Konflik Agraria Sulteng: Gubernur Anwar "Saat Tanah Rakyat Menanti Kepastian Hukum"

AUDIENSI Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid dengan Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menjadi momentum yang patut mendapat perhatian/F-IST.


SAMBAR.ID, Opini, Jakarta -Konflik agraria bukan sekadar persoalan tanah. Di balik setiap sengketa lahan, ada hak, kehidupan, dan masa depan masyarakat yang dipertaruhkan. Karena itu, penyelesaian konflik agraria membutuhkan lebih dari sekadar proses administratif. Ia membutuhkan keberpihakan, kepastian hukum, dan keberanian menghadirkan keadilan.


Dalam konteks itulah, audiensi Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid dengan Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menjadi momentum yang patut mendapat perhatian.


Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya terkait konflik agraria yang hingga kini masih menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan perhatian serius.


Gubernur Anwar Hafid mengapresiasi komitmen Menteri Hukum untuk terus berkolaborasi dan mengawal penyelesaian kasus-kasus konflik agraria di Sulawesi Tengah.


"Bagi saya, persoalan tanah menyangkut hak dan kehidupan masyarakat, sehingga penyelesaiannya harus dilakukan dengan mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan rakyat," ungkap Anwar Hafid, Senin, (10/8/2026).


Pernyataan tersebut menegaskan satu hal penting: persoalan agraria tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan dokumen, sertifikat, atau batas-batas lahan. Tanah bagi masyarakat adalah tempat menggantungkan kehidupan dan sumber penghidupan.


Karena itu, ketika konflik agraria terjadi, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses penyelesaiannya berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.




Komitmen Pemerintah Pusat untuk ikut turun tangan mengawal persoalan agraria di Sulawesi Tengah tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat. Apalagi, keterlibatan pemerintah pusat dapat membuka ruang koordinasi yang lebih luas dalam menangani persoalan yang mungkin tidak mudah diselesaikan hanya di tingkat daerah.


Namun, harapan masyarakat tentu tidak berhenti pada sebuah pertemuan atau pernyataan komitmen. Masyarakat menunggu langkah nyata, terutama terhadap kasus-kasus agraria yang selama ini belum menemukan titik penyelesaian.


Di sinilah tantangan sesungguhnya. Komitmen harus diterjemahkan menjadi tindakan. Persoalan yang menyangkut hak masyarakat harus diselesaikan secara transparan, objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Sulawesi Tengah yang terus berkembang tentu membutuhkan investasi dan pembangunan. Namun, pembangunan tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat. Kepastian hukum bagi dunia usaha harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah.


Pertemuan Gubernur Anwar Hafid dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas karenanya dapat menjadi langkah awal untuk membangun penyelesaian konflik agraria yang lebih serius dan terarah.


Kini, masyarakat Sulawesi Tengah tentu berharap komitmen tersebut tidak berhenti di ruang audiensi. Mereka menanti kehadiran negara dalam bentuk penyelesaian konkret.


Sebab pada akhirnya, ketika persoalan tanah menyangkut hak dan kehidupan rakyat, maka keadilan bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan.**/Red.

Lebih baru Lebih lama