BREAKING NEWS: Hari Ketiga Pasca Penutupan Jalan Hauling, Merah Putih Kembali Berkibar di Seba-Seba


SAMBAR.ID, LUWU TIMUR 
— Tiga hari pasca penutupan jalan hauling di kawasan Seba-Seba, wilayah perbatasan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, suasana di lokasi kembali menjadi perhatian. Rabu (08/09/2026)


Di tengah polemik lahan, aktivitas pertambangan dan akses jalan hauling, Merah Putih kembali berkibar di kawasan tersebut. Simbol kebangsaan itu hadir di tengah tuntutan masyarakat yang meminta kepastian hukum, kejelasan status lahan serta transparansi terhadap aktivitas yang berlangsung di wilayah tersebut.


Peristiwa itu menjadi gambaran bahwa persoalan Seba-Seba bukan semata tentang akses jalan. Di balik penutupan hauling terdapat rangkaian persoalan yang lebih mendasar: batas dan status lahan, koordinat, peta kawasan, tanam tumbuh, klaim kompensasi, legalitas pertambangan, persetujuan lingkungan hingga dasar hukum penggunaan jalan hauling.


Persoalan Seba-Seba Harus Dikembalikan kepada Hukum


Dalam persoalan pertanahan, rujukan fundamental adalah UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Karena itu, setiap klaim atas tanah idealnya diuji melalui dokumen, riwayat penguasaan, alas hak, batas bidang, peta serta data pertanahan yang dapat diverifikasi.


Persoalan batas dan koordinat juga tidak boleh diselesaikan hanya melalui klaim sepihak. UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial menjadi salah satu landasan penting dalam penyelenggaraan informasi geospasial, termasuk mengenai data spasial yang dapat digunakan untuk memastikan posisi, batas dan informasi suatu wilayah.


Artinya, apabila terdapat perbedaan klaim mengenai lokasi Seba-Seba, penyelesaian semestinya diarahkan pada verifikasi peta, koordinat dan data geospasial secara bersama-sama oleh instansi berwenang.


Legalitas Pertambangan Wajib Terang


Untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara, regulasi utamanya adalah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba.


UU Nomor 2 Tahun 2025 berlaku sejak 19 Maret 2025. Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan juga diatur melalui PP Nomor 96 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.


PP Nomor 39 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 dan berlaku sejak 11 September 2025. Karena itu, ketika masyarakat mempertanyakan kegiatan pertambangan di suatu wilayah, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada pertanyaan:

“Apakah perusahaan mempunyai izin?”

Tetapi harus dilihat pula:

  • apa dasar perizinannya;
  • bagaimana status dan koordinat wilayah izinnya;
  • apakah kegiatan berada dalam wilayah yang sesuai;
  • bagaimana penggunaan lahannya;
  • apakah kewajiban lingkungan telah dipenuhi;
  • bagaimana kewajiban reklamasi dan pascatambang;
  • bagaimana hubungan kegiatan pertambangan dengan hak atas tanah masyarakat; dan
  • apakah seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, izin harus dapat diverifikasi, koordinat harus dapat diuji, dan kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


Jika Bersinggungan dengan Kawasan Hutan


Apabila berdasarkan data resmi terdapat bagian wilayah Seba-Seba yang bersinggungan dengan kawasan hutan, maka persoalannya juga harus diperiksa berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.


Aspek penggunaan kawasan hutan tidak dapat dipisahkan dari legalitas kegiatan apabila kegiatan tersebut memang berada atau bersinggungan dengan kawasan hutan. Karena itu, status kawasan berdasarkan peta resmi dan koordinat menjadi bagian penting dari proses verifikasi.


Lingkungan Hidup Tidak Boleh Diabaikan


Kegiatan pertambangan juga tidak dapat dilepaskan dari aspek lingkungan hidup. Landasan utamanya adalah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.


Pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 22 Tahun 2021. Karena itu, jika terdapat kegiatan pertambangan, pembukaan lahan, pembangunan fasilitas maupun penggunaan akses hauling, aspek persetujuan lingkungan, pengelolaan dampak, pengawasan dan pemulihan lingkungan harus menjadi bagian dari pemeriksaan.


Persoalannya sederhana: Apakah seluruh kewajiban lingkungan telah dipenuhi? Jika sudah, tunjukkan dokumen dan dasar hukumnya. Jika belum, maka mekanisme pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan sesuai kewenangan masing-masing.


