SAMBAR.ID, LUWU TIMUR — Menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Merah Putih semestinya menjadi simbol persatuan, kebanggaan, dan hadirnya negara di tengah rakyat. Namun, di kawasan perbatasan Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan Morowali, Sulawesi Tengah, muncul laporan yang justru mengundang pertanyaan serius.
Di Tanah Rencong, Aceh, personel Polri turun dari rumah ke rumah mengajak warga mengibarkan Merah Putih menyambut 17 Agustus 2026. Aparat hadir untuk memastikan simbol negara berkibar di tengah masyarakat.
Di sisi lain, di kawasan yang diklaim sebagai Tanah Adat Bungku, tepatnya di perbatasan, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, dan Kecamatan Bungku, Morowali, Merah Putih yang dikibarkan warga dilaporkan roboh.
Dalam pengaduan yang disampaikan kepada aparat, tali tiang bendera disebut diduga dipotong menggunakan benda tajam yang disebut berupa badik. Bendera kemudian dilaporkan dibawa dari lokasi oleh pihak yang identitas dan kewenangannya belum diketahui.
Laporan tersebut tentu belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum diverifikasi dan dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif. Namun justru karena itulah, persoalan ini tidak boleh dibiarkan menggantung.
Pertanyaannya sederhana: siapa yang memotong tali bendera, mengapa bendera roboh, siapa yang membawanya, dan apa yang sebenarnya terjadi di lokasi?
Pengaduan Sudah Sampai ke Sekretariat Negara
Persoalan ini bukan lagi sebatas kabar dari lapangan. Pada 27 Juli 2026, Ir. Gusti Riadi menyampaikan pengaduan berstatus “Sangat Segera/Urgent” kepada Danramil 1403-16/Nuha dan Kapolsek Towuti.
Pengaduan tersebut juga diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia serta sejumlah kementerian dan lembaga negara.
Kementerian Sekretariat Negara RI kemudian merespons bahwa pengaduan telah diterima dan diregistrasi dengan Nomor Register 26YM-4FLLQN. Namun registrasi pengaduan tidak berarti substansi laporan telah terbukti.
Karena itu, publik tidak membutuhkan vonis dari ruang media sosial. Publik membutuhkan fakta hasil pemeriksaan.
Jika laporan benar, proses hukum harus berjalan. Jika laporan tidak terbukti, negara juga wajib menjelaskannya.
Keduanya sama-sama penting.
Siapa yang Memotong Tali Bendera? Dalam pengaduan, peristiwa disebut terjadi pada 24 Juli 2026. Tali tiang Merah Putih dilaporkan diduga dipotong dengan benda tajam hingga menyebabkan bendera roboh.
Jika dugaan itu benar, maka pertanyaan publik patut dijawab secara terang.
- Siapa yang memotong?
- Apakah dilakukan seorang diri atau bersama pihak lain?
- Apakah ada yang memerintahkan?
- Siapa yang membawa bendera setelah roboh?
- Apakah ada saksi?
- Apakah lokasi telah didokumentasikan?
- Apakah terdapat rekaman atau barang bukti?Dan
- Jika benar terdapat personel gabungan TNI-Polri di sekitar kawasan, bagaimana peristiwa tersebut dapat terjadi?
Pertanyaan itu bukan tuduhan terhadap TNI maupun Polri.
Sebaliknya, transparansi justru diperlukan untuk melindungi institusi negara dari tuduhan yang tidak berdasar. Semakin cepat fakta dibuka, semakin sempit ruang spekulasi.
Merah Putih dan Ruang Hidup Masyarakat
Persoalan ini juga tidak berhenti pada bendera.
Pengaduan yang disampaikan turut memuat dugaan adanya penerobosan kawasan yang diklaim sebagai tanah adat Bungku di Desa Mahalona tanpa persetujuan masyarakat adat.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius.
Ketika tanah, masyarakat adat, korporasi, dan aparat keamanan berada dalam satu ruang yang sama, setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
- Siapa yang masuk ke wilayah tersebut?
- Atas dasar kewenangan apa?
- Bagaimana status tanahnya?
- Apakah terdapat izin atau hak yang sah?
