Jaringan Sabu via Instagram Terbongkar di Kesu, Pemuda 23 Tahun Diamankan Polisi

TORAJA UTARA, SAMBAR.ID — Peredaran narkotika jenis sabu yang diduga memanfaatkan media sosial Instagram kembali terungkap di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Seorang pemuda berinisial WRG alias CY (23) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara dalam rangkaian Operasi Antik Lipu 2026.

WRG diamankan di kawasan Eran Batu, Kecamatan Kesu', Kabupaten Toraja Utara, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.

Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Toraja Utara yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arif, S.H., melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat.

Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan tiga sachet sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,10 gram. Satu sachet seberat 0,22 gram disebut sempat dibuang ke tanah dan kemudian diamankan petugas.

Dua sachet lainnya masing-masing disebut memiliki berat 0,62 gram dan 0,35 gram, ditemukan di saku celana jeans yang dikenakan terduga pelaku.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel Vivo Y15 warna hitam-merah yang disebut berkaitan dengan aktivitas transaksi.

Berdasarkan pemeriksaan awal yang disampaikan kepolisian, WRG mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Polisi menyebut sabu itu diperoleh secara daring melalui sejumlah akun Instagram.

Kepolisian juga menyebut terdapat rencana penjualan salah satu paket sabu seharga Rp200 ribu kepada seorang kenalan. Sementara dua paket lainnya disebut akan digunakan sendiri dan sebagian dipasarkan kembali melalui akun Instagram pribadi.

Polisi Soroti Modus Transaksi Digital

Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arif, membenarkan pengungkapan tersebut.

Menurutnya, penindakan merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Lipu 2026.

“Penindakan ini merupakan langkah tegas kami dalam rangkaian Operasi Antik Lipu 2026 demi menjaga wilayah Kabupaten Toraja Utara agar bersih dari ancaman narkotika.”

AKP Muhammad Arif juga menyoroti penggunaan media sosial sebagai sarana yang diduga dimanfaatkan dalam transaksi narkotika.

“Kami mencermati bahwa peredaran narkoba kini semakin marak menyasar dunia digital, namun jajaran kami akan terus meningkatkan pengawasan cyber dan menindak siapa saja yang melakukan transaksi barang tersebut.”

Polres Toraja Utara mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Saat ini WRG bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian menyebut perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana sebagaimana disebutkan dalam rilis kepolisian, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Humas Polres Toraja utara

 polda sulsel

Lebih baru Lebih lama