Dua Surat Peninjauan Tak DijawabBSKN RI Soroti Transparansi Proyek DDTS



SAMBAR.ID, BENGKULU — Proyek Penataan Kawasan Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) di Kota Bengkulu dengan nilai anggaran sekitar Rp37,1 miliar menjadi sorotan Badan Stabilitas Ketahanan Nasional Republik Indonesia (BSKN RI).


BSKN RI menyatakan telah dua kali mengirimkan surat permohonan peninjauan lokasi kepada PT Toleransi Aceh dan PT Bengkel Kreatif Utama KSO, masing-masing pada 31 Juli 2026 Nomor 103 dan 31 Agustus 2026 Nomor 110. Namun hingga berita ini diterbitkan, menurut BSKN RI, belum ada tanggapan.


BSKN RI menilai peninjauan merupakan bagian dari fungsi sosial kontrol untuk memastikan proyek berjalan sesuai kontrak, spesifikasi, perizinan, dan ketentuan pengadaan pemerintah.


“Jika akses peninjauan tidak dapat diberikan karena alasan tertentu, seharusnya dijelaskan secara terbuka. Kami meminta klarifikasi, bukan menghakimi,” ujar BSKN RI.


Sorotan tersebut dikaitkan dengan prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas, sebagaimana antara lain diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan pengadaan pemerintah dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 46 Tahun 2025.

BSKN RI menyatakan tidak adanya respons terhadap dua surat tersebut bukan bukti telah terjadi pelanggaran atau korupsi. Namun, apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan anggaran atau pekerjaan, BSKN RI menilai hal itu patut ditindaklanjuti oleh lembaga pengawasan maupun penegak hukum sesuai kewenangan.


BSKN RI bahkan meminta agar proyek tersebut menjadi perhatian KPK RI apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi berdasarkan bukti yang sah.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana belum memberikan tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

Lebih baru Lebih lama