- Apakah masyarakat hukum adat telah diakui?
- Apakah terdapat tumpang tindih antara klaim masyarakat dengan hak atau izin pihak lain?
- Semua pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan asumsi.
Dokumen harus dibuka. Bukti harus diperiksa. Hukum harus menjadi ukuran.
Negara Jangan Hanya Hadir Saat Upacara
Merah Putih bukan sekadar kain yang dinaikkan pada tiang setiap Agustus.
Bagi sebagian masyarakat, pengibaran Merah Putih di tengah persoalan ruang hidup dapat menjadi simbol bahwa mereka masih percaya negara akan hadir dan memberikan perlindungan. Karena itu, ketika bendera tersebut dilaporkan roboh, yang dipertanyakan masyarakat bukan hanya nasib sebuah bendera.
Yang dipertanyakan adalah kehadiran negara.
- Apakah masyarakat merasa aman?
- Apakah mereka mendapatkan perlindungan yang sama?
- Apakah laporan mereka ditindaklanjuti?
- Apakah hukum berlaku tanpa melihat siapa yang berhadapan dengan siapa? Dan
- Ketika korporasi berada di sekitar wilayah yang dipersoalkan, apakah negara mampu memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai hukum tanpa mengorbankan hak masyarakat?
Pertanyaan tersebut tidak semestinya diterjemahkan sebagai sikap anti-investasi.
- Investasi dibutuhkan.
- Pembangunan juga dibutuhkan.
- Namun investasi tidak boleh berjalan di atas ketidakpastian hukum.
Begitu pula perlindungan terhadap masyarakat tidak boleh berubah menjadi pembenaran terhadap tindakan yang melanggar hukum. Yang harus dibela bukan masyarakat semata. Bukan pula korporasi. Yang harus dibela adalah hukum dan kebenaran.
Masyarakat Adat Memiliki Hak Konstitusional
UUD 1945 memberikan dasar perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Pasal 18B ayat (2) menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang memenuhi persyaratan konstitusional dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28I ayat (3) juga menegaskan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Sementara Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
UUPA juga mengenal hak ulayat masyarakat hukum adat melalui Pasal 3, dengan pelaksanaan yang tunduk pada persyaratan dan batasan hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 turut menjadi salah satu rujukan penting dalam perkembangan hukum masyarakat adat, khususnya mengenai kedudukan hutan adat.
Namun semua itu tidak berarti setiap klaim atas tanah otomatis merupakan bukti kepemilikan atau hak adat. Status masyarakat hukum adat dan wilayahnya tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Itulah sebabnya negara harus hadir: bukan untuk membenarkan klaim salah satu pihak, melainkan memastikan proses pembuktiannya berlangsung adil.
Aparat Harus Profesional dan Akuntabel
Kehadiran aparat keamanan di wilayah yang berpotensi mengalami konflik agraria juga harus ditempatkan secara proporsional.
Pertanyaan publik bukan semata-mata, “aparat berpihak kepada siapa?”
Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
- Apakah aparat menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum, profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas?
- Jika ada laporan dugaan tindak pidana, apakah sudah ditindaklanjuti?
- Jika ada konflik agraria, apakah semua pihak mendapatkan perlindungan?
- Jika terdapat dugaan pelanggaran oleh siapa pun, apakah proses hukum berjalan tanpa pandang bulu?
- Dan jika laporan masyarakat ternyata tidak terbukti, apakah hasil pemeriksaan akan disampaikan secara terbuka?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu penting bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi kredibilitas institusi negara.
Jangan Biarkan Sejarah Menjadi Peringatan yang Diabaikan
Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah memiliki sejarah panjang mengenai konflik dan kekerasan.
Sulawesi Selatan pernah mengalami konflik DI/TII yang dipimpin Abdul Kahar Muzakkar. Sementara Sulawesi Tengah mengalami konflik Poso pada akhir 1990-an hingga awal 2000-an.
Kedua peristiwa tersebut memiliki latar belakang, aktor, dan konteks yang berbeda dengan persoalan Tanah Bungku hari ini.
Karena itu, tidak tepat menyamakan persoalan sekarang dengan konflik masa lalu.
