Alur Sungai Diduga Ditimbun Overburden, Masyarakat Adat Muara Malungai Desak Pemerintah Turun Tangan


Sambar.id — Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Dugaan perubahan dan penimbunan alur sungai di wilayah adat Muara Malungai, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, mulai menjadi perhatian serius masyarakat adat.


Sorotan tersebut muncul setelah Kepala Adat Muara Malungai, Pak Sabtu alias Bapak Pino, mengaku melihat langsung kondisi sejumlah alur sungai yang berada di kawasan tersebut. Ia menduga perubahan itu berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan dan pertambangan batu bara PT MUTU.


Keterangan tersebut disampaikan kepada awak media pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.


Menurut Pak Sabtu, peninjauan dilakukan hingga kawasan hulu. Dalam perjalanan tersebut, ia mengaku menemukan perubahan pada Sungai Arang dan Sungai Dewi, yang disebut merupakan anak Sungai Moromlongai.


Diduga Material Overburden Masuk ke Alur Sungai


Pak Sabtu menduga material tanah penutup atau overburden (OB) dari aktivitas pembukaan lahan dan pertambangan masuk dan menimbun sebagian alur sungai.


“Alur sungai sudah tertimbun dan kondisi sungainya tidak lagi seperti sebelumnya,” ujar Pak Sabtu.


Menurut dia, material dalam jumlah besar diduga mengubah bentuk fisik alur sungai sekaligus berpotensi mengganggu fungsi aliran air alami.


Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi teknis dan pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang, termasuk memastikan sumber material, volume timbunan, titik koordinat, status kawasan, serta hubungan aktivitas tersebut dengan kegiatan perusahaan.


Bukan Sekadar Perubahan Bentang Alam


Bagi masyarakat adat Muara Malungai, persoalan sungai bukan semata soal perubahan bentang alam.


Sungai merupakan bagian dari ruang hidup masyarakat dan memiliki fungsi ekologis serta sosial. Karena itu, perubahan alur sungai dinilai tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa apabila terbukti mengganggu sistem tata air dan lingkungan.


UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan secara utuh dari hulu hingga hilir. UU tersebut juga melarang setiap orang melakukan pencemaran dan/atau perusakan sumber air, lingkungan, serta prasarana sumber daya air di sekitarnya.


Ada Aturan Lingkungan yang Harus Diuji


Dugaan kerusakan lingkungan dalam kegiatan usaha juga harus diuji berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja.


Kerangka tersebut mengatur kewajiban, larangan, pengawasan, sanksi administratif, penyelesaian sengketa, hingga ketentuan pidana bidang lingkungan hidup.


Sementara PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur persetujuan lingkungan, perlindungan dan pengelolaan mutu air, pengendalian kerusakan lingkungan, pengawasan, hingga sanksi administratif.


Artinya, apabila hasil pemeriksaan pemerintah nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap persetujuan lingkungan atau ketentuan pengelolaan lingkungan, persoalan tersebut memiliki konsekuensi hukum dan administratif.


Pertambangan Tidak Berarti Bebas Mengubah Alur Sungai


Dari sisi pertambangan, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah mengalami perubahan melalui regulasi berikutnya, memperkuat kewajiban pemegang IUP/IUPK dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik.


Pasal 96 antara lain mewajibkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk reklamasi dan/atau pascatambang, serta pengelolaan sisa kegiatan pertambangan agar memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.


Karena itu, jika benar terdapat material overburden yang masuk atau sengaja ditempatkan pada alur sungai, persoalannya perlu diuji terhadap dokumen persetujuan lingkungan, rencana kerja pertambangan, desain pengelolaan air tambang, dokumen reklamasi, serta ketentuan teknis lainnya.


Jika Berada di Kawasan Hutan, Status Kawasan Juga Harus Dibuka


Persoalan akan menjadi lebih serius apabila lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan.


UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dan mensyaratkan aspek perizinan serta kelestarian lingkungan.


Ketentuan tersebut kini harus dibaca bersama PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang mengatur antara lain penggunaan kawasan hutan, perlindungan hutan, pengawasan dan sanksi administratif. PP tersebut telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 8 Tahun 2026.


Karena itu, masyarakat berhak mempertanyakan secara terbuka: di mana titik koordinatnya, bagaimana status kawasannya, apa dasar perizinannya, dan apakah aktivitas tersebut sesuai dengan dokumen lingkungan serta rencana teknis yang disetujui?


Kepala Adat Minta Pemerintah Jangan Hanya Menerima Laporan


Pak Sabtu menegaskan bahwa keterangannya bukan sekadar berdasarkan cerita dari pihak lain. Ia mengaku melihat langsung kondisi lapangan.


Ia juga menyebut belum melihat adanya komunikasi atau sosialisasi yang memadai dengan pemangku adat dan masyarakat terkait perubahan alur sungai tersebut.


Atas kondisi itu, Lembaga Adat Muara Malungai menyatakan tengah menyiapkan langkah, termasuk mengkaji perangkat hukum adat yang berlaku di wilayah tersebut.


Namun masyarakat adat juga mendorong penyelesaian melalui mekanisme hukum negara agar fakta dan tanggung jawab dapat ditentukan secara objektif.


Pemerintah Diminta Turun, Ukur, dan Buka Data


Kini bola berada di tangan pemerintah dan instansi teknis.


Masyarakat meminta dilakukan pemeriksaan lapangan secara independen, dengan melibatkan instansi lingkungan hidup, ESDM, kehutanan apabila relevan, pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat adat.


Pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada melihat kondisi sungai, tetapi juga mencakup:


verifikasi titik koordinat Sungai Arang dan Sungai Dewi;


pemeriksaan perubahan alur sungai sebelum dan sesudah aktivitas;


identifikasi sumber dan volume material overburden;


pemeriksaan dokumen persetujuan lingkungan;


pemeriksaan dokumen teknis pengelolaan air dan sedimentasi;


pengecekan kesesuaian kegiatan dengan izin dan rencana tambang;


pemeriksaan status kawasan hutan apabila lokasi berada di kawasan hutan; serta


dokumentasi kondisi lapangan dan pengujian kualitas air/sedimen apabila diperlukan.


Satu hal yang harus jelas: dugaan tidak boleh langsung divonis sebagai pelanggaran, tetapi juga tidak boleh diabaikan sebelum diperiksa.


Masyarakat adat Muara Malungai kini menunggu tindakan nyata pemerintah.


Sebab, ketika alur sungai diduga berubah dan material tambang disebut masuk ke badan sungai, yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan administratif.


Yang dibutuhkan adalah turun ke lapangan, membuka data, mengukur fakta, dan memastikan hukum berlaku untuk semua.

Lebih baru Lebih lama