SAMBAR.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan lima tersangka, terdiri dari satu tersangka korporasi dan empat tersangka individu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 25 September 2026, setelah penyidik mengantongi rangkaian alat bukti dari proses penyidikan yang berlangsung.
Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT CNI. Sementara tersangka individu yang telah ditetapkan antara lain BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017–2018; NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019; serta MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019.
Satu tersangka lainnya disebut belum memenuhi panggilan penyidik.
Penetapan kelima tersangka tersebut dituangkan dalam lima surat penetapan tersangka bernomor TAP-49/F.2/Fd.2/09/2026 hingga TAP-53/F.2/Fd.2/09/2026, seluruhnya tertanggal 25 September 2026.
Penyidikan Telusuri 116 Saksi
JAM PIDSUS menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk memeriksa 116 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen serta barang bukti lainnya yang telah memperoleh persetujuan pengadilan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Provinsi Selatan.
Selain itu, penyidik telah memperoleh hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. Dari rangkaian penyidikan tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,65 miliar.
Dugaan Manipulasi Dokumen Ekspor Nikel
Perkara ini bermula dari aktivitas PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dalam periode 2017–2019, PT CNI diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Dalam proses pemenuhan dokumen ekspor, penyidik menduga terjadi rekayasa pada dokumen hasil uji kadar nikel. PT CNI disebut meminta NRH, yang saat itu menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari, untuk menerbitkan dokumen yang tidak sesuai keadaan sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam proses ekspor nikel.
Persoalan berlanjut pada proses penerbitan rekomendasi izin ekspor. Menurut penyidik, rekomendasi tersebut diterbitkan meskipun PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi salah satu persyaratan. Dalam perkara ini, penyidik juga menduga terdapat keterlibatan pejabat Kementerian ESDM dalam pemenuhan permintaan PT CNI tersebut.
Setelah rekomendasi izin ekspor terbit, proses pengurusan RKAB diduga kembali bermasalah. Pihak PT CNI disebut meminta agar proses verifikasi terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB tidak dilakukan secara komprehensif. Penyidik menduga kondisi tersebut kemudian berujung pada terbitnya persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi dan digunakan sebagai dokumen persyaratan ekspor.
Aliran Uang Turut Didalami
Tidak berhenti pada dugaan manipulasi administrasi, penyidik menyebut sejumlah penyelenggara negara yang diduga memenuhi permintaan pihak PT CNI menerima sejumlah uang dari perusahaan tersebut. Konstruksi perkara tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian penyidik untuk mengurai hubungan antara penerbitan dokumen, proses ekspor, serta dugaan penerimaan uang oleh pihak-pihak yang terlibat.
Kejaksaan menyebut rangkaian perbuatan para tersangka bersama pihak PT CNI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar.
Dijerat Pasal Korupsi
Para tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait suap sebagaimana Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, BS dan MHI ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan NRH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 25 September 2026.bKasus ini kini memasuki babak penting. Penyidik tidak hanya mengusut dugaan kerugian negara, tetapi juga menelusuri bagaimana tata kelola komoditas nikel, penerbitan dokumen, proses ekspor, serta dugaan aliran uang dapat berlangsung dalam satu rangkaian perkara.
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.