Namun sejarah tetap memiliki satu pesan penting: ketidakadilan, ketidakpastian, dan hilangnya kepercayaan kepada negara tidak boleh dibiarkan menumpuk.
Persoalan yang masih dapat diselesaikan melalui hukum harus segera diselesaikan melalui hukum.
Jangan menunggu sengketa berubah menjadi benturan. Jangan menunggu ketidakpercayaan berubah menjadi kebencian. Dan jangan menunggu korban jatuh sebelum semua pihak menyadari bahwa persoalan harus diselesaikan secara terbuka dan adil.
Hukum Harus Menjadi Titik Temu
Masyarakat memiliki hak atas rasa aman dan kepastian hukum. Masyarakat adat memiliki hak yang harus dihormati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Korporasi memiliki hak menjalankan kegiatan usaha sesuai hukum. Aparat memiliki kewenangan menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
Negara memiliki kewajiban memastikan seluruh kewenangan itu dijalankan secara bertanggung jawab. Karena itu, dugaan pemotongan tali bendera harus diperiksa.
Dugaan pengambilan bendera harus dijelaskan.
Dugaan masuknya pihak tertentu ke wilayah adat harus diuji.
- Status kawasan harus terang.
- Dasar hukum kegiatan korporasi harus jelas.
- Dan peran aparat di lapangan harus dapat dipertanggungjawabkan.
- Jika ada pelanggaran, tindak.
- Jika tidak terbukti, jelaskan.
- Jika ada kelalaian, evaluasi.
- Jika ada sengketa, selesaikan melalui mekanisme hukum.
Bukan dengan tekanan. Bukan dengan kekuasaan. Bukan dengan spekulasi.
Merah Putih Harus Tegak Bersama Keadilan
Pada akhirnya, persoalan Tanah Bungku tidak boleh diarahkan menjadi pertarungan antara rakyat melawan aparat, atau rakyat melawan korporasi. Negara tidak boleh dipaksa memilih antara investasi dan masyarakat.
Aparat tidak boleh dipaksa memilih antara keamanan dan keadilan. Yang harus menjadi pilihan adalah hukum. Rakyat dilindungi. Korporasi taat aturan. Aparat profesional. Negara hadir. Itulah makna kemerdekaan yang sesungguhnya.
Ketika rakyat mengibarkan Merah Putih di tanah yang mereka perjuangkan, jangan melihatnya hanya sebagai kain merah dan putih di atas tiang.
Di baliknya mungkin ada keresahan. Ada harapan. Ada tuntutan kepastian. Dan ada pesan sederhana kepada negara: hadirlah sebelum ketidakpercayaan menjadi konflik.
Menolak lupa bukan berarti membuka luka untuk dipertajam.
Menolak lupa berarti belajar agar luka yang sama tidak kembali terjadi. Karena itu, Tanah Bungku membutuhkan satu hal yang paling mendasar: fakta yang terang, hukum yang adil, dan negara yang hadir tanpa memandang siapa yang berada di hadapannya.
Merah Putih jangan hanya gagah ketika upacara dimulai.
Ia harus tegak ketika rakyat membutuhkan perlindungan. Ia harus tegak ketika hukum diuji. Ia harus tegak ketika tanah adat dipersoalkan. Ia harus tegak ketika masyarakat berhadapan dengan kekuatan modal.
Dan ia harus tegak ketika rakyat bertanya: “Negara, apakah engkau masih bersama kami?” Jawabannya tidak cukup dengan seremoni. Jawabannya harus hadir melalui fakta, hukum, keadilan, dan tindakan nyata. Sebab Merah Putih bukan sekadar warna bendera.
Ia adalah janji kemerdekaan: bahwa tidak boleh ada rakyat yang merasa menjadi orang asing di tanahnya sendiri; bahwa hukum tidak boleh tajam kepada yang lemah dan tumpul kepada yang kuat; dan bahwa negara tidak boleh hanya hadir ketika kamera menyala.
Menolak lupa. Membuka fakta. Menegakkan hukum. Melindungi masyarakat adat. Menjaga Merah Putih.
Jangan biarkan sejarah kelam terulang di Tanah Bungku Bumi Batara Guru (*)










