Sambar.id Bengkulu || Kronologis, di tahun 2023 Susanti Beli tanah Kosong lahan untuk Kebun dari Anto Kusboyo warga Desa galam , tanah tersebut berbatasan dengan PT Agri Andalas, Setelah dicek tanah tersebut terjadi kesepakatan transaksi jual beli tanah dengan Nilai Seratus Juta Rupiah ( 100.0000 ) dengan luas Tanah 2 ha tiga kali pembayaran, dari Januari 2023 s/d Mei 2023.
Susanti di janjikan surat-suratnya nanti diurus pemecahan sertipikat, dengan semangat susanti dan percaya, beli bibit Kelapa sawit juga melalui Anto kusboyo termasuk pembuatan pondok ,pembuatan Sumur, pembuatan MCK Semuanya di serahkan kepada Anto kusboyo yang mengelolanya, susanti hanya mengeluarkan Dana untuk semua kegiatan di kebun, setiap susanti tanya surat tanah kepada Anto jawab Anto masalah Surat Aman secepatnya di urus.
karena susanti ada kebutuhan yang mendesak, suruh anto untuk menjualkan kebun tersebut, di bulan 7 ,2024, dengan harga 150.000.000, Sebulan kemudian Anto datang kerumah Susanti memberi Uang DP Rp 20.000.000. Anto minta waktu Satu bulan untuk melunasinya, Susanti bilang bagaimana kalau lewat Satu bulan, Anto bilang uang yang diberikan sebagai DP hangus.
Susanti setuju waktu berjalan Sudah dua bulan susanti nunggu anto melunasinya belum juga ada pelunasan, Susanti ambil inisiatif Cari orang lain untuk membelinya, susanti menghubungi Julian sebagai perantara pertama santi beli dari Anto.
Julian dapat orang yang mau belinya, tetapi gak jadi belinya, karena tanah kebun ibu santi sudah terjual yang belinya Awak, Awok bilang sudah di beli di bulan Enam ( 6 ) santi mendatangi rumah Awok untuk memastikan dari mana belinya, Awok bilang di beli dari Anto dengan harga Rp 120.000.000 di bulan Enam 2024.
Kebun susanti Sudah dijuan duluan oleh Anto kusboyo di bulan Enam, sedangkan susanti nyuruh jual di bulan Sembilan ( 9 ) Anto menjual kebun tanpa izin uangnya tidak diserahkan kepad pemilik kebun. Ibu santi melakukan penagihan kepada Anto berbagai alasan.pada intinya Anto tidak mau bayar.
Pada akhirnya susanti melapor Dumas ke polsek Sukaraja tgl 16 Mei 2026.didampingi Casim Hermanto dari Ormas BSKN RI.
Selama 3 bulan ada pertemuan Anto dan susanti di polsek sukaraja, upaya mediasi dilakukan, hasil mediasi ada kesepakatan, Anto menyanggupi Mau membayar nya di Angka Rp 115.000.000. tempo waktu 2 minggu tepat pada tgl 19 Agustus 2026.
Anto ingkar janji minta waktu mundur lagi, dan tidak ada kepastiannya, saya dapat arahan dari polsek sukaraja buat laporan ke polda saja, Susanti buat laporan Dumas di Polda Bengkulu tanggal 15 September 2026, Dan didampingi Casim Hermanto dari Ormas BSKN RI, Santi menunggu perkembangan dari polda Bengkulu, Sudah 15 hari belum dapat informasi tindak lanjutnya, Saya selalu minta pendapat dari Bapak Casim Hermanto, kata pak Casim Hermanto, kita tunggu saja perkembangannya, dari Polda Bengkulu.(BSKN RI)











