Pemda Akui Persoalan Desa Ngurit Serius, BPD Diminta Jangan Diam


SAMBAR.ID, BARITO SELATAN, KALIMANTAN TENGAH — Dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa Ngurit Tahun Anggaran 2024 semakin menjadi sorotan. Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan mengakui persoalan tersebut serius dan meminta seluruh unsur pemerintahan desa tidak melakukan pembiaran.


Sorotan menguat setelah muncul dugaan ketidaksesuaian dokumen pertanggungjawaban dengan transaksi sebenarnya. Dalam rekaman klarifikasi yang diterima redaksi, seseorang yang disebut sebagai pemilik toko membantah tanda tangan pada dokumen dan menyatakan tidak pernah melakukan transaksi sebagaimana tercantum.


Jika materi tersebut autentik, fakta itu perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, saksi, transaksi dan aliran dana. Sebab, persoalan bukan sekadar tanda tangan, tetapi menyangkut kebenaran pertanggungjawaban uang publik.


BPD Diminta Aktif Mengawasi


Pemda juga mengingatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar tidak diam ketika menemukan persoalan dalam pemerintahan desa.


“Tugas BPD tolong pengawasan kerja. Kalau perlu di-RDP kepala desa kalau hal-hal tidak berkenan. Jangan didiamkan,” tegas pihak Pemda.


Fungsi tersebut sejalan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah, terakhir melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, yang memberikan BPD fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa.


Namun, BPD tidak otomatis dapat dianggap ikut bertanggung jawab secara pidana hanya karena terjadi dugaan penyimpangan.

 Pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan berdasarkan peran, perbuatan, kesalahan dan alat bukti.


Regulasi Menunggu Pembuktian


Pengelolaan keuangan desa wajib transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.


Apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur korupsi, proses dapat dilakukan berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 15 UU Tipikor juga harus diterapkan berdasarkan fakta dan peran masing-masing pihak.


Sebaliknya, jika hanya ditemukan kesalahan administrasi tanpa unsur pidana, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme administrasi dan tata kelola pemerintahan desa.


Publik Menunggu Kepastian


Masyarakat disebut telah mendorong persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan menyebut sejumlah orang telah dimintai keterangan.


Kini pertanyaannya sederhana: benarkah transaksi terjadi, apakah dokumen pertanggungjawaban autentik, apakah ada kerugian negara, dan siapa yang bertanggung jawab?


Jika transaksi benar, buktikan. Jika ada kesalahan administrasi, perbaiki. Jika ada kerugian negara, pulihkan. Dan jika bukti memenuhi unsur pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.


Dana Desa adalah uang publik. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. Desa antikorupsi bukan sekadar papan nama, tetapi harus dibuktikan melalui tata kelola yang bersih, pengawasan yang hidup dan penegakan hukum yang transparan.


Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan informasi dari pihak pelapor/masyarakat, Pemda dan materi rekaman yang diterima redaksi. Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dan/atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


Lebih baru Lebih lama