Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Strategis!, Kejaksaan Sedang Diuji, Bukan Dipuji?


SAMBAR.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah 34 pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Agung, Selasa, 11 Agustus 2026, di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.


Pelantikan tersebut bukan sekadar agenda rotasi, mutasi, dan promosi jabatan. Di tengah sorotan publik terhadap kinerja penegakan hukum, Jaksa Agung secara terbuka menempatkan momentum tersebut sebagai bagian dari upaya memulihkan marwah institusi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.


Pesannya tegas: Kejaksaan saat ini sedang berada dalam masa ujian, bukan masa dipuji.


ST Burhanuddin menegaskan bahwa para pejabat yang dilantik merupakan insan Adhyaksa yang telah melalui proses kajian, pertimbangan, serta penilaian secara objektif. Karena itu, jabatan yang kini dipercayakan bukan fasilitas kekuasaan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.


“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas.”


Bukan Sekadar Rotasi, Tetapi Ujian Integritas


Jaksa Agung menekankan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi merupakan langkah strategis untuk memperkuat manajemen karier sekaligus meningkatkan kinerja organisasi.


Namun, di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap institusi penegak hukum, para pejabat baru diminta tidak terlena oleh jabatan.


Seluruh jajaran justru diperintahkan segera mencurahkan tenaga, pikiran, dan kemampuan terbaik untuk memulihkan marwah Kejaksaan serta memperkuat kembali public trust.


Penegasan tersebut menjadi penting karena kepercayaan publik tidak dibangun hanya melalui keberhasilan penanganan perkara, tetapi juga melalui konsistensi integritas, transparansi, profesionalitas, dan keberanian menindak pelanggaran tanpa pandang bulu.


Korupsi Jangan Hanya Berhenti di Kejaksaan Agung


Jaksa Agung juga memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas serta perkara yang berdampak terhadap keuangan dan perekonomian negara.


Penanganan perkara korupsi diminta tidak terpusat di Kejaksaan Agung.


Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri didorong berani mengambil bagian dalam penanganan perkara korupsi strategis di daerah dengan tetap mengedepankan profesionalitas, kecermatan, dan tanggung jawab hukum.


Pesan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi jajaran Adhyaksa di daerah: jangan hanya menjadi penonton ketika persoalan korupsi terjadi di wilayah masing-masing.


Kajati Diminta Bergerak Cepat, Tetapi Tidak Membuat Kegaduhan


Kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik, ST Burhanuddin memerintahkan agar segera beradaptasi dan memetakan persoalan di wilayah kerja masing-masing.


Penegakan hukum di daerah harus dilakukan secara senyap, tenang, terukur, dan proporsional, tanpa menciptakan kegaduhan yang justru kontraproduktif terhadap penegakan hukum.


Para Kajati, menurut Jaksa Agung, merupakan wajah sekaligus representasi Kejaksaan di daerah.


Karena itu, setiap tindakan hukum harus mampu menunjukkan ketegasan tanpa kehilangan profesionalitas.


Sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga harus diperkuat untuk menjaga stabilitas wilayah. Namun, sinergi tersebut tidak boleh mengorbankan independensi Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.


Transparansi dan Pengawasan Diperketat


Jaksa Agung turut menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat.


Publikasi capaian kinerja harus dilakukan secara aktif dan berkelanjutan. Pada saat yang sama, pengawasan melekat atau waskat harus diperketat untuk memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.


Setiap indikasi pelanggaran harus ditindak secara tegas dan berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tidak hanya pejabatnya, keluarga pejabat pun diingatkan agar menjaga keteladanan melalui pola hidup sederhana, tegas, dan bertanggung jawab.


Sebab, dalam era keterbukaan informasi, perilaku pribadi pejabat dapat dengan mudah berubah menjadi persoalan institusional ketika menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.


Pejabat Eselon II Diminta Benahi Organisasi dari Dalam


Khusus kepada Pejabat Eselon II yang baru dilantik, Jaksa Agung meminta agar segera memahami seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan baru.


Sebagai pusat perumusan kebijakan sekaligus pengendali pelaksanaan tugas Kejaksaan secara nasional, Kejaksaan Agung dituntut memastikan penegakan hukum berjalan seragam, konsisten, dan berkualitas di seluruh Indonesia.


