Hampir Rp62 Miliar Jaminan Kesehatan Jambi Disorot AWaSI, Data Penerima Diminta Dibuka

JAMBI, SAMBAR.ID — Anggaran jaminan kesehatan masyarakat dalam APBD Provinsi Jambi senilai Rp61.999.718.200 atau hampir Rp62 miliar menjadi sorotan Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi. Transparansi penerima, validitas data hingga mekanisme pembayaran iuran diminta dibuka kepada publik untuk memastikan anggaran tepat sasaran.

Anggaran tersebut terdiri atas Belanja Kontribusi Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp29.968.418.200 dan Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 sebesar Rp32.031.300.000.

Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, mengatakan besarnya nilai anggaran membuat pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka jumlah peserta, kriteria penerima, mekanisme penetapan serta proses verifikasinya.

“Masyarakat Provinsi Jambi harus tahu program ini. Siapa yang menerima, bagaimana cara mendapatkannya, apa syaratnya, dan siapa yang melakukan verifikasi. Jangan sampai masyarakat justru tidak tahu, sementara anggarannya mencapai hampir Rp62 miliar,” ujar Erfan.

Menurutnya, masyarakat juga perlu mendapat penjelasan mengenai kategori PBI serta PBPU dan BP Kelas 3, termasuk sumber pembiayaan dan mekanisme kepesertaannya. Program tersebut tidak cukup hanya diketahui melalui angka dalam dokumen APBD.

Wanti-Wanti Potensi Data Bermasalah

AWaSI Jambi meminta validitas data penerima diuji secara berlapis. Beberapa hal yang dinilai perlu dicermati antara lain data ganda, peserta tidak aktif, penerima yang sudah ditanggung skema lain, hingga kemungkinan data tidak valid atau fiktif.

Kita tidak mengatakan sudah terjadi korupsi. Tetapi dengan nilai hampir Rp62 miliar, potensi penyimpangan harus ditutup dengan transparansi dan verifikasi yang ketat,” tegas Erfan.

AWaSI mendorong pencocokan data dengan BPJS Kesehatan dan Dukcapil, serta pemeriksaan dokumen APBD, DPA, daftar peserta, tagihan iuran dan bukti pembayaran.

Informasi penerima dinilai dapat dibuka kepada publik dengan tetap memperhatikan aturan perlindungan data pribadi.

Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi

Pengawasan tidak hanya dibebankan kepada pemerintah. AWaSI meminta masyarakat, termasuk ketua RT, lurah dan kepala desa, aktif memastikan keberadaan program serta penerima di wilayah masing-masing.

“Kami meminta para Ketua RT proaktif. Tanyakan kepada lurah atau kepala desa apakah ada program pembiayaan iuran BPJS melalui APBD Provinsi Jambi di wilayah mereka. Siapa penerimanya dan bagaimana mekanismenya. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan uang rakyat,” kata Erfan.

AWaSI Jambi juga menyatakan upaya konfirmasi kepada dinas terkait belum memperoleh penjelasan. Karena itu, pihaknya mendorong pemerintah memberikan keterangan resmi agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Dorong Pengawasan APBD

AWaSI meminta Inspektorat, DPRD Provinsi Jambi, BPK dan aparat penegak hukum menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran, data peserta dan realisasi pembayaran.

“Kalau semuanya benar dan sesuai aturan, buka datanya. Kalau penerimanya benar, verifikasinya jelas, dan pembayaran sesuai tagihan BPJS, tentu tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Tetapi kalau masyarakat tidak tahu, dinas sulit dikonfirmasi, sementara anggarannya hampir Rp62 miliar, wajar publik bertanya,” pungkas Erfan.

AWaSI menegaskan sorotan tersebut merupakan kontrol sosial dan permintaan transparansi, bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana. Dugaan data ganda atau fiktif harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan pencocokan dengan data resmi BPJS Kesehatan serta administrasi kependudukan.

Lp:Apriandi Tj

SAMBAR.ID — Mengabarkan, Mengawasi, Mengawal Kepentingan Publik.

Lebih baru Lebih lama