Respons Demo GAM, Kejari Palopo Perketat Pengawasan Proyek Renovasi PN Palopo Rp19,1 Miliar


SAMBAR.ID, PALOPO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo merespons cepat aksi unjuk rasa yang digelar Gerakan Aktivitas Mahasiswa (GAM) Luwu Raya dengan menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap proyek lanjutan renovasi Gedung Pengadilan Negeri Palopo senilai Rp19,1 miliar.


Komitmen tersebut disampaikan setelah jajaran Kejari Palopo menerima aspirasi sekaligus dokumen yang dibawa massa aksi pada Senin (3/8/2026). Dokumen itu berisi catatan dugaan pelanggaran teknis dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Aksi yang dipimpin Jenderal Lapangan GAM Luwu Raya, Fadel, tidak hanya menyampaikan orasi di depan Kantor Kejari Palopo, tetapi juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palopo, Trio Andi Wijaya.


Salah satu dokumen yang diserahkan merupakan surat instruksi dari konsultan pengawas, PT Bias Multi Konsultan, tertanggal 28–31 Juli 2026. 


Dalam surat tersebut disebutkan adanya sejumlah catatan teknis yang harus segera ditindaklanjuti oleh kontraktor pelaksana. Dokumen itu juga memuat peringatan bahwa rekomendasi pembayaran dapat dihentikan apabila pekerjaan tidak memenuhi ketentuan kontrak dan standar teknis yang dipersyaratkan.


Menanggapi laporan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Palopo, Trio Andi Wijaya, menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara. Ia menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan seluruh pihak yang terlibat dalam proyek.


"Terima kasih atas masukan data dan dokumen ini. Struktur pengawasan dan pemantauan di lapangan akan segera kami perketat," ujar Trio Andi Wijaya saat menerima massa aksi di Kantor Kejari Palopo, Jalan Batara Nomor 11.


Menurutnya, koordinasi akan dilakukan bersama konsultan perencana, konsultan pengawas, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna memastikan pekerjaan fisik berjalan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta ketentuan kontrak.


Dalam aksinya, GAM Luwu Raya juga menyampaikan hasil temuan lapangan yang diperoleh dari praktisi konstruksi. Mereka menduga terdapat pekerjaan pada struktur utama bangunan, seperti pondasi footplat, sloof, dan kolom pedestal, yang tidak dikerjakan sesuai metode yang tercantum dalam dokumen kontrak.


Mahasiswa menyoroti dugaan penggunaan metode pencampuran beton secara manual menggunakan sekop, padahal menurut mereka dalam dokumen RAB pekerjaan tersebut dipersyaratkan menggunakan beton ready mix bermutu K-250 yang diangkut dengan truk pengaduk beton (truck mixer).


Berdasarkan salinan surat instruksi konsultan pengawas yang diserahkan kepada Kejari, kontraktor pelaksana, PT Joglo Multi Ayu, diberikan waktu 2 x 24 jam untuk melakukan perbaikan administrasi maupun pemenuhan aspek teknis laboratorium. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa apabila instruksi tersebut tidak dilaksanakan, maka konsekuensi terhadap mutu pekerjaan maupun risiko kegagalan konstruksi menjadi tanggung jawab kontraktor sesuai ketentuan yang berlaku.


Usai menyerahkan dokumen, massa GAM Luwu Raya membubarkan diri secara tertib. Meski demikian, mereka menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan proyek hingga selesai sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.


Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Rukani, serta pihak kontraktor pelaksana PT Joglo Multi Ayu melalui M. Yunan belum memperoleh tanggapan. Apabila klarifikasi telah diterima, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.


Pengawasan terhadap proyek pemerintah merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek wajib diverifikasi melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih baru Lebih lama