Gusti Riadi: Jangan Sampai Bantuan PT Vale Hapus Ingatan Abdul Hamid 8 September?


Sambar.id, Lutim, — Polemik mengenai Rumpun Abdul Rabi dan Rumpun Lampisui jalur Lasafi kembali memanas. Minggu (13/09/2026)


Gusti Riadi kini membawa sebuah daftar hadir rapat bertanggal 8 September 2015 untuk mempertanyakan pernyataan Abdul Hamid Hasim, S.E., terkait ada atau tidaknya rekomendasi maupun kesepakatan dengan Rumpun Lampisui.


Menurut Gusti, nama Abdul Hamid Hasim tercantum dalam daftar hadir tersebut dan berada pada urutan ketiga. Dokumen itu, kata Gusti, berkaitan dengan pertemuan antara Rumpun Abdul Rabi dan Rumpun Lampisui Jalur Lasafi.


“Pada tanggal 8 September 2015, Abdul Hamid Hasim, S.E. memberikan pernyataan bahwa tidak ada rekomendasi atau tidak ada kesepakatan dengan Rumpun Lampisui,” ujar Gusti. Ia kemudian menunjukkan daftar hadir yang disebutnya sebagai dokumen rapat.


“Ini tanda tanganmu sendiri, nomor tiga. Pada rapat Rumpun Abdul Rabi dengan Lampisui itu dia di urutan ketiga,” tegasnya.


Gusti: Jangan Hanya Bicara, Buka Dokumen


Gusti mempertanyakan adanya perbedaan antara pernyataan Abdul Hamid mengenai tidak adanya rekomendasi atau kesepakatan dengan keberadaan dokumen yang, menurut Gusti, menunjukkan kehadiran Abdul Hamid dalam pertemuan tersebut.


“Mohon maaf saya bertanya, apakah Abdul Hamid Hasim sudah amnesia sehingga bernarasi liar seperti itu?” ujar Gusti.


Pernyataan tersebut merupakan kritik yang disampaikan Gusti Riadi, bukan kesimpulan medis maupun fakta bahwa Abdul Hamid Hasim mengalami kondisi tertentu. Gusti juga melontarkan pernyataan yang mengaitkan persoalan tersebut dengan bantuan PT Vale.


“Jangan sampai karena bantuan PT Vale, ingatan Abdul Hamid terhadap 8 September 2015 menjadi hilang,” kata Gusti.


Pernyataan tersebut merupakan tudingan atau dugaan dari Gusti Riadi yang masih membutuhkan penjelasan dan bukti dari pihak-pihak terkait. Tidak terdapat kesimpulan dalam pemberitaan ini bahwa bantuan tersebut memengaruhi sikap atau ingatan Abdul Hamid.


Nama Ada, Kesepakatan Belum Tentu Ada

Dokumentasi daftar hadir rapat rumpun Abdul Rabbie dan rumpun Lampesue yang digelar pada Selasa, 8 September 2015.  (Foto: Dokumentasi/arsip)


Di sinilah persoalan menjadi penting untuk diuji secara objektif. Daftar hadir, apabila autentik, dapat menunjukkan bahwa seseorang tercatat hadir dalam sebuah pertemuan. Namun, kehadiran tidak otomatis membuktikan persetujuan terhadap seluruh isi pembahasan, rekomendasi maupun keputusan rapat.


Karena itu, daftar hadir 8 September 2015 justru membuka pertanyaan yang lebih besar.

  • Apa agenda rapat tersebut?
  • Siapa saja yang hadir?
  • Apa yang dibahas?
  • Apakah benar rapat tersebut mempertemukan Rumpun Abdul Rabi dengan Rumpun Lampisui?
  • Apakah ada rekomendasi?
  • Apakah ada kesepakatan?
  • Jika ada, di mana notulen dan berita acaranya?
  • Siapa yang menyusun dan menandatangani?

Dan yang tidak kalah penting, apakah tanda tangan dalam dokumen tersebut benar-benar autentik? Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab hanya dengan perang narasi.


Gusti Ajukan Hak Jawab


Gusti Riadi juga menyatakan telah meminta hak jawab dan klarifikasi kepada media yang sebelumnya memuat pernyataan Abdul Hamid Hasim.


“Saya meminta hak jawab kepada media yang mengedarkan berita. Saya mengklarifikasi dan meminta hak jawab berdasarkan fakta-fakta yang ada,” ujarnya.


Hak jawab dan hak koreksi memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, antara lain Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), serta Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.


Kode Etik Jurnalistik juga menempatkan kewajiban wartawan untuk memberikan ruang bagi hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Karena itu, jika terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, ruang klarifikasi seharusnya menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa pers, bukan justru berkembang menjadi perang pernyataan tanpa ujung.


