SAMBAR.ID, JAKARTA — Pelantikan 34 pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Agung pada 11 Agustus 2026 membawa pesan yang jauh lebih besar daripada sekadar rotasi, mutasi, dan promosi jabatan.
“Jika sudah naik ke tahap penyidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, maka jangan ragu. Siapa pun yang terlibat harus dipanggil dan diperiksa. Jika alat bukti terpenuhi, tetapkan tersangka sesuai hukum. Termasuk siapa pun pejabat yang keterangannya diperlukan dalam perkara tersebut,” tegas Dzoel SB.
Ia juga meminta Kejari Sinjai tidak bekerja dalam ruang keraguan.
“Jangan ragu-ragu Pak Kejari, karena kami warga Sinjai tidak meragukan Bapak,” ujarnya.
Namun, PJI memberikan catatan kritis. Menurut mereka, apabila pihak-pihak yang secara relevan perlu dimintai keterangan tidak diperiksa, publik berhak mempertanyakan sejauh mana penyidikan dilakukan secara menyeluruh.
Bupati Sinjai Jangan Diposisikan Kebal Pemeriksaan
PJI menegaskan, permintaan pemeriksaan terhadap seorang kepala daerah bukan berarti menuduh atau menetapkannya sebagai pelaku.
Pemeriksaan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menggali fakta, hubungan kewenangan, proses penganggaran, pengambilan keputusan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara.
Karena itu, jika Bupati Sinjai memiliki informasi yang relevan dengan konstruksi perkara, menurut PJI, tidak boleh ada pihak yang dianggap berada di luar jangkauan pemeriksaan hanya karena jabatan.
“Ketika Bupati tidak dipanggil dan diperiksa, kami warga Sinjai mempertanyakan apakah proses penanganan perkara ini benar-benar sudah menyentuh seluruh pihak yang relevan. Jangan sampai perkara hanya menyentuh bagian bawah, sementara substansi persoalannya tidak pernah dibuka secara utuh,” kata Dzoel.
PJI menekankan bahwa pemeriksaan bukanlah vonis. Penetapan seseorang sebagai tersangka tetap harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana serta konstruksi perkara yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kini Bola Ada di Tangan Kajati Sulsel
PJI Sulsel kemudian mengarahkan sorotan kepada Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin, yang baru dilantik Jaksa Agung.
Pelantikan tersebut menjadi momentum penting untuk membuktikan pesan Jaksa Agung bahwa Kajati harus segera melakukan pemetaan persoalan di wilayah kerjanya, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan publik.
Bagi PJI, perkara Sinjai dapat menjadi salah satu ujian awal.
Apakah Kajati baru akan membiarkan perkara berjalan secara rutin, atau memastikan perkara yang telah masuk penyidikan benar-benar dikawal hingga terang?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena Jaksa Agung sendiri menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tenang, terukur, profesional, dan proporsional, tetapi tidak berarti lamban ataupun kehilangan keberanian.
Korupsi Daerah Tidak Boleh Menjadi Perkara Kelas Dua
Pesan Jaksa Agung juga jelas: pemberantasan korupsi tidak boleh hanya menjadi domain Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri harus berani mengambil bagian dalam penanganan perkara korupsi strategis di daerah.
Karena itu, PJI menilai perkara SPAM dan hibah PDAM Sinjai harus menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di daerah memiliki standar yang sama: siapa pun yang terlibat harus diperiksa, siapa pun yang memenuhi unsur pidana harus diproses, dan siapa pun yang tidak terbukti harus diberikan kepastian hukum.
Tidak boleh ada tebang pilih.
Tidak boleh ada perlakuan khusus.
Dan tidak boleh ada perkara yang berhenti hanya karena berhadapan dengan kekuasaan.
Payung Hukum Sudah Jelas
Secara normatif, dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara pada prinsipnya dapat dikonstruksikan berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.
Sementara proses penyidikan tetap harus tunduk pada hukum acara pidana dan prinsip pembuktian.
Dengan demikian, desakan publik bukanlah permintaan agar seseorang langsung dihukum.
Desakan publik adalah agar proses hukum dijalankan secara terbuka, objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti.
Pesan Presiden: Jangan Biarkan Uang Rakyat Dicuri
Sikap PJI juga dikaitkan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberantasan korupsi.
Dalam amanatnya pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025, Presiden menegaskan bahwa negara akan bertindak terhadap pihak-pihak yang tidak setia kepada negara dan meminta seluruh unsur pemerintahan segera membenahi serta membersihkan diri.
Presiden juga menyampaikan keprihatinannya terhadap praktik pencurian uang rakyat dan menegaskan tekad pemerintah untuk menertibkannya.
Lebih jauh, Presiden mengajak masyarakat memanfaatkan teknologi sebagai sarana pengawasan publik.
“Melihat pejabat pemimpin melanggar, laporkan. Sekarang kita punya teknologi.”
Pesan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kekuasaan tidak lagi hanya berada di ruang-ruang institusi negara.
Masyarakat ikut mengawasi. Pers ikut mengawasi. Dan aparat penegak hukum wajib menjawab pengawasan itu dengan kerja nyata.
PJI Berharap Kasus Taufik Hidayat Tak Terulang
Pesan Presiden agar masyarakat berani melaporkan dugaan pelanggaran juga menjadi perhatian PJI Sulsel dalam menyikapi kasus yang dialami M. Taufik Hidayat, Ketua Gibran Center Provinsi Sulawesi Selatan.
