SAMBARID, SERANG — Pelarian terpidana perkara tindak pidana penggelapan berakhir. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Banten.
Terpidana yang diamankan yakni Ahmad Yani alias Nani bin Rahmat, 45 tahun, warga Kabupaten Serang. Ia ditangkap pada Senin, 21 September 2026, di Perumahan Graha Galantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Ahmad Yani merupakan terpidana perkara tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1701 K/Pid/2024 tanggal 12 November 2024, yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
Dalam proses pengamanan, Ahmad Yani disebut bersikap kooperatif sehingga penindakan berlangsung lancar. Setelah diamankan, terpidana selanjutnya diserahkan untuk ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor guna pelaksanaan putusan pengadilan. Pengamanan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam memburu para buronan yang masih belum menjalani proses eksekusi putusan pidana.
Jaksa Agung juga meminta jajaran Kejaksaan untuk terus memonitor keberadaan para buronan dan melakukan penangkapan guna memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan. Kejaksaan mengimbau seluruh buronan yang masih tercantum dalam DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pesannya tegas: putusan pengadilan harus dijalankan, dan status sebagai buronan bukan jalan untuk menghindari eksekusi.
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum











