Pengaduan tersebut telah diterima Bidpropam Polda Jawa Timur, sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima surat pengaduan masyarakat. Dalam pengaduannya, pelapor meminta agar fungsi pengawasan internal Polri tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi melakukan penelusuran terhadap seluruh proses penanganan perkara yang menjadi objek pengaduan.
Pelapor juga mendesak Propam Polres Pasuruan Kota, Bidpropam Polda Jawa Timur, Divpropam Polri, dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri untuk mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran kode etik, disiplin, maupun penyimpangan prosedur oleh oknum APH.
Menurut pelapor, pengawasan yang objektif dan transparan diperlukan untuk memastikan setiap laporan masyarakat memperoleh kepastian hukum. Pelapor menyatakan pengaduan yang diajukan merupakan hak warga negara yang dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Selain itu, pelapor menyebut penyampaian pengaduan merupakan bagian dari hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan menyampaikan pendapat dan Pasal 28F UUD 1945 mengenai hak untuk memperoleh serta menyampaikan informasi.
Pelapor meminta Divpropam Polri dan Itwasum Polri melakukan supervisi terhadap proses pemeriksaan agar berjalan independen, profesional, dan akuntabel. Menurut pelapor, pengawasan berlapis diperlukan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pengaduan masyarakat tidak boleh berhenti sebagai berkas administrasi. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran oleh oknum APH, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu," ujar pelapor.
Pelapor juga berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang menangani perkara apabila terdapat dugaan pelanggaran, sehingga proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Propam Polres Pasuruan Kota, Bidpropam Polda Jawa Timur, Divpropam Polri, maupun Itwasum Polri mengenai tindak lanjut atas pengaduan tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait dan akan memuat hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
# Penulis: Biro Sambar.id Jatim









