Poengky Indarti: Isu Surpres Pergantian Kapolri Menyesatkan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri Hak Prerogatif Presiden


SAMBAR.ID, JAKARTA —
Isu mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali beredar di ruang publik. Namun, Pemerhati Kepolisian sekaligus mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2016–2020 dan 2020–2024, Poengky Indarti, menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan isu yang menyesatkan dan tidak bertanggung jawab.


Menurut Poengky, pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.


"Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri adalah hak prerogatif Presiden. Tidak ada pihak yang bisa mengusik atau memaksakan pergantian Kapolri selain keputusan Presiden sendiri. Karena itu, isu adanya Surpres pergantian Kapolri saya nilai menyesatkan dan tidak bertanggung jawab," tegas Poengky.


Ia menilai hingga saat ini Presiden masih memberikan kepercayaan penuh kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo karena dinilai berhasil menjalankan berbagai tugas strategis negara.


Poengky menyebut, di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit, Polri mampu menjaga stabilitas keamanan nasional saat Indonesia menghadapi pandemi Covid-19, mengamankan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, mendukung pemulihan ekonomi nasional pascapandemi, mengawal berbagai program strategis pemerintah termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga menyukseskan berbagai agenda internasional yang diselenggarakan di Indonesia.


"Prestasi tersebut menjadi alasan yang wajar apabila Presiden tetap mempertahankan Kapolri. Penilaian terhadap kinerja tentu berada di tangan Presiden sebagai pemegang kewenangan," ujarnya.


Poengky juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum memiliki dasar resmi.


Menurutnya, isu pergantian Kapolri yang beredar saat ini lebih menyerupai upaya "cek ombak" oleh pihak-pihak tertentu tanpa didukung mekanisme konstitusional yang berlaku.


Ia menjelaskan, apabila Presiden suatu saat berkehendak melakukan pergantian Kapolri, maka sesuai mekanisme dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 dan ketentuan mengenai Kompolnas, Presiden terlebih dahulu dapat meminta pertimbangan dari Kompolnas mengenai calon-calon perwira tinggi terbaik sebelum mengajukan calon Kapolri kepada DPR untuk memperoleh persetujuan.


"Jika Presiden tidak berkenan mengganti Kapolri, maka tidak ada alasan untuk menggiring opini seolah-olah telah ada Surpres pergantian. Karena sampai mekanisme konstitusional berjalan, isu tersebut hanyalah spekulasi," kata Poengky.


Ia kembali menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya tidak terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan tetap menunggu setiap keputusan resmi yang disampaikan pemerintah melalui mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.


Dengan demikian, polemik mengenai Surpres pergantian Kapolri dinilai tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan selama belum ada keputusan resmi Presiden maupun proses konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepolisian. (*)

Lebih baru Lebih lama