Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) mempertegas fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus), FA.
Langkah pengawasan itu ditandai dengan kunjungan koordinasi Komjak RI ke Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Selasa (4/8/2026). Ketua Komjak RI, Prof. Pujiyono Suwadi, memimpin langsung rombongan yang diterima Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago beserta jajaran.
Rombongan Komjak turut dihadiri Sekretaris Komisi Kejaksaan Dahlena serta anggota Komisi Kejaksaan Diah Srikanti, Rita Serena Kolibonso, dan Nurokhman.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Komjak memastikan penanganan perkara FA berjalan dalam koridor hukum, profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.
Komjak RI sebelumnya telah menggelar rapat pleno untuk membahas pembentukan Tim Pemantauan dan Pengawasan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU atas nama FA.
Tak berhenti pada pembentukan tim pemantauan, Komjak juga telah menunjuk unsur Komisi Kejaksaan sebagai perwakilan dalam Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ). Mekanisme tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap aspek etik dan disiplin di lingkungan Kejaksaan.
Komjak RI juga melakukan koordinasi dengan Tim 9 yang ditunjuk Jaksa Agung untuk memeriksa FA. Koordinasi itu dilakukan guna memperoleh informasi mengenai perkembangan proses pemeriksaan sekaligus memastikan mekanisme pengawasan dapat berjalan efektif.
Soroti Potensi Konflik Kepentingan
Posisi FA yang pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan menjadi perhatian tersendiri. Karena itu, Komjak RI mendorong agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara independen, objektif, profesional, dan terukur.
Prinsip tersebut penting untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Bagi Komjak, perkara yang melibatkan mantan pejabat strategis penegak hukum bukan sekadar persoalan penanganan perkara. Proses tersebut juga menyangkut kredibilitas institusi, integritas aparat penegak hukum, serta kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Karena itu, transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara dinilai menjadi kunci.
Komjak RI juga mendorong penguatan pengawasan internal dan eksternal terhadap penanganan perkara korupsi dan TPPU. Pengawasan berlapis diperlukan agar proses hukum tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan publik.
Media Massa Turut Dipantau
Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Komjak RI secara berkelanjutan memonitor pemberitaan media massa dan media daring mengenai perkembangan perkara FA.
Informasi pemberitaan tersebut digunakan sebagai bahan pemantauan, analisis, evaluasi, sekaligus penyusunan rekomendasi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
Langkah ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap perkara yang menjadi perhatian publik tidak berhenti pada informasi formal dari aparat penegak hukum. Dinamika pemberitaan dan informasi publik juga menjadi bagian dari bahan evaluasi Komjak.
Dalam koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Komjak RI menekankan pentingnya sinergi antarlembaga untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang mendapat sorotan luas masyarakat.
Komjak berharap dukungan koordinatif lintas kementerian dan lembaga mampu memperkuat sistem pengawasan sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law, tanpa intervensi, dan tetap menjunjung tinggi asas equality before the law.
Pesannya jelas: jabatan tidak boleh menjadi tameng, kedekatan tidak boleh menjadi privilese, dan proses hukum tidak boleh kehilangan independensinya.
Komisi Kejaksaan RI menyatakan akan terus mengawal penanganan perkara FA melalui mekanisme pengawasan yang objektif, independen, profesional, dan akuntabel.
Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan setiap tahapan berjalan berdasarkan hukum, menjaga integritas aparat penegak hukum, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya diuji dari bagaimana hukum diterapkan kepada seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan, tetapi juga dari seberapa kuat institusi penegak hukum membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku setara bagi siapa pun.










