BATAM SAMBAR ID — Penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang murid PG Djuwita, Batam, memasuki tahapan penting. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau masih melengkapi sejumlah keterangan sebelum perkara tersebut digelar.
Laporan dugaan penganiayaan itu dibuat oleh orang tua korban pada 25 Mei 2026. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang telah berjalan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricilia Ohei mengatakan, penyidik masih menunggu satu hingga dua keterangan tambahan sebelum gelar perkara dilakukan.
“Dan sekarang masih menunggu ada satu atau dua yang harus dipenuhi lagi untuk keterangan saksinya,” ujar Kombes Nona saat ditemui di kawasan Batam Centre, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, gelar perkara akan menjadi salah satu tahapan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Penyidik Cek Langsung Lokasi Sekolah
Dalam rangka mendalami laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri juga telah mendatangi lokasi PG Djuwita.
Pengecekan dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi tempat kejadian perkara (TKP), termasuk melakukan pemetaan dan penyusunan sketsa lokasi yang berkaitan dengan perkara.
Petugas juga mengamati kondisi lingkungan sekolah serta situasi di sekitar lokasi guna mencocokkan informasi yang diperoleh selama proses pemeriksaan.
Selain keterangan saksi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di lingkungan sekolah.
Rekaman tersebut menjadi salah satu bahan yang didalami penyidik untuk mencocokkan keterangan para saksi dengan situasi yang terekam pada waktu kejadian.
Namun, Polda Kepri belum membeberkan isi rekaman CCTV tersebut maupun kesimpulan sementara mengenai peristiwa yang dilaporkan.
“Nanti mungkin penyidik ya yang akan sampaikan langsung secara utuh,” kata Kombes Nona.
Belum Ada Kesimpulan Akhir
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian juga belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab ataupun status hukum pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
Gelar perkara nantinya menjadi bagian dari proses untuk menentukan arah penanganan laporan berdasarkan fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
Polda Kepri menegaskan bahwa informasi lebih lengkap mengenai perkembangan perkara akan disampaikan setelah tahapan penyidikan yang diperlukan selesai.
Redaksi Sambar.id tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini.
Apriandi TJ










