SAMBAR.ID, JAKARTA — Angka laba dapat menjadi kabar positif bagi investor. Namun bagi publik, angka laba belum otomatis menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana laba itu diperoleh, dari aktivitas apa, di wilayah mana, berdasarkan izin apa, dan apakah seluruh kewajiban terhadap masyarakat telah diselesaikan?
Pertanyaan itu dilontarkan Dzoel Sb Humas Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel menyusul pernyataan Pengamat Pasar Modal sekaligus Direktur Purwanto Asset Management, Edwin Sebayang, mengenai prospek sektor pertambangan dan kinerja perusahaan dalam ekosistem MIND ID.
Dikutip dari Antara, Edwin menilai sektor pertambangan semakin menarik bagi investor melalui penguatan operasional dan hilirisasi. Ia mencontohkan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang membukukan laba periode berjalan sebesar US$25,24 juta pada semester I 2026. Sementara PT Timah Tbk (TINS) mencatat laba bersih Rp2,71 triliun.
Menurut Edwin, prospek INCO dan TINS akan dipengaruhi perkembangan harga komoditas global, realisasi produksi dan kemampuan menjaga margin keuntungan di tengah kondisi pasar yang lebih menantang.
Bagi PJI, capaian tersebut sah dilihat dari perspektif pasar modal.
Namun ketika aktivitas pertambangan bersinggungan dengan lahan masyarakat, tanaman produktif, wilayah adat, kawasan hutan, perizinan dan klaim hak, maka pembicaraan tidak boleh berhenti pada neraca keuangan.
PJI Tantang Edwin Sebayang Buka Data
Humas PJI DPD Sulsel, Dzoel SB, menantang Edwin Sebayang membuka data dan dasar analisis yang digunakannya. Rabu (26/08/2026)
“Kami tantang Edwin Sebayang membuka data dan sumber yang dimaksud. Laba itu berasal dari aktivitas yang bagaimana? Apakah seluruh prosesnya legal, sesuai izin, sesuai tata kelola, dan tidak menyisakan persoalan hak masyarakat?”
Dzoel menegaskan, tantangan tersebut bukan tuduhan bahwa PT Vale melakukan pelanggaran.
PJI, kata dia, justru meminta seluruh persoalan diuji berdasarkan dokumen dan fakta.
Yang perlu dibuka antara lain peta dan koordinat kegiatan, dasar perizinan, status lahan, data penguasaan atau kepemilikan, inventarisasi tanaman, dasar kompensasi serta bukti penyelesaian hak masyarakat.
“Kalau semua sudah sesuai aturan, buka datanya. Kalau tanah sudah clear, buka dokumennya. Kalau tanaman sudah dihitung dan dibayar, buka bukti pembayarannya. Kalau wilayah kegiatan sesuai izin dan koordinat, tunjukkan petanya,” tegas Dzoel.
Laba Besar, Bagaimana dengan Hak Warga?
PJI mempertanyakan ukuran keberhasilan perusahaan pertambangan apabila indikator finansial positif, tetapi di lapangan masih terdapat klaim masyarakat mengenai lahan dan tanaman yang terdampak kegiatan.
“Apakah sebuah perusahaan bisa disebut berhasil hanya karena labanya besar, sementara di sisi lain masih ada masyarakat yang mengaku lahannya atau kebunnya terdampak, tanaman produktifnya ditebang, kemudian tanahnya digali dan dikeruk, tetapi hak atau kompensasinya belum diselesaikan?” kata Dzoel.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya muncul dari satu titik.
Seba-Seba bukan satu-satunya kawasan yang disebut warga sedang menghadapi keresahan.
PJI juga mencatat adanya keresahan atau klaim masyarakat di Tanamalia hingga kawasan transmigran eks-Timor Timur di Lampia, Luwu Timur. Seluruh persoalan tersebut, menurut Dzoel, harus dipisahkan antara fakta, klaim dan dugaan, kemudian diverifikasi berdasarkan dokumen dan kondisi lapangan.
“Jangan sampai persoalan masyarakat hanya dilihat sebagai satu titik di Seba-Seba. Kalau ada warga yang resah di Tanamalia sampai masyarakat transmigran eks-Timor Timur di Lampia, semuanya harus didengar dan diverifikasi. Jangan ada yang dianggap tidak ada hanya karena tidak masuk dalam laporan perusahaan,” tegasnya.
Menurut Dzoel sb, jika terdapat lahan yang digunakan, tanaman yang terdampak atau aktivitas yang berlangsung di atas objek yang diklaim masyarakat, harus jelas siapa pemilik atau penguasanya, di mana lokasinya, kapan kegiatan berlangsung, siapa pelaksana, apa dasar kegiatannya, berapa nilai kerugian dan bagaimana penyelesaiannya.
“Jangan hanya bicara laba,” ujarnya.
Konstitusi Tidak Hanya Bicara Investasi
PJI mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tidak dapat dilepaskan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sementara Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 memberikan jaminan atas hak milik dan perlindungan dari pengambilalihan secara sewenang-wenang.
Karena itu, menurut PJI, ukuran keberhasilan investasi tidak cukup hanya dilihat dari produksi, pendapatan, arus kas, margin dan laba.
Legalitas, kepastian hukum, tata kelola dan perlindungan hak masyarakat juga harus menjadi bagian dari ukuran keberhasilan.
Jangan Sampai Presiden Mendapat Informasi yang Tidak Utuh
Dzoel kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan pentingnya akurasi informasi yang sampai kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Ia mengambil contoh dari pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN),, mengenai kebutuhan sapi untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam penjelasannya, Kepala BGN Saat itu pernah menggambarkan bahwa jika pada akhir tahun terdapat sekitar 19.000 SPPG dan ketika menu daging sapi disajikan setiap SPPG memasak satu ekor sapi dalam sehari, maka kebutuhan dapat mencapai sekitar 19.000 ekor sapi pada satu hari penyajian. Dadan juga menyampaikan bahwa berdasarkan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Peternakan, cadangan sapi nasional dinilai cukup untuk mengantisipasi kebutuhan program tersebut.
Bagi Dzoel, contoh tersebut menunjukkan bahwa akurasi data dan konteks sangat penting sebelum sebuah informasi menjadi bahan pertimbangan di tingkat pemerintah pusat.
“Jangan sampai orang nomor satu di NKRI kembali terkesan menerima informasi yang tidak utuh. Apa yang disampaikan harus benar-benar sama dengan apa yang terjadi di lapangan,” ujar Dzoel.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan tuduhan bahwa Presiden telah dibohongi. Justru, menurutnya, Presiden harus mendapatkan informasi yang utuh, objektif dan dapat diverifikasi.
Bahodopi Disebut, Seba-Seba hingga Lampia Dipersoalkan
Prinsip tersebut, kata Dzoel, juga harus diterapkan dalam membaca aktivitas PT Vale.
Dzoel sb mempertanyakan penyebutan Bahodopi sebagai lokasi kegiatan apabila pada saat yang sama terdapat klaim masyarakat dan pihak tertentu mengenai aktivitas di kawasan Seba-Seba, yang disebut berada di kawasan perbatasan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dengan Bungku/Morowali, Sulawesi Tengah.
Namun Dzoel menegaskan, persoalan tidak berhenti di Seba-Seba.
Tanamalia dan kawasan transmigran eks-Timor Timur di Lampia dan lainnya juga perlu mendapat perhatian, apabila benar terdapat masyarakat yang menyampaikan keresahan, klaim lahan atau persoalan terkait aktivitas perusahaan.
“Jangan hanya melihat satu titik. Kalau masyarakat di Seba-Seba resah, Tanamalia resah, sampai warga transmigran eks-Timor Timur di Lampia juga menyampaikan persoalan, maka semuanya harus dipetakan. Negara harus tahu persoalan itu terjadi di mana dan apa yang sebenarnya terjadi,” kata Dzoel.