Taufik disebut memilih jalur kelembagaan dengan melaporkan dugaan penyimpangan dalam program seragam sekolah gratis di Kota Makassar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, dalam perkembangan berikutnya, Taufik berhadapan dengan proses hukum di Polrestabes Makassar dan disebut berstatus tersangka dalam perkara pidana yang berkaitan dengan aktivitas elektronik.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik:
Bagaimana negara memastikan keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran tidak berubah menjadi ketakutan ketika pelapor kemudian berhadapan dengan proses pidana?
PJI menegaskan, pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa proses hukum terhadap Taufik Hidayat merupakan akibat dari aktivitas pelaporannya kepada KPK.
Kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila terdapat dugaan tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut harus berjalan berdasarkan alat bukti yang sah, prosedur hukum, asas praduga tak bersalah, hak-hak pihak yang diperiksa, serta prinsip akuntabilitas.
Menurut PJI, masyarakat harus mendapatkan pesan yang konsisten dari negara: laporkan jika menemukan dugaan korupsi, tetapi negara juga wajib memastikan pelapor memperoleh proses hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
“Kami berharap apa yang dialami Taufik Hidayat tidak terulang kepada masyarakat lain yang menjalankan pesan Presiden untuk berani melaporkan dugaan pelanggaran. Jangan sampai masyarakat takut melapor hanya karena khawatir setelah melapor justru berhadapan dengan persoalan hukum,” ujar Dzoel SB.
PJI menilai dua hal harus dapat berjalan bersamaan: laporan dugaan korupsi diperiksa secara profesional, dan dugaan tindak pidana terhadap pelapor juga dibuktikan secara objektif berdasarkan hukum.
Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pelapor.
Namun, tidak boleh pula ada kekebalan hukum terhadap siapa pun hanya karena berstatus pelapor.
Di sinilah prinsip equality before the law harus benar-benar diuji.
Jangan Sampai Keberanian Melapor Berubah Menjadi Ketakutan
PJI mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian masyarakat.
Ketika Presiden meminta rakyat menggunakan teknologi untuk mengawasi pejabat dan melaporkan dugaan pelanggaran, maka negara harus membangun ekosistem hukum yang membuat masyarakat merasa aman untuk menyampaikan informasi berdasarkan itikad baik dan bukti yang dimiliki.
Karena itu, kasus Taufik Hidayat diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh institusi penegak hukum.
Pelapor harus dilindungi sesuai ketentuan hukum. Terlapor harus diperiksa secara objektif. Dan setiap tersangka harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
Dengan prinsip tersebut, kepercayaan publik tidak dibangun melalui slogan, tetapi melalui proses hukum yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
Bagi PJI Sulsel, keberanian masyarakat untuk melapor merupakan bagian dari kontrol sosial.
Dan kontrol sosial tidak boleh dimatikan oleh rasa takut.
Sebab ketika rakyat diminta: “Laporkan jika menemukan pelanggaran”, maka negara juga harus mampu menjawab: “Kami akan memeriksa laporanmu secara adil, dan kami akan memastikan proses hukumnya berjalan tanpa tebang pilih."
34 Pejabat Baru, 34 Amanah
Pelantikan 34 pejabat strategis Kejaksaan Agung menjadi pengingat bahwa jabatan bukan sekadar promosi struktural.
ST Burhanuddin menegaskan:
“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas.”
Di antara pejabat yang dilantik terdapat Muhammad Syarifuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kini amanah itu diuji di lapangan.
Kasus Sinjai menjadi salah satu cermin.
Jika perkara telah masuk penyidikan, publik berhak mengetahui perkembangan prosesnya. Jika alat bukti telah cukup, hukum harus berjalan. Jika belum cukup, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang objektif.
PJI: Kami Tidak Meminta Hukum Dipercepat, Kami Meminta Hukum Jangan Dihentikan
PJI Sulsel menegaskan bahwa kritik terhadap penegakan hukum bukan bentuk intervensi terhadap penyidik.
Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari kontrol sosial agar proses hukum tidak kehilangan arah.
“Kami tidak meminta Kejaksaan menghukum seseorang karena tekanan publik. Kami meminta Kejaksaan bekerja berdasarkan hukum. Kalau cukup alat bukti, proses. Kalau belum cukup, lengkapi. Kalau tidak terbukti, jelaskan. Yang kami tolak adalah perkara berhenti tanpa kepastian,” tegas Dzoel SB.
Kini perhatian publik Sinjai mengarah ke Kejaksaan.
Apakah kasus SPAM dan hibah PDAM akan benar-benar dibongkar sampai ke akar?
Apakah seluruh pihak yang relevan akan diperiksa tanpa melihat jabatan dan kekuasaan?
Dan yang paling penting:
Apakah pesan Jaksa Agung tentang pemulihan marwah Kejaksaan akan benar-benar terasa sampai ke Sinjai?
PJI Sulsel menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut melalui fungsi kontrol publik dan jurnalistik.
Sebab bagi masyarakat, penyidikan bukan garis finish. Penyidikan adalah awal untuk mencari kebenaran.
Dan ketika uang rakyat dipertaruhkan, hukum tidak boleh berhenti di meja birokrasi.
Begitu pula ketika rakyat sudah berani melapor, keberanian itu jangan sampai berakhir menjadi ketakutan.
Hukum harus hadir untuk semua—bukan tajam kepada yang berani bersuara, dan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. (*)