Para pejabat juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja satuan kerja masing-masing, memetakan kekuatan dan kelemahan, serta menyusun strategi yang terintegrasi.

Komunikasi antarbidang harus diperkuat untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan mempercepat penyelesaian tugas.

Seluruh jajaran juga diminta tetap berpedoman pada prinsip good governance dalam menjalankan kebijakan strategis Kejaksaan.

34 Pejabat Baru, 34 Titik Pertanggungjawaban

Para pejabat yang dilantik terdiri atas pejabat struktural strategis, Kajati, pejabat pada Jaksa Agung Muda, serta sejumlah pejabat pada Badan Pemulihan Aset dan unit kerja lainnya.


Di antaranya:

  • Dr. Siswanto, S.H., M.H. — Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
  • Dr. Supardi, S.H., M.H. — Sekretaris Badan Pemulihan Aset.
  • Hendrizal Husin, S.H., M.H. — Kajati Kalimantan Tengah.
  • Sufari, S.H., M.Hum. — Inspektur II pada Jambinwas.
  • Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. — Kajati Sulawesi Selatan.
  • Dr. Sutikno, S.H., M.H. — Kajati Daerah Khusus Jakarta.
  • Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H. — Kajati Sumatera Selatan.
  • Dr. Sila Haholongan, S.H., M.Hum. — Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
  • Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N. — Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional.
  • Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H. — Inspektur Keuangan III pada Jambinwas.
  • I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H. — Inspektur III pada Jambinwas.
  • I Putu Gede Astawa, S.H., M.H. — Kajati Papua Barat.
  • Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. — Kajati Kalimantan Timur.
  • Herry Hermanus Horo, S.H. — Kajati Banten.
  • Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., M.H. — Kajati Maluku Utara.
  • Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum. — Kajati Kepulauan Riau.
  • Dr. RD Teguh Darmawan, S.H., M.H. — Kajati Jawa Barat.
  • Sri Kuncoro, S.H., M.Si. — Kajati D.I. Yogyakarta.
  • Yudi Triadi, S.H., M.H. — Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset.
  • Tiyas Widiarto, S.H., M.Hum. — Kepala Pusat Penyelesaian Aset.
  • Basuki Sukardjono, S.H., M.H. — Direktur B pada Jampidum.
  • Arief Sudihar, S.H., M.Hum. — Kepala Biro Kepegawaian.
  • Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. — Direktur II pada Jamintel.
  • Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H. — Kepala Pusat Strategi, Kebijakan Penegakan Hukum.
  • Sukarman Sumarinton, S.H., M.H. — Kajati Kalimantan Selatan.
  • Sugiyanta, S.H., M.H. — Direktur E pada Jampidum.
  • Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H. — Direktur Penyidikan pada Jampidsus.
  • Anton Delianto, S.H., M.H. — Kajati Bengkulu.
  • Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H. — Kajati Lampung.
  • Erich Folanda, S.H., M.Hum. — Direktur Pengendalian Operasi pada Jampidsus.
  • Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H. — Direktur III pada Jamintel.
  • Asep Sontani Sunarya, S.H., C.N. — Kepala Biro Umum.
  • Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn. — Kajati Aceh.
  • Dr. Bima Suprayoga, S.H., M.Hum. — Direktur V pada Jamintel.


Jabatan Akan Berakhir, Rekam Pengabdian Tidak


Menutup amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada para pejabat lama atas pengabdian selama menjalankan tugas.


Pesan itu sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan memiliki batas waktu, sementara rekam jejak pengabdian akan terus melekat.


“Ibarat matahari, jabatan pasti akan terbenam, tetapi cahaya pengabdian akan senantiasa menyala.”


Pelantikan tersebut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA, serta Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharma Karini beserta jajaran.


Kini, tantangan bagi para pejabat baru bukan sekadar menjalankan rutinitas birokrasi.


Mereka dituntut membuktikan bahwa jabatan adalah amanah, penegakan hukum adalah tanggung jawab, dan kepercayaan publik adalah sesuatu yang harus diperjuangkan—bukan sekadar diminta. (*)


Lebih baru Lebih lama