Dzoel menilai persoalannya bukan sekadar soal jarak tempuh yang disebut berkisar 70–90 kilometer atau sekitar 2–3 jam perjalanan. Yang jauh lebih fundamental adalah perbedaan wilayah administrasi, kecamatan, kabupaten hingga batas provinsi.
“Ini bukan soal dekat atau jauh. Kalau memang berbeda wilayah administrasi dan berbeda provinsi, maka koordinat menjadi penting. Kita ingin tahu titik kegiatan sebenarnya berada di mana,” katanya.
Menurutnya, penyebutan nama wilayah tidak boleh menggantikan data spasial. Jika kegiatan disebut berada di Bahodopi, harus dapat ditunjukkan koordinat dan dasar dokumennya.
Jika terdapat aktivitas di Seba-Seba, Tanamalia atau kawasan lain yang diklaim masyarakat terdampak, harus dijelaskan status kawasan, izin, batas wilayah serta hubungan aktivitas tersebut dengan perusahaan.
“Kalau yang disebut kepada publik adalah Bahodopi, tetapi ada aktivitas yang diklaim masyarakat berlangsung di Seba-Seba, maka sederhana saja: buka peta, buka koordinat, buka dokumennya,” tegas Dzoel.
“Jangan Sampai yang Disajikan Hanya Laporan di Atas Meja”
Dzoel berharap tidak terjadi perbedaan antara laporan yang diterima pemerintah dengan kondisi faktual di lapangan.
“Jangan sampai yang disajikan kepada Presiden hanya laporan yang terlihat bagus di atas meja, sementara fakta di lapangan memiliki cerita berbeda. Presiden harus mendapatkan informasi yang utuh, objektif dan dapat diverifikasi,” ujarnya.
Menurutnya, pernyataan tersebut tidak boleh ditarik menjadi kesimpulan bahwa PT Vale melakukan pelanggaran. Sebaliknya, justru keterbukaan data dapat menjadi alat untuk membuktikan bahwa seluruh aktivitas telah sesuai aturan.
“Kalau memang Bahodopi, tunjukkan koordinat Bahodopi. Kalau kegiatan yang dimaksud berada di Seba-Seba, jelaskan statusnya. Kalau ada aktivitas yang diklaim terjadi di Tanamalia atau Lampia, periksa juga. Kalau seluruh aktivitas telah sesuai izin, justru buka datanya. Dengan begitu publik tidak perlu berspekulasi,” kata Dzoel.
Pernyataan Prabowo Menjadi Alarm Tata Kelola
Dzoel sb juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri puncak peringatan Hari Koperasi ke-79 di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, 12 Juli 2026.
Prabowo menyatakan pemerintah akan menertibkan BUMN dan mengkritik praktik korupsi yang terjadi di lingkungan BUMN dan mengatakan, “BUMN-BUMN itu akan kita tertibkan. Selama ini BUMN-BUMN itu sumber korupsi.”
Prabowo juga meminta para koruptor menghentikan praktik tersebut dan mengembalikan kekayaan rakyat.
Pernyataan itu, menurut PJI, tidak berarti setiap laba BUMN atau perusahaan yang berada dalam ekosistem BUMN merupakan hasil korupsi. Namun, seruan tersebut harus menjadi momentum memperkuat transparansi, akuntabilitas dan tata kelola perusahaan.
Ketika pemerintah mendorong hilirisasi dan investasi, maka publik juga memiliki kepentingan mengetahui bagaimana kekayaan alam dikelola dan bagaimana keuntungan diperoleh.
Polemik Luwu Timur–Morowali Tidak Hanya Seba-Seba
PJI Sulsel Melalui Humasnya Dzoel sb kemudian menyoroti berbagai keresahan dan klaim yang berkembang di kawasan Luwu Timur hingga perbatasan Morowali, bukan hanya Seba-Seba.
Kawasan Tanamalia, Seba-Seba hingga Lampia, termasuk kawasan yang dihuni masyarakat transmigran eks-Timor Timur, disebut perlu mendapat perhatian apabila terdapat pengaduan atau keresahan warga terkait lahan, tanaman, wilayah tempat tinggal maupun aktivitas pertambangan.
Dzoel meminta seluruh klaim tersebut dipisahkan antara fakta, persepsi dan tuduhan, kemudian diuji melalui bukti.
“Kalau ada warga yang resah, dengarkan. Kalau ada klaim lahan, periksa. Kalau ada dokumen, buka. Kalau ada koordinat, cocokkan. Kalau ada pembayaran, tunjukkan bukti. Jangan biarkan persoalan masyarakat berhenti hanya karena laporan perusahaan mengatakan semuanya baik-baik saja,” katanya.
Menurut PJI, persoalan tanah tidak dapat diselesaikan hanya melalui pernyataan lisan. Diperlukan dokumen pertanahan, peta, koordinat, izin, bukti penguasaan dan data historis yang dapat diverifikasi.
Polemik Merah Putih Tak Boleh Disimpulkan Sepihak
Dzoel Sb juga menyinggung polemik robohnya Bendera Merah Putih di kawasan yang dipersoalkan masyarakat di perbatasan Luwu Timur–Morowali. Dalam polemik tersebut muncul perbedaan keterangan mengenai tindakan terhadap bendera dan alasan tindakan di lokasi.
PJI menilai persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif: siapa yang melakukan tindakan, apa yang dilakukan, atas dasar kewenangan apa, siapa yang memberikan perintah dan bagaimana kondisi sebenarnya di lapangan. Tidak boleh ada kesimpulan hukum hanya berdasarkan satu versi.
Adat, Tanah dan Koordinat Harus Dibuka
Persoalan yang berkembang juga menyentuh klaim mengenai wilayah adat, termasuk penyebutan kawasan Seba-Seba, Mahalona, Bungku dan Bahodopi. Menurut PJI, klaim sejarah dan adat harus ditempatkan secara proporsional, sementara status hukum kawasan tetap harus diuji melalui dokumen resmi, peta, koordinat, arsip dan administrasi pertanahan.
Begitu pula klaim perusahaan harus dapat diverifikasi melalui dokumen perizinan dan data spasial. Nama wilayah tidak dengan sendirinya menentukan status hukum suatu kawasan.
Surat PT Vale dan Data Spasial
Dzoel sb juga meminta agar isi jawaban PT Vale atas Somasi I, II dan III tertanggal 24 Juni 2026 yang menyebut adanya dugaan aktivitas perambahan di kawasan hutan dalam wilayah PPKH PT Vale di Bahodopi diuji secara spasial.
Pertanyaannya sederhana:
Di mana koordinatnya? Di mana titik kegiatan yang dipersoalkan? Apa status kawasan tersebut? Dan bagaimana hubungan titik-titik itu dengan wilayah yang diklaim masyarakat?
Jika terdapat perbedaan klaim, maka peta dan koordinat seharusnya menjadi alat pembuktian, bukan sekadar bahan perdebatan.
Dana Kerohiman dan Tanaman Masyarakat
Dzoel Sb juga meminta transparansi mengenai klaim adanya dana kerohiman bernilai miliaran rupiah serta tanaman masyarakat yang disebut terdampak kegiatan. Jika pembayaran benar dilakukan, perlu diperjelas dasar pembayaran, objek, penerima, waktu dan dokumen pendukungnya, sepanjang tidak melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
Demikian pula apabila terdapat tanaman yang ditebang atau terdampak, harus dapat dijelaskan jenis tanaman, jumlah, lokasi, pemilik atau penguasa, waktu kejadian, dasar penilaian dan mekanisme penyelesaiannya.
“Kalau benar ada puluhan ribu tanaman masyarakat yang terdampak, data inventarisasinya harus ada. Kalau ada dana kerohiman miliaran rupiah, harus jelas dasar, objek dan penerimanya,” kata Dzoel.
Luwu Timur Jangan Hanya Dilihat dari Angka Investasi
Melalui Humas PJI Sulsel Dzoel sb menegaskan bahwa pihaknya tidak anti-investasi dan tidak menolak hilirisasi. Investasi, industri pengolahan dan pertumbuhan ekonomi tetap penting bagi Indonesia.
Namun pembangunan ekonomi harus berjalan bersama kepastian hukum dan perlindungan masyarakat. Karena itu, PJI meminta sedikitnya delapan aspek dibuka dan diverifikasi:
- Status dan penguasaan lahan masyarakat.
- Batas dan koordinat wilayah kegiatan.
- Status izin dan persetujuan penggunaan kawasan.
- Inventarisasi tanaman masyarakat.
- Dasar dan mekanisme kompensasi.
- Bukti pembayaran atau penyelesaian hak.
- Pihak yang melakukan pembukaan, penebangan atau penggalian.
- Mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.
“Kalau semuanya sudah selesai dan masyarakat sudah mendapatkan haknya, buka dokumennya. Tetapi kalau masih ada yang belum selesai, jangan disebut sudah beres hanya karena laporan keuangan menunjukkan laba besar,” ujar Dzoel.
Jangan Hanya Sajikan Angka
Pada akhirnya, melalui Humasnya PJI Dzoel sb tidak sedang menghakimi PT Vale, MIND ID maupun Edwin Sebayang.
Yang dipersoalkan adalah kualitas pembuktian.
Laba US$25,24 juta merupakan angka finansial yang penting bagi investor. Tetapi angka tersebut tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan mengenai aktivitas yang menghasilkan keuntungan tersebut.
Karena itu, PJI kembali menantang Edwin Sebayang: Dari mana laba itu berasal? Aktivitas apa yang menghasilkan? Di wilayah mana kegiatan berlangsung? Berdasarkan izin apa? Bagaimana status lahannya? Dan apakah seluruh hak masyarakat yang terdampak telah diselesaikan?
Pertanyaan tersebut bukan vonis. Keterbukaan data adalah jalan paling sederhana untuk membedakan antara tuduhan, klaim dan fakta.
Dzoel juga menegaskan agar persoalan informasi tidak berhenti pada laporan yang tampak baik di atas meja. “Jangan sampai yang disajikan bukan hanya menu MBG yang harus tepat takaran, tetapi juga data pembangunan dan pertambangan yang harus tepat lokasi,” ujarnya.
Bagi PJI, satu data, satu peta dan satu fakta lapangan merupakan fondasi penting dalam tata kelola industri ekstraktif. Sebab ketika perusahaan berbicara tentang laba, pemerintah berbicara tentang hilirisasi, dan investor berbicara tentang prospek, masyarakat juga berhak mengetahui apa yang terjadi di tanah tempat aktivitas ekonomi tersebut berlangsung.
Jika seluruh aktivitas PT Vale di kawasan yang dipersoalkan memang legal dan sesuai izin, mengapa tidak dibuka secara terang melalui peta, koordinat, dokumen perizinan dan data penyelesaian hak masyarakat? Sebab ketika laporan pusat dan kenyataan lapangan dipersepsikan berbeda, yang dibutuhkan bukan saling tuding.
Yang dibutuhkan adalah DATA.
PT Vale Indonesia Tbk, Edwin Sebayang, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi serta bukti.
Angka laba dapat menjelaskan berapa besar keuntungan. Tetapi dokumen, koordinat, izin dan fakta lapangan yang menentukan apakah proses di balik keuntungan tersebut benar-benar berjalan sesuai hukum. (*)