Status Jalan Hauling Juga Harus Jelas


Jalan hauling tidak dapat hanya disebut sebagai “jalan” tanpa melihat status dan fungsi hukumnya. Kerangka utamanya adalah UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah, terakhir antara lain melalui UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Jalan.


UU Nomor 2 Tahun 2022 mengatur kembali penyelenggaraan jalan, termasuk aspek jalan khusus. Karena itu, apabila jalan hauling di Seba-Seba merupakan jalan khusus atau bagian dari fasilitas kegiatan tertentu, status, penyelenggaraan, penggunaan, akses, kewenangan serta dasar hukumnya perlu dijelaskan secara terang.


Pertanyaan hukumnya menjadi jelas: Siapa yang membangun?, Di atas tanah siapa jalan tersebut berada?, Apa status jalannya?, Apa dasar penggunaan jalan tersebut?, Siapa yang berwenang mengatur dan mengawasinya?


Dan yang tidak kalah penting: Apakah penggunaan jalan tersebut telah sesuai dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku?


Merah Putih dan Pesan dari Seba-Seba


Berkibarnya Merah Putih di tengah situasi tersebut membawa pesan sederhana: bahwa seluruh persoalan di wilayah Indonesia pada akhirnya harus dikembalikan kepada hukum dan kepentingan masyarakat.


Prinsip negara hukum ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sementara pengelolaan sumber daya alam memiliki landasan konstitusional dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.


Karena itu: Tidak boleh ada pihak yang merasa berada di atas hukum. Namun masyarakat juga tidak boleh mengambil kesimpulan sendiri tanpa bukti.


Jika ada hak, buktikan dengan dokumen. Jika ada izin, tunjukkan dasar hukumnya. Jika ada pembayaran atau kompensasi, verifikasi dokumen dan bukti transaksinya. Jika ada pelanggaran, periksa melalui mekanisme hukum. Jika ada dugaan penyimpangan, investigasi harus dilakukan secara objektif.


Dan yang paling penting: dugaan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta sebelum dibuktikan.


Hak Masyarakat Menyampaikan Aspirasi


Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pengaturannya diperkuat melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang sampai saat ini berstatus berlaku.


UU tersebut menegaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat berhak menyampaikan aspirasi secara damai.


Namun pada saat yang sama, penyampaian pendapat harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak boleh berubah menjadi tindakan kekerasan atau perbuatan melawan hukum.


Di sinilah negara harus hadir: melindungi hak menyampaikan aspirasi sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban.


TNI–Polri dan Prinsip Profesionalitas


Pada hari ketiga tersebut, pemantauan juga mencatat kehadiran personel Baharkam Mabes Polri di lokasi. Kehadiran aparat menjadi bagian dari pemantauan dan pengamanan situasi agar aktivitas masyarakat tetap berlangsung dalam kondisi terkendali.


Namun pengamanan bukanlah jawaban akhir. Yang ditunggu masyarakat adalah kepastian. Kepastian mengenai status lahan. Kepastian mengenai batas dan koordinat. Kepastian mengenai legalitas aktivitas pertambangan. Kepastian mengenai aspek lingkungan.


Dan kepastian mengenai dasar hukum penggunaan jalan hauling. Aparat harus menjalankan tugas berdasarkan hukum, profesionalitas, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak warga negara.


Gangguan Jaringan Ikut Disorot


Di tengah perkembangan situasi, muncul pula laporan mengenai gangguan jaringan telepon seluler dan internet di kawasan Seba-Seba ketika masyarakat tengah menyampaikan aspirasi. Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan dan Lembaga Bantuan Hukum Bugis Timur (LBH-BUSTIM) meminta penyelenggara telekomunikasi memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab gangguan tersebut.


Penyelenggaraan telekomunikasi memiliki dasar hukum antara lain UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta ketentuan perubahannya dan regulasi pelaksananya. Gangguan jaringan dapat terjadi karena berbagai sebab teknis, antara lain pemeliharaan, kerusakan perangkat, gangguan BTS, transmisi, serat optik, pasokan listrik maupun kepadatan trafik.


Karena itu, gangguan jaringan tidak boleh langsung dituduhkan sebagai tindakan pihak tertentu tanpa bukti. Namun apabila gangguan terjadi bersamaan dengan aktivitas masyarakat menyampaikan aspirasi, transparansi penjelasan menjadi penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi.


