Sambar.id, ROHIL- Pada Hari Jum'at Tanggal 25 September 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik: Jajaran Polres Rohil Berhasil Bongkar Dugaan Tindak Pidana Pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Dua orang Diduga Tersangka Turut Diamankan Insial IA dan FD .
Ratusan batang kayu olahan siap edar sebagai barang bukti turut diamankan polisi.
"Untuk pelaku yang diamankan yakni IA selaku pemilik dan pegawainya berinisial FD selaku pekerja ," Ujar Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi dalam keterangannya, Kamis 24/9/2026.
Kapolres mengatakan keduanya diduga mengolah kayu broti yang ditebang secara ilegal. Diduga, kayu tersebut diperoleh dari kawasan hutan yang ada di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
(Red)
Pengungkapa tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kecamatan terkait adanya aktivitas pembongkaran kayu olahan di parit kanal Jalan Lintas Sinaboi Dumai, Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pada Selasa tanggal 22/9/2026.
"Setelah pihak kecamatan mendapat laporan " Camat Sinaboi Andri Munawar kemudian langsung mengecek ke lokasi dan menanyakan asal-usul kayu olahan tersebut,ujar Kapolres.
Lalu pekerja kemudian menyampaikan bahwa kayu olahan dan panglong tersebut adalah milik tersangka IA alias I. Camat selanjutnya memanggil IA dan menanyakan dokumen berkaitan dengan bahan kayu tersebut.
"Namun, saat dikonfirmasi pihak camat, tersangka IA malah marah / arogan dan mengatakan apa urusan camat untuk kegiatan usahanya tersebut," kata Aldi.Setelah mendapatkan perlawanan dari pihak pemilik panglong Somil tersebut, Camat Sinaboi memilih melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir.
"Setelah menerima laporan dari Camat Kapolsek sinaboi Iptu Yohanes Untung Sormin kemudian menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
"Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sinaboi dan Unit Tipidter Polres Rokan Hilir kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dengan mendatangi panglong milik Saudara IA sekira pukul 15.00 WIB," ungkapnya.
"Dari hasil pengecekan di lokasi ditemukan adanya kegiatan bongkar/menaikkan kayu olahan berupa papan dan broti berbagai jenis dan ukuran dari dalam parit ke area panglong milik tersangka IA.
Dalam pemeriksaan tersebut, IA mengakui bahwa kayu olahan tersebut adalah miliknya, namun ia tidak memiliki dokumen atas pengolahan kayu tersebut.
"Selanjutnya terhadap Saudara IA dan pekerjanya diamankan ke Polsek Sinaboi dengan barang bukti berupa kayu olahan yang selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti antara lain kayu olahan berbagai jenis sebanyak 483 batang/keping, 67 daun pintu, 11 daun jendela, 55 kayu balak tim, 320 kusen panjang, dan 246 kusen pendek.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit mesin potong somel balak, 1 unit mesin belah kayu, 1 unit mesin ketam press, 1 unit mesin ketam rol kecil, 2 unit mesin ukir pola (spidel), 2 unit mesin bor kayu, dan 1 unit mesin potong lat.
Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 12 huruf e dan h UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 21 Ayat (1) Huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).
Kapolres menambahkan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menindak aktivitas pembalakan liar dan tindak kejahatan kehutanan lainnya.
Sejalan dengan program Green Policing yang dicanangkan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Aldi menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, Imbuhnya.
Catatan Biro Redaksi Rohil Luar Biasa Camat Sinaboi Gerak Cepat (Gercep) Terima Laporan Dari Masyarakat: Diminta Jajaran Polsek Sinaboi khususnya Tim Tipiter Polres Rohil Jangan Tebang Pilih Dalam Melakukan Tindakan Terhadap para pelaku Mafia Kayu Ilegal Logging yang ada di Wilayah Negeri Seribu Kubah Kabupaten Rokan Hilir. "Guna Menyelamatkan Lingkungan.
Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: Rilis












