SAMBAR.ID, JENEPONTO — Aroma persoalan pengelolaan anggaran kembali menyengat dari lingkungan DPRD Kabupaten Jeneponto. Federasi Keadilan Rakyat (FKR) resmi melaporkan Sekretaris DPRD dan tiga pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto ke Kejaksaan Negeri Jeneponto terkait dugaan penyimpangan anggaran Belanja Makanan dan Minuman Rumah Jabatan Pimpinan DPRD.
Nilainya bukan kecil.
Berdasarkan kajian FKR terhadap rangkaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022–2025, terdapat nilai yang disebut harus dikembalikan, diproses dan/atau disetorkan ke Kas Daerah dengan total sedikitnya Rp2.900.475.299.
Rinciannya:
2022 — Rp696 juta
2023 — Rp662 juta
2024 — Rp475,24 juta
2025 — Rp1,067 miliar
Yang membuat persoalan ini semakin tajam adalah satu fakta: masalah pada objek belanja yang sama disebut kembali muncul selama empat tahun anggaran berturut-turut.
Pertanyaannya sederhana: mengapa rekomendasi pemeriksaan sebelumnya tidak membuat persoalan serupa berhenti?
BUKAN SEKADAR SOAL MAKAN-MINUM
FKR menilai persoalan tersebut tidak patut berhenti sebagai catatan administratif.
Dalam LHP yang dikaji FKR, terdapat persoalan mengenai pembayaran yang tidak memenuhi syarat, belanja yang disebut tidak dilaksanakan oleh penyedia, dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, hingga bukti pertanggungjawaban yang kebenarannya tidak dapat diyakini.
Jika benar demikian, maka publik berhak mendapatkan penjelasan secara terang: siapa yang memerintahkan, siapa yang memproses, siapa yang mencairkan, siapa yang menerima, dan siapa yang menikmati manfaat dari setiap rupiah anggaran tersebut?
TA 2025: RP1,77 MILIAR DIKEMBALIKAN TUNAI
Sorotan paling keras mengarah pada Tahun Anggaran 2025.
FKR menyebut dalam LHP BPK tercatat adanya pengembalian tunai dari penyedia kepada pimpinan DPRD sebesar Rp1.777.140.000.
Namun, berdasarkan tindak lanjut yang dikaji FKR, masih tercatat Rp1.067.228.650 yang belum ditindaklanjuti.
Di sinilah aparat penegak hukum ditantang untuk tidak sekadar melihat angka di atas kertas.
Apa alasan pengembalian dilakukan secara tunai? Mengapa uang tersebut dikembalikan kepada pimpinan DPRD? Bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya? Dan apakah seluruh nilai yang menjadi kewajiban telah masuk ke Kas Daerah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi wilayah pemeriksaan aparat penegak hukum.
EMPAT TAHUN BERULANG, SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?
FKR meminta Kejaksaan Negeri Jeneponto melakukan telaah dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh mata rantai pengelolaan anggaran.
Mulai dari Sekretaris DPRD, KPA, PPK/PPK-SKPD, PPTK, pimpinan DPRD, penyedia hingga pihak lain yang terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Sebab, apabila persoalan yang sama benar-benar muncul berulang selama empat tahun, publik patut mengetahui apakah hal tersebut merupakan kelemahan sistem pengawasan atau terdapat persoalan lain yang lebih serius.
REGULASI JANGAN HANYA JADI HIASAN
Pengelolaan keuangan daerah pada prinsipnya wajib dilaksanakan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab sebagaimana kerangka UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sementara itu, UU Nomor 15 Tahun 2004 mengatur kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Ketentuan mengenai pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara juga diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Pada tingkat pengelolaan daerah, ketentuannya antara lain berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya.
Apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum dapat menguji penerapan ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai fakta dan unsur pidana yang terbukti.
KEJARI JENEPONTO DITUNGGU
Laporan FKR kini menempatkan persoalan tersebut di meja Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Publik tidak membutuhkan drama. Publik membutuhkan transparansi.
Jika seluruh pengelolaan anggaran telah sesuai ketentuan, pemeriksaan akan menjadi ruang untuk menjernihkan persoalan sekaligus memulihkan nama pihak yang tidak bersalah.
Namun jika ditemukan penyimpangan yang memenuhi unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Rp2,9 miliar lebih bukan sekadar angka. Empat tahun temuan berulang bukan sekadar kebetulan. Dan pengembalian tunai Rp1,77 miliar bukan sekadar catatan kecil.
Kini pertanyaan besarnya tinggal satu:
ADA APA DI BALIK ANGGARAN MAMIN DPRD JENEPONTO?
Kejaksaan ditunggu untuk menjawabnya melalui hukum dan pembuktian.
Catatan: Pemberitaan ini merupakan informasi mengenai laporan dan dugaan yang disampaikan FKR berdasarkan dokumen/temuan yang mereka kaji. Penyebutan pihak terkait tidak dimaksudkan sebagai vonis. Ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.











