SAMBAR.ID, Banyumas, Jateng - Aktivis Banyumas meminta tim kuasa hukum almarhum Sutrimo mempercayakan proses pemeriksaan ekshumasi kepada penyidik dan tim forensik yang menangani perkara tersebut.
Permintaan itu disampaikan menyusul langkah tim kuasa hukum Sutrimo yang telah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), sekaligus munculnya sejumlah wacana di media terkait belum diumumkannya hasil pemeriksaan ekshumasi.
Aktivis Hukum Kabupaten Banyumas, Yusron, mengatakan penggunaan hak penasihat hukum untuk meminta informasi perkembangan penyidikan merupakan hal yang sah dan berada dalam koridor hukum. Namun, menurutnya, langkah tersebut sebaiknya tetap diiringi dengan kepercayaan terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Langkah pengacara melayangkan permohonan SP2HP secara resmi itu sudah tepat dan sesuai koridor. Namun, sangat disayangkan jika setelah surat dilayangkan, muncul opini di media seolah-olah polisi tidak dipercaya. Jangan sampai ada kesan tidak percaya dengan apa yang dilakukan pihak kepolisian di tengah proses pembuktian yang sedang berjalan,” ujar Yusron saat dihubungi, Senin (31/8/2026).
Menurut Yusron, proses ekshumasi bukan hanya berkaitan dengan pembongkaran makam dan pengambilan sampel, tetapi juga dilanjutkan dengan rangkaian pemeriksaan forensik yang membutuhkan ketelitian.
Ia menilai hasil pemeriksaan laboratorium tidak dapat dipaksakan untuk segera diumumkan hanya karena adanya desakan atau perhatian publik. Penyidik, kata dia, memiliki kewajiban memastikan setiap hasil pemeriksaan memiliki dasar ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Pemeriksaan forensik membutuhkan ketelitian. Jangan sampai karena ingin segera mendapatkan kesimpulan, proses ilmiah justru diabaikan. Yang paling penting adalah hasil akhirnya benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Yusron juga menerangkan bahwa dalam proses pembuktian perkara pidana, hasil pemeriksaan medis dan forensik harus ditempatkan sebagai bagian dari rangkaian alat bukti. Ia merujuk pada Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti dalam perkara pidana.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap sampel hasil ekshumasi dapat melibatkan sejumlah tahapan, termasuk toksikologi, histopatologi, maupun patologi anatomi, sebelum hasil tersebut dapat digunakan secara optimal dalam proses penyidikan.
Terlebih apabila kondisi jenazah telah mengalami dekomposisi, proses pengambilan dan pemeriksaan sampel dapat membutuhkan penanganan serta metode tertentu. Karena itu, lamanya proses pemeriksaan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk pembiaran terhadap perkara.
“Durasi pemeriksaan tidak bisa dijadikan satu-satunya ukuran bahwa penyidik bekerja lamban. Ada proses teknis dan ilmiah yang harus dilalui. Justru kehati-hatian diperlukan agar kesimpulan yang dihasilkan tidak keliru,” katanya.
Di sisi lain, Yusron menilai mekanisme untuk mengetahui perkembangan perkara telah tersedia melalui jalur resmi penyidikan. Karena itu, setelah permohonan SP2HP disampaikan, ia meminta tim kuasa hukum menunggu jawaban resmi dari penyidik.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mendahului hasil pemeriksaan dengan membangun persepsi atau kesimpulan melalui pemberitaan maupun pernyataan di ruang publik.
“Karena SP2HP sudah resmi dikirimkan, hendaknya pengacara bersabar menunggu jawaban tertulis dari pihak penyidik. Kepolisian membutuhkan ketelitian tinggi agar hasil forensik ini sah dan valid secara hukum. Jangan mendahului fakta dengan persepsi yang berpotensi mencederai proses penegakan hukum,” tegas Yusron.
Yusron menegaskan, pengawasan terhadap proses hukum tetap merupakan hak keluarga dan penasihat hukum. Namun, pengawasan tersebut menurutnya akan lebih tepat apabila dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang tersedia.
Ia berharap tim kuasa hukum, keluarga, kepolisian, serta seluruh pihak yang berkepentingan dapat menahan diri dan memberikan ruang kepada penyidik maupun tim forensik untuk menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan.
“Percayakan prosesnya kepada penyidik. Kalau nanti hasil resminya sudah keluar, semua pihak tentu memiliki ruang untuk melihat, menguji, atau mempertanyakan hasil tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia,” pungkasnya.