Seba-Seba Bukan Sekadar Perang Nama


Polemik ini berlangsung di kawasan Seba-Seba, perbatasan Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dengan Morowali, Sulawesi Tengah. Persoalan yang berkembang tidak lagi sebatas nama rumpun atau siapa yang hadir dalam sebuah pertemuan pada 2015. 


Di kawasan tersebut terdapat persoalan yang lebih luas, mulai dari klaim masyarakat adat, sejarah penguasaan wilayah, tanah, batas kawasan, akses jalan hauling hingga aktivitas pertambangan. Karena itu, setiap klaim mengenai sejarah rumpun dan hak atas wilayah harus ditempatkan secara hati-hati. 


Yang diperlukan bukan sekadar siapa yang paling aktif menyampaikan klaim, melainkan pembuktian mengenai: peta mana yang sah; dokumen mana yang autentik; batas wilayah mana yang dapat diverifikasi; siapa memiliki dasar penguasaan tanah; apa dasar penggunaan jalan hauling; serta bagaimana legalitas kegiatan di kawasan tersebut dapat dipastikan.


Delapan Tuntutan Masyarakat


Di tengah polemik tersebut, masyarakat menyampaikan sedikitnya delapan tuntutan.

  1. Segara diminta hadir memberikan perlindungan dan penyelesaian atas persoalan masyarakat di Seba-Seba.
  2. dilakukan verifikasi terbuka terhadap status kawasan, batas wilayah, peta dan koordinat.
  3. dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas aktivitas pertambangan dan kesesuaiannya dengan wilayah yang dipersoalkan.
  4. masyarakat meminta kejelasan mengenai status dan dasar hukum penggunaan jalan hauling.
  5. meminta pemeriksaan objektif terhadap peristiwa Bendera Merah Putih pada 23–24 Juli 2026.
  6. meminta tindak lanjut terhadap laporan dan pengaduan masyarakat sesuai kewenangan hukum
  7. meminta penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan dan tidak diskriminatif.
  8. meminta penghentian sementara aktivitas pertambangan di kawasan yang dipersoalkan sampai terdapat kepastian hukum mengenai status kawasan dan legalitas kegiatan.


Hak Masyarakat Adat Harus Bertemu Kepastian Hukum


Persoalan masyarakat adat dan wilayah leluhur tidak dapat diselesaikan hanya melalui klaim sejarah. Sebaliknya, kepastian hukum juga tidak boleh mengabaikan keberadaan masyarakat yang mengklaim memiliki hubungan adat dengan suatu wilayah.


Kerangka hukum yang relevan antara lain Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, di samping ketentuan sektoral mengenai pertambangan, lingkungan hidup, pertanahan dan penanaman modal sesuai objek persoalan.


Karena itu, tuntutan masyarakat pada dasarnya sederhana: Negara jangan hanya hadir ketika akses dipersoalkan. Negara juga harus hadir ketika hak, dokumen, batas wilayah dan kepastian hukum dipertanyakan.


Bola Kini Ada di Meja Pembuktian


Pernyataan Abdul Hamid Hasim dan dokumen yang ditunjukkan Gusti Riadi kini sama-sama membutuhkan ruang klarifikasi. Abdul Hamid berhak menjelaskan konteks kehadirannya dalam rapat 8 September 2015. Gusti Riadi berkewajiban menunjukkan dokumen pendukung apabila menyatakan terdapat rekomendasi atau kesepakatan.


Pihak-pihak lain yang disebut dalam polemik juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Publik tidak perlu dipaksa memilih antara satu narasi dengan narasi lainnya.


Buka daftar hadirnya. Buka notulennya. Buka berita acaranya. Buka rekomendasinya. Uji tanda tangannya. Periksa dokumen pendukungnya.

Sebab di Seba-Seba, yang dipertaruhkan bukan sekadar siapa yang hadir dalam sebuah rapat pada 8 September 2015.


Yang dipertaruhkan adalah kebenaran sejarah, kepastian hukum, hak masyarakat dan masa depan kawasan perbatasan Luwu Timur–Morowali. Dokumen harus bicara. Fakta harus diuji. Kebenaran tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara.


Pesan Gusti Riadi: Jaga Adat dan Budaya


Menutup pernyataannya, Gusti Riadi mengajak masyarakat menjaga adat dan budaya sebagai warisan leluhur.


“Mari kita jaga adat dan budaya kita. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?”


Hingga berita diterbitkan, pihak Abdul Hamid Hasim dan PT Vale Indonesia Tbk masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi atas pernyataan yang dimuat dalam berita ini.


Lebih baru Lebih lama