Sambar.id//BEKASI — Tindakan tidak menyenangkan kembali mencoreng dunia lembaga pembiayaan. Seorang oknum petugas lapangan PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) Cabang Cikarang Utara berinisial Tuti diduga melontarkan kata-kata kasar dan tidak pantas kepada nasabahnya sendiri melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (16/9/2026).
Berdasarkan bukti tangkapan layar percakapan yang diterima, oknum petugas tersebut meluapkan kekesalannya lantaran nasabah yang bersangkutan mengalami keterlambatan pembayaran angsuran. Namun, cara penagihan yang dilakukan jauh dari kata profesional.
Dalam pesan teks tersebut, Tuti tampak menuliskan kalimat bernada hinaan dengan menyebut nasabah menggunakan kata "tolol" dan "monyet", serta menuding nasabah sengaja tidak mau membayar kewajibannya.
"Cape bngt saya nagih bapa... Padahal itu utang situ. Jadi saya yg pusing. Kaya org tolol nagih situ tuh tau ga," tulis oknum petugas berinisial Tuti dalam pesan WhatsApp kepada nasabah.
Pada pesan terpisah, oknum tersebut juga menuliskan, "Bayar angsuran monyet. Ngambil nasabah doang gk mao bayar."
Tindakan ini sontak memicu kecaman karena dinilai melanggar etika penagihan serta mencemarkan nama baik lembaga keuangan tempat pelaku bekerja. Kantor PNM Mekaar Cabang Cikarang Utara sendiri diketahui beralamat di Kp. Bulak Cabang Lio RT 004/RW 004, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ancaman Sanksi Hukum: Berpotensi Pidana Penghinaan
Tindakan oknum petugas yang melontarkan kata-kata kotor dan merendahkan martabat nasabah ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan berpotensi melanggar hukum positif di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 436 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, tindak pidana penghinaan ringan atau pencemaran nama baik yang dilakukan secara langsung—baik secara lisan, tulisan, maupun perbuatan yang dikirimkan atau dialamatkan langsung kepada korban—dapat dijerat sanksi pidana denda. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi denda maksimal Kategori II atau sekitar Rp10 juta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajeman PNM Mekaar Cabang Cikarang Utara belum memberikan keterangan resmi terkait ulah oknum pegawainya. Para korban dan masyarakat mendesak agar pihak perusahaan segera mengambil tindakan tegas, memberikan sanksi berat, hingga evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) penagihan di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sumber : Hendra












