SAMBAR.ID, LUWU TIMUR – Konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, dinilai tidak sesederhana persoalan pengosongan lahan atau sengketa kepemilikan tanah.
Di balik polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun, muncul dugaan adanya perubahan objek lahan kompensasi yang menjadi dasar penerbitan hak atas tanah.
Sejumlah dokumen yang beredar, termasuk Nota Kesepakatan tahun 2006 antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT International Nickel Indonesia Tbk (kini PT Vale Indonesia Tbk), memperlihatkan adanya peta lahan kompensasi untuk pembangunan PLTA Karebbe yang memiliki bentuk dan lokasi tertentu.
Baca Juga: Laporan Diregister Setneg, Pengaduan Dugaan Insiden Merah Putih di Tanah Adat Bungku
Namun, ketika dibandingkan dengan dokumen sertifikat Hak Pakai yang terbit pada 2007 hingga peta yang kini menjadi dasar Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, bentuk bidang lahan disebut tidak lagi identik dengan peta awal.
Perbedaan inilah yang kini menjadi titik krusial yang dipersoalkan warga.
Dalam Nota Kesepakatan Nomor 354/VIII/2006/EXR.PTI, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berkewajiban membantu menyediakan lahan kompensasi sekitar 390 hektare sebagai syarat pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan PLTA Karebbe.
Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa lahan yang direkomendasikan harus berstatus jelas, bersih dari hak pihak lain, serta bebas dari sengketa.
Baca Juga: Kesan "Perampokan" dalam Bingkai Korporasi PT Vale?, Merah Putih Roboh, Keberadaan TNI–Polri di Perbatasan Morowali–Lutim Jadi Sorotan!
Namun, berdasarkan kajian yang disampaikan warga, peta lahan kompensasi tahun 2006 memiliki karakter memanjang dari barat ke timur dengan bentuk menyerupai busur panah. Ketika dibandingkan dengan peta dalam Sertifikat Hak Pakai tahun 2007, bentuk bidang tanah dinilai berubah menjadi lebih kompak dengan orientasi berbeda.
Perubahan serupa juga disebut terlihat pada peta HPL yang kini dikuasai Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Bagi warga Laoli, persoalan utama bukan semata-mata mengenai siapa yang saat ini menguasai lahan, tetapi apakah objek tanah yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat masih merupakan lahan yang sama sebagaimana disepakati dalam Nota Kesepakatan tahun 2006.
Sejumlah pertanyaan pun mengemuka.
Kapan perubahan objek lahan itu dilakukan? Siapa yang mengubahnya? Apa dasar hukumnya? Apakah seluruh pihak yang menandatangani kesepakatan pada 2006 mengetahui adanya perubahan tersebut?
Baca Juga: Breaking News: Merah Putih Tumbang dibawa Pimpinan Rasimin di Batas Morowali–Lutim
Hingga kini, menurut warga, pertanyaan-pertanyaan itu belum pernah dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Pengosongan Lahan Dinilai Bukan Akar Masalah
Rencana pengosongan lahan seluas sekitar 394 hektare yang belakangan menjadi perhatian publik dinilai hanya merupakan konsekuensi dari persoalan administrasi yang lebih mendasar.
Warga berpendapat, apabila memang objek lahan yang digunakan sekarang sama dengan yang tercantum dalam peta tahun 2006, pemerintah seharusnya dapat menunjukkan seluruh dokumen yang menjelaskan proses perubahan bentuk maupun koordinat bidang tanah secara transparan.
Sebaliknya, apabila objek lahannya ternyata berbeda, maka diperlukan penjelasan mengenai legalitas perubahan tersebut agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran administrasi maupun hukum.
Dorongan Audit Dokumen
Sejumlah kalangan kini mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan penyediaan lahan kompensasi PLTA Karebbe, mulai dari Nota Kesepakatan tahun 2006, lampiran peta, proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai tahun 2007, hingga terbitnya Hak Pengelolaan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Atas Nama NKRI dan Adat, Tambang Seba-Seba Bungku Ditutup!, PT Vale Hanya Akui Bahodopi, Presiden Soroti BUMN Sumber Korupsi?
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan adanya kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus mencegah konflik agraria di Laoli terus berlarut.
Bagi masyarakat, penyelesaian konflik tidak cukup hanya melalui pengosongan lahan atau penegakan administrasi. Yang lebih mendasar adalah keterbukaan mengenai sejarah perubahan objek tanah agar polemik yang telah berlangsung hampir dua dekade dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. (Tadda)
Bersambung...










