SAMBAR.ID JAKARTA — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan afiliasi periode 2008–2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk memeriksa 111 orang saksi, menyita dokumen serta barang bukti elektronik berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri, dan melakukan ekspose bersama ahli terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial BP, selaku penyelenggara negara yang menjabat Supervisor Pemeriksaan Pajak, serta SR, yang juga merupakan penyelenggara negara dengan jabatan Supervisor Pemeriksaan Pajak.
Dugaan Permainan Nilai Produk
Perkara ini berawal dari dugaan praktik under invoicing dalam kegiatan ekspor produk pulp PT TPL kepada pihak afiliasinya.
PT TPL diketahui bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan. Dalam perkara yang sedang disidik, perusahaan tersebut diduga sejak 2008 melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasi dengan melaporkan produk pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Padahal, berdasarkan karakteristik, kegunaan, serta harga pasar, produk tersebut diduga merupakan Dissolving Pulp yang memiliki nilai berbeda.
Dugaan rekayasa nilai tersebut disebut berdampak pada nilai transaksi yang dilaporkan dan pada akhirnya berpengaruh terhadap penerimaan pajak negara.
Selain itu, pada periode 2018–2025, PT TPL diduga melaporkan penjualan lokal produk pulp kepada perusahaan afiliasi, yakni PT AP dan PT R, dengan menyebut produk tersebut sebagai High Alfa Pulp, meskipun produk sebenarnya diduga merupakan Dissolving Pulp.
Penyidik menduga praktik tersebut menyebabkan nilai pajak badan/perusahaan yang diterima negara menjadi lebih rendah dibandingkan nilai yang semestinya.
Dua Supervisor Pajak Diduga Tidak Menjalankan Fungsi Pengawasan
Dalam proses pemeriksaan pajak, pihak PT TPL diduga meminta bantuan tersangka BP yang bertindak sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak untuk tahun pajak 2020 dan 2023, serta tersangka SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024.
Menurut penyidik, kedua tersangka diduga memenuhi permintaan tersebut dengan cara tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.
Dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), keduanya diduga tidak mendasarkan pemeriksaan pada Audit Program yang telah disusun.
Lebih jauh, penyidik menduga tersangka BP menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.
Dugaan perbuatan tersebut menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara karena penyidik menilai tindakan pihak PT TPL bersama BP dan SR berpotensi menyebabkan penerimaan negara berkurang dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Besaran kerugian keuangan negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan:
Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditahan 20 Hari
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR langsung menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Perkara ini kini memasuki tahapan penting. Selain menelusuri dugaan aliran uang dan mekanisme transfer pricing, penyidik masih harus memastikan secara utuh hubungan antara transaksi afiliasi, proses pemeriksaan pajak, dugaan penyimpangan pengawasan, serta besaran kerugian keuangan negara.
Dengan pemeriksaan terhadap 111 saksi dan proses audit kerugian negara yang masih berjalan, perkara ini berpotensi membuka lebih jauh bagaimana mekanisme pengalihan nilai transaksi diduga berlangsung serta siapa saja yang memperoleh manfaat dari praktik tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan terus berjalan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Kepala Pusat Penerangan Hukum,
Anang Supriatna, S.H., M.H.