Jika gangguan murni teknis, jelaskan penyebabnya. Jika ada gangguan pada infrastruktur, jelaskan titik dan sifat gangguannya. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, lakukan pemeriksaan berdasarkan bukti. Dugaan tetap dugaan. Fakta harus dibuktikan.


Keterbukaan Informasi Menjadi Penting


Dalam persoalan yang menyangkut kepentingan publik, masyarakat juga memiliki hak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerangka utamanya adalah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Namun keterbukaan informasi tetap memiliki batas, terutama terhadap informasi yang oleh hukum dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.


Karena itu, pemerintah dan badan publik yang berwenang perlu membuka informasi yang memang dapat diberikan kepada masyarakat, khususnya informasi yang berkaitan dengan kewenangan publik, status kawasan, data pelayanan dan dokumen publik yang tidak dikecualikan.


Negara Diuji di Seba-Seba


Seba-Seba kini bukan sekadar persoalan jalan hauling. Ini adalah ujian bagaimana negara menyelesaikan persoalan yang mempertemukan masyarakat, perusahaan, aparat dan kepentingan pengelolaan sumber daya alam.


Masyarakat membutuhkan ruang untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Perusahaan membutuhkan kepastian hukum untuk menjalankan kegiatan sesuai aturan. Aparat membutuhkan kepercayaan publik dalam menjalankan tugas.


Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mempertemukan seluruh kepentingan tersebut melalui data, dokumen, verifikasi dan proses hukum.


Untuk membaca persoalan Seba-Seba secara hukum, setidaknya terdapat sejumlah regulasi yang relevan:

  1. UUD 1945 -Pasal 1 ayat (3) — Indonesia sebagai negara hukum. Pasal 28D ayat (1) — jaminan kepastian hukum yang adil.Pasal 28E ayat (3) — kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F — hak memperoleh dan menyampaikan informasi. Pasal 28H ayat (1) — hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 33 ayat (3) — penguasaan negara atas bumi, air dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  2. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  3. UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
  4. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025. UU No. 2 Tahun 2025 berstatus berlaku sejak 19 Maret 2025.
  5. PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.
  6. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
  8. PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  9. UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sebagaimana telah diubah, terakhir antara lain dengan UU Nomor 2 Tahun 2022.
  10. PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, sepanjang ketentuannya masih berlaku dan tidak bertentangan dengan perubahan peraturan yang lebih baru.
  11. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  12. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  13. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  14. UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, beserta perubahan dan regulasi pelaksananya.
  15. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah.
  16. Ketentuan mengenai tata ruang, perizinan berusaha, persetujuan lingkungan, penggunaan kawasan hutan, pertanahan, informasi geospasial serta penyelenggaraan jalan, sepanjang berkaitan langsung dengan objek persoalan di Seba-Seba.

Ujungnya Bukan Adu Kuat, tetapi Adu Bukti


Dengan seluruh kerangka tersebut, penyelesaian persoalan Seba-Seba semestinya diarahkan pada satu agenda utama:

VERIFIKASI.

Verifikasi status tanah.

Verifikasi batas.

Verifikasi koordinat.

Verifikasi peta.

Verifikasi status kawasan.

Verifikasi perizinan pertambangan.

Verifikasi persetujuan lingkungan.

Verifikasi status jalan hauling.

Verifikasi dokumen kompensasi atau pembayaran.

Dan jika ditemukan dugaan pelanggaran, lakukan pemeriksaan berdasarkan kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Bukan perang narasi.

Bukan adu massa.

Bukan saling menuding.


Melainkan adu data, adu dokumen dan pembuktian berdasarkan hukum. Pada akhirnya, yang menentukan bukan siapa yang paling kuat. Yang menentukan adalah siapa yang memiliki dasar hukum dan dapat membuktikannya secara sah.


Di hari ketiga pasca penutupan jalan hauling, Merah Putih kembali berkibar. Dan dari Seba-Seba, pesannya sederhana:


Jangan biarkan hukum kalah oleh klaim. Jangan biarkan fakta kalah oleh spekulasi. Jangan biarkan kepentingan sesaat mengalahkan kepentingan masyarakat dan negara.


Semoga setiap persoalan diselesaikan dengan kepala dingin, hati yang jernih, bukti yang terang dan hukum yang adil. Karena Merah Putih adalah milik seluruh rakyat Indonesia, tanah air adalah amanah, dan hukum harus berdiri di atas semua kepentingan. (*)

Lebih baru Lebih lama