Kuasa Hukum Warga Mayayap Desak DPRD Sulteng Kawal Rekomendasi Gubernur Anwar Hafid


CAPTION : Kuasa Hukum masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Dr. Hasim Rahim/F-IST 


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kuasa Hukum masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Dr. Hasim Rahim, mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah segera menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid terkait persoalan lingkungan yang diduga terjadi di wilayah tersebut.


Hasim menilai rekomendasi gubernur yang telah diterbitkan dan ditandatangani tersebut tidak lahir tanpa dasar. Menurutnya, rekomendasi itu merupakan hasil dari proses pemeriksaan dan kajian yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta instansi teknis terkait.“Rekomendasi Gubernur bukan keputusan yang dibuat tanpa dasar. Ada proses kajian dan pemeriksaan dari instansi terkait,” kata Hasim.


Ia mengungkapkan, pihaknya telah mempelajari sejumlah dokumen lingkungan milik PT IMNI, di antaranya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).


Dari dokumen tersebut, kata Hasim, terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian, khususnya terkait pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan.


“Setelah kami mempelajari Amdal, RKL, dan RPL, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian terkait pelaksanaan kewajiban perusahaan,” ujarnya.


Menurut Hasim, persoalan tersebut juga berkaitan dengan hasil pemeriksaan sejumlah instansi pemerintah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), inspektur tambang, serta instansi teknis lainnya.


Ia menyebut hasil pemeriksaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan wilayah operasional perusahaan, tetapi juga kawasan yang bersinggungan langsung dengan aktivitas masyarakat di Desa Mayayap dan Trans Mayayap.


Soroti Dugaan Pencemaran Lahan Persawahan


Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan pencemaran limbah pada lahan persawahan masyarakat. Hasim menyebut sekitar 492 hektare lahan persawahan masyarakat di Mayayap dan Trans Mayayap diduga terdampak limbah nikel.


Ia mengatakan, pihaknya telah memiliki hasil pengujian laboratorium terhadap sejumlah sampel dari wilayah tersebut. Berdasarkan hasil pengujian yang mereka miliki, ditemukan kandungan nikel pada sampel yang diperiksa.


“Persoalan limbah di lahan masyarakat harus dilihat berdasarkan hasil laboratorium dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami memiliki hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya kandungan nikel pada sampel,” katanya.


Meski demikian, Hasim menegaskan hasil pengujian tersebut tetap perlu diuji dan dibandingkan dengan pemeriksaan laboratorium lainnya untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif.


Ia juga menyinggung hasil pemeriksaan Universitas Hasanuddin (Unhas) yang menurutnya menggunakan sampel dari lokasi yang sama. Hasil tersebut, kata dia, dapat menjadi bahan pembanding dalam proses pengambilan keputusan.


“Kami berharap hasil laboratorium yang sudah ada dapat menjadi bahan pertimbangan. Jika diperlukan, hasil tersebut dapat dibandingkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium lainnya dengan menggunakan sampel yang sama,” ujarnya.


Minta Rekomendasi Gubernur Dipertahankan


Di tengah adanya keberatan dari pihak perusahaan terhadap rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah, Hasim meminta pemerintah tetap berpegang pada data dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.


Menurutnya, keberatan dari pihak perusahaan merupakan hal yang dapat disampaikan, namun substansinya tetap harus diuji berdasarkan dokumen, hasil pemeriksaan lapangan, dan data laboratorium.


“Kalau ada keberatan dari pihak perusahaan, tentu harus dilihat berdasarkan fakta dan dokumen yang ada. Kami memiliki Amdal, RKL, dan RPL sebagai bagian dari dasar untuk melihat pelaksanaan kewajiban perusahaan,” jelasnya.


Hasim juga meminta Gubernur Sulawesi Tengah tidak mencabut rekomendasi yang telah diterbitkan hanya karena adanya keberatan dari pihak perusahaan.


Ia menilai rekomendasi tersebut telah melalui proses kajian dan pemeriksaan sejumlah instansi. Karena itu, rekomendasi tersebut dinilai perlu dipertahankan hingga seluruh persoalan lingkungan yang dipersoalkan masyarakat memperoleh penyelesaian.


“Kami berharap rekomendasi Gubernur tetap dipertahankan karena rekomendasi tersebut bukan dibuat tanpa kajian. Ada proses pemeriksaan dari OPD dan instansi teknis terkait,” tegasnya.


DPRD Sulteng Diminta Segera Bersikap


Selain meminta pemerintah mempertahankan rekomendasi tersebut, Hasim juga mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya komisi yang membidangi persoalan lingkungan dan pertambangan, segera mengambil langkah sesuai kewenangannya.


Menurutnya, DPRD dapat menjadikan rekomendasi Gubernur, dokumen lingkungan, hasil pemeriksaan instansi, serta data laboratorium sebagai bahan untuk melakukan pendalaman terhadap persoalan yang terjadi.


“Kami meminta DPRD segera menindaklanjuti rekomendasi Gubernur. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut. Semua harus dikaji berdasarkan data, dokumen, hasil laboratorium, dan temuan di lapangan,” katanya.


Hasim berharap penyelesaian persoalan tersebut dilakukan secara objektif dan tidak didasarkan pada kepentingan pihak tertentu.


Menurutnya, kepentingan masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap langkah pemerintah maupun DPRD.


“Kami berharap persoalan ini diselesaikan secara objektif berdasarkan fakta dan kebenaran. Yang paling penting adalah kepentingan masyarakat dan perlindungan lingkungan,” pungkasnya.**/Red.

Lebih baru Lebih lama