28,5 Juta Batang Rokok Ilegal Disikat, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp30 Miliar

MAKASSAR, SAMBAR.ID — Sebanyak 28.513.260 batang rokok ilegal menjadi bagian dari hasil penindakan Bea Cukai Makassar sepanjang 2025 hingga Juli 2026. Dari 123 penindakan, total perkiraan nilai barang mencapai Rp46,05 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp30,04 miliar.

Pemusnahan barang hasil penindakan tersebut berlangsung di Kantor KPPBC TMP B Makassar, Selasa, 15 September 2026, dan dirangkaikan dengan konferensi pers hasil pengawasan kepabeanan dan cukai.

Data ini bersumber dari Humas Bea Cukai Makassar dan disampaikan dalam kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Selain jutaan batang rokok ilegal, Bea Cukai Makassar juga menindak 635 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek, 1.168 pcs barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan dan mainan, serta 35 unit handphone.

Secara keseluruhan, perkiraan nilai barang mencapai Rp46.055.236.100, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan diperkirakan Rp30.044.794.361.

Bukan Sekadar Pemusnahan

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Krisna Wardhana menjelaskan, pemusnahan merupakan bagian akhir dari proses penanganan barang hasil penindakan yang telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai community protector, sekaligus upaya mengamankan penerimaan negara dan memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha yang menjalankan ketentuan.

Enam kasus lainnya diselesaikan melalui denda administrasi sebesar tiga kali nilai cukai dengan total Rp307.637.000.

Dibakar di Barru

Pemusnahan secara seremonial dilakukan di Lapangan KPPBC TMP B Makassar. Selanjutnya, pemusnahan utama dilakukan menggunakan mesin incinerator di PT Mitra Hijau Asia, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Barang dihancurkan dan dibakar, sementara sisa hasil pemusnahan dikelola sesuai ketentuan pengelolaan limbah.

Bea Cukai Makassar menegaskan pengawasan tidak dapat dilakukan sendiri. Sinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, instansi teknis, pengelola bandara dan pelabuhan, pelaku usaha serta masyarakat terus diperkuat.

Masyarakat juga didorong melaporkan dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai melalui narahubung 08114000212 atau Instagram @beacukaimakassar.

Fakta yang tercatat: 123 penindakan, 28,5 juta batang rokok ilegal dan potensi kerugian negara Rp30,04 miliar. Angka ini menunjukkan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal tetap menjadi pekerjaan besar yang harus dikawal bersama.

Sumber: Humas Bea Cukai Makassar.

Diah

Sambar.id — Sikap Tegas, Bijak Bertindak.

Lebih baru Lebih lama