Sambar.Id-LUWU TIMUR — Seorang ibu bersama anaknya diduga menjadi korban tindakan kekerasan dalam sebuah perselisihan keluarga yang terjadi di wilayah Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh Linda Lamani kepada pihak kepolisian. Dalam pengaduannya tertanggal 16 Juni 2026, Linda menerangkan bahwa kejadian bermula ketika dirinya bersama anaknya, Aisyah, mendatangi makam suaminya pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 WITA.
Menurut keterangan Linda dalam pengaduannya, setelah terjadi percakapan antara Aisyah dengan salah seorang anggota keluarga dari pihak suaminya, situasi kemudian berkembang menjadi perselisihan.
Linda menerangkan bahwa ketika dirinya hendak pulang setelah berziarah, terjadi tindakan kekerasan yang menurut keterangannya dilakukan oleh Nurmina, yang disebut sebagai saudara/iparnya. Linda mengaku mendapat pukulan pada bagian bahu sebelah kanan.
Dalam peristiwa tersebut, Aisyah disebut berusaha membantu ibunya. Menurut keterangan Linda, kemudian terjadi tindakan kekerasan terhadap Aisyah yang diduga dilakukan oleh Ati, yang saat itu disebut memegang sebuah baskom.
Akibat kejadian tersebut, Linda dan Aisyah kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Luwu Timur.
YLBH-BUSTIM Berikan Pendampingan Hukum
Dalam upaya mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum, Linda Lamani kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bugis Timur (YLBH-BUSTIM).
YLBH-BUSTIM menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada korban sesuai kewenangan dan kebutuhan perkara, termasuk membantu korban dalam proses pemeriksaan serta memastikan hak-hak hukum korban tetap diperhatikan.
Pendampingan tersebut antara lain diarahkan untuk membantu korban dalam:
memberikan keterangan kepada penyidik;
mendampingi pemeriksaan korban;
membantu melengkapi bukti-bukti;
mendorong pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian;
mendampingi korban dalam proses hukum di kepolisian;
meminta perkembangan penanganan perkara melalui mekanisme yang tersedia; dan
memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti.
YLBH-BUSTIM: Perkara Harus Diungkap Berdasarkan Bukti
Pihak YLBH-BUSTIM menegaskan bahwa pendampingan hukum diberikan untuk memastikan korban memperoleh akses terhadap proses hukum yang layak dan dapat menyampaikan seluruh fakta yang dialaminya.
YLBH-BUSTIM juga mendorong penyidik untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terkait, termasuk korban, saksi maupun pihak yang dilaporkan.
“Kami menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Pendampingan kami ditujukan agar keterangan korban dapat disampaikan secara utuh dan seluruh bukti serta saksi yang berkaitan dengan perkara dapat diperiksa secara objektif,” demikian pernyataan pendamping hukum YLBH-BUSTIM.
YLBH-BUSTIM juga menekankan bahwa pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan dalam proses hukum. Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Korban Diminta Tidak Takut Menempuh Jalur Hukum
YLBH-BUSTIM mengimbau kepada korban agar tetap tenang, tidak melakukan tindakan balasan, serta menyerahkan proses pembuktian kepada mekanisme hukum.
Setiap bukti yang dimiliki korban, termasuk hasil pemeriksaan medis/visum, foto luka, saksi, rekaman video, CCTV, maupun bukti komunikasi yang berkaitan dengan kejadian, akan menjadi bagian penting dalam membantu mengungkap peristiwa tersebut.
YLBH-BUSTIM menyatakan siap mendampingi korban agar proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (mj